Terpidana Kasus Ijazah Palsu Haris Halim Dieksekusi Jaksa ke Rutan Mamuju

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa eksekusi Haris Halim ke Rutan Mamuju, dok.istimewa

Jaksa eksekusi Haris Halim ke Rutan Mamuju, dok.istimewa

SULBARPEDIA.COM,- Calon bupati (cabup) Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar), Haris Halim Sinring dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Mamuju terkait kasus ijazah palsu. Haris sempat divonis bebas di kasus ini, namun putusan itu dianulir Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar.

“Bertempat di Rutan Kelas IIB Mamuju, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Haris Halim Sinring,” ujar Kajari Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).

Proses eksekusi dilakukan di Rutan Kelas IIB Mamuju, Kecamatan Mamuju pada Selasa (21/1) pagi. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan PT Sulbar Nomor: 279PID.SUS/2024/PT MAM tanggal 06 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun, amar putusan banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat pada pokoknya menyatakan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 232/Pid.Sus/2024/PN Mam tanggal 24 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut,” terangnya.

Dia menambahkan pihaknya sempat melayangkan surat panggilan terhadap Haris. Haris pun menyerahkan diri ke Kejari Mamuju, pagi tadi.

“Terdakwa menyerahkan diri setelah dilakukan satu kali pemanggilan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Sulbar mengabulkan banding jaksa terhadap cabup Mamuju Tengah Haris Halim dalam kasus ijazah palsu. Haris yang semula divonis bebas kini dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 36 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 36 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 36.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim, dikutip dari situs kepaniteraan MA, Rabu (8/1).

Seperti diketahui, kasus ini berawal setelah Haris Halim diduga menggunakan ijazah milik orang lain saat mendaftar ke KPU untuk maju calon bupati di Pilkada Mamuju Tengah 2024. Sentra Gakkumdu Mamuju Tengah kemudian mengusut kasus tersebut.

Kasus kemudian naik ke tahap penyidikan dan Haris Halim ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya penyidik Satreskrim Polres Mamuju Tengah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Mamuju usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (17/12/2024).

“Ditemukan ternyata nomor ijazah yang bersangkutan yang tercatat di arsip ternyata yang tercantum adalah orang lain,” kata Kajari Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono.

Selanjutnya, Haris Halim menjalani sidang vonis di PN Mamuju pada Selasa (24/12/2024). Namun Haris Halim yang dituntut 3 tahun penjara dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim PN Mamuju.

(rls/adm)

 

Berita Terkait

Aktivis Diduga Tipu Tersangka Tambang Emas Ilegal Rp35 Juta, Uang Habis untuk Judi Online
Kapolresta Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Pemukulan Anggota Polisi Saat Demo BWS
Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Polisi Bekuk 2 Pria Spesialis Pencuri Kotak Amal 21 Masjid di Mamuju
Kurir Sabu 58 Gram Dibekuk di Gerbang Kota Mamuju, Ditresnarkoba Polda Sulbar Bongkar Jalur Sidrap
Polresta Mamuju Ringkus Otak Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Setelah Diburu 15 Hari
Curiga Istri Selingkuh” Alasan Penganiayaan Pria di Simbuang Mamuju
Polsek Kalukku Polresta Mamuju Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Bebanga

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:41 WIB

8 Dekade BNI: Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:31 WIB

Sat Samapta Polres Mateng Intensifkan Patroli Dialogis di Dermaga Babana

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:05 WIB

Diakhir Masa Jabatan, AKBP Hengky Beri Pesan Pemuda Lebih Selektif dalam Memilih Lingkungan Pertemanan

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:05 WIB

Polres Mateng Gelar Upacara Peringatan Hut Bhayangkara Ke 80 Tahun

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:41 WIB

Polres Mamuju Tengah Laksanakan Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Personel

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:56 WIB

Wakil Ketua DPRD Mateng Hamka:  Kehadiran SMSI untuk Penguatan Media Lokal

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:10 WIB

Wabup Mateng Askary Anwar: SMSI Mitra Strategis Pemerintah Daerah dalam Menyebarluaskan lnformasi

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:18 WIB

Tabur Bunga di Dermaga Pantai Babana, Polres Mamuju Tengah Kenang Jasa Pahlawan dalam Rangka HUT Bhayangkari ke-80

Berita Terbaru

Berita Terbaru

8 Dekade BNI: Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

Kamis, 2 Jul 2026 - 11:41 WIB

Berita Terbaru

Polres Mateng Gelar Upacara Peringatan Hut Bhayangkara Ke 80 Tahun

Rabu, 1 Jul 2026 - 19:05 WIB

x