SULBARPEDIA.COM,- Calon bupati (cabup) Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar), Haris Halim Sinring dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Mamuju terkait kasus ijazah palsu. Haris sempat divonis bebas di kasus ini, namun putusan itu dianulir Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar.
“Bertempat di Rutan Kelas IIB Mamuju, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Haris Halim Sinring,” ujar Kajari Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).
Proses eksekusi dilakukan di Rutan Kelas IIB Mamuju, Kecamatan Mamuju pada Selasa (21/1) pagi. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan PT Sulbar Nomor: 279PID.SUS/2024/PT MAM tanggal 06 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adapun, amar putusan banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat pada pokoknya menyatakan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 232/Pid.Sus/2024/PN Mam tanggal 24 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut,” terangnya.
Dia menambahkan pihaknya sempat melayangkan surat panggilan terhadap Haris. Haris pun menyerahkan diri ke Kejari Mamuju, pagi tadi.
“Terdakwa menyerahkan diri setelah dilakukan satu kali pemanggilan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Sulbar mengabulkan banding jaksa terhadap cabup Mamuju Tengah Haris Halim dalam kasus ijazah palsu. Haris yang semula divonis bebas kini dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 36 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 36 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 36.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim, dikutip dari situs kepaniteraan MA, Rabu (8/1).
Seperti diketahui, kasus ini berawal setelah Haris Halim diduga menggunakan ijazah milik orang lain saat mendaftar ke KPU untuk maju calon bupati di Pilkada Mamuju Tengah 2024. Sentra Gakkumdu Mamuju Tengah kemudian mengusut kasus tersebut.
Kasus kemudian naik ke tahap penyidikan dan Haris Halim ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya penyidik Satreskrim Polres Mamuju Tengah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Mamuju usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (17/12/2024).
“Ditemukan ternyata nomor ijazah yang bersangkutan yang tercatat di arsip ternyata yang tercantum adalah orang lain,” kata Kajari Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono.
Selanjutnya, Haris Halim menjalani sidang vonis di PN Mamuju pada Selasa (24/12/2024). Namun Haris Halim yang dituntut 3 tahun penjara dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim PN Mamuju.
(rls/adm)