Terpidana Kasus Ijazah Palsu Haris Halim Dieksekusi Jaksa ke Rutan Mamuju

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa eksekusi Haris Halim ke Rutan Mamuju, dok.istimewa

Jaksa eksekusi Haris Halim ke Rutan Mamuju, dok.istimewa

SULBARPEDIA.COM,- Calon bupati (cabup) Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar), Haris Halim Sinring dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Mamuju terkait kasus ijazah palsu. Haris sempat divonis bebas di kasus ini, namun putusan itu dianulir Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar.

“Bertempat di Rutan Kelas IIB Mamuju, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Haris Halim Sinring,” ujar Kajari Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).

Proses eksekusi dilakukan di Rutan Kelas IIB Mamuju, Kecamatan Mamuju pada Selasa (21/1) pagi. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan PT Sulbar Nomor: 279PID.SUS/2024/PT MAM tanggal 06 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun, amar putusan banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat pada pokoknya menyatakan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 232/Pid.Sus/2024/PN Mam tanggal 24 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut,” terangnya.

Dia menambahkan pihaknya sempat melayangkan surat panggilan terhadap Haris. Haris pun menyerahkan diri ke Kejari Mamuju, pagi tadi.

“Terdakwa menyerahkan diri setelah dilakukan satu kali pemanggilan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Sulbar mengabulkan banding jaksa terhadap cabup Mamuju Tengah Haris Halim dalam kasus ijazah palsu. Haris yang semula divonis bebas kini dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 36 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 36 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 36.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim, dikutip dari situs kepaniteraan MA, Rabu (8/1).

Seperti diketahui, kasus ini berawal setelah Haris Halim diduga menggunakan ijazah milik orang lain saat mendaftar ke KPU untuk maju calon bupati di Pilkada Mamuju Tengah 2024. Sentra Gakkumdu Mamuju Tengah kemudian mengusut kasus tersebut.

Kasus kemudian naik ke tahap penyidikan dan Haris Halim ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya penyidik Satreskrim Polres Mamuju Tengah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Mamuju usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (17/12/2024).

“Ditemukan ternyata nomor ijazah yang bersangkutan yang tercatat di arsip ternyata yang tercantum adalah orang lain,” kata Kajari Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono.

Selanjutnya, Haris Halim menjalani sidang vonis di PN Mamuju pada Selasa (24/12/2024). Namun Haris Halim yang dituntut 3 tahun penjara dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim PN Mamuju.

(rls/adm)

 

Berita Terkait

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor dan HP, Ngaku untuk Bikin Pacar Bahagia
Gegara Minyak Rambut, Pria di Mamuju Tikam Ibu Kandung
Raup Untung dari Solar Subsidi, Dua Pemuda Ditangkap Polisi Didua Provinsi 
Empat Pemuda di Mamuju Tewas Diduga Akibat Miras Oplosan, 12 Lainnya Dirawat
Rugikan Negara Rp5,7 Miliar, Kejati Sulbar Bekuk Dua Tersangka Korupsi Lahan Pasar Mamasa
Bawa Sabu dari Pinrang, Pria 47 Tahun Ditangkap Satnarkoba Polresta Mamuju
Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka Aksi Unras Anarkis, Diduga Bawa Molotov
Satresnarkoba Polresta Mamuju Gulung Pengedar Sabu di Hari Pertama Operasi Antik Marano 2025

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:31 WIB

Hari Anak Perempuan Sedunia, Saatnya Dunia Mendengarkan Mereka

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:26 WIB

Memutuskan Karier, Impian atau Takut Penilaian Orang Lain?

Rabu, 24 September 2025 - 06:47 WIB

Pernyataan Presiden RI Soal Solusi Palestina Israel Mengecewakan

Rabu, 10 September 2025 - 19:25 WIB

Kasus MBG Berulang, Program Populis Abaikan Nyawa Rakyat 

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:31 WIB

Aparat dan Masyarakat Politik Belah Bambu Oligarki

Kamis, 7 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Blokir Rekening Bukti Kapitalisme Gagal Menjaga Harta

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:10 WIB

Di Antara Anggaran yang Digelontorkan dan Jalan yang Berkubang

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:15 WIB

TikTok dan Moderasi Beragama: Ruang Baru Edukasi Toleransi di Era Digital

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor dan HP, Ngaku untuk Bikin Pacar Bahagia

Selasa, 4 Nov 2025 - 09:26 WIB

Berita Terbaru

AWAS Bekali Siswa MAN 1 Mamuju Jadi Cerdas Bermedia di Era Digital

Sabtu, 1 Nov 2025 - 11:05 WIB

x