Tiga Tuntutan GNPHI saat Demo Bupati

- Jurnalis

Kamis, 6 Desember 2018 - 04:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, Ratusan tenaga Perawat yang tergabung dalam Gerakan Nasional Perawat Honorer Indonesia (GNPHI) Kabupaten Mamuju, menggelar aksi demosterasi di depan Kantor Bupati Mamuju menuntut hak dan gaji yang sesuai dengan profisional kinerja tenaga Perawat. Kamis (6/12/2018).

Massa aksi ini, bekerja di 22 Puskesman yang ada di Kabupaten Mamuju dan bekerja sebagai tenagaperawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mamuju.

Salah satu orator massa aksi Sukri menuturkan,kehadiran massa aksi  adalah meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Mamuju,agar kiranya memenuhi tuntan massa aksi sesuai dengan profisional kinerja tenaga Perawat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami yakinkan apa bila tuntutan kami tidak di akomudir,maka 22 Puskesmas ditambah Rumah Sakit kami akan istirahat total (Tidak bekerja),” ujar Sukri saat orasi.

Lanjut Sukri, kehadiran massa aksi bukan datang untuk mengemis,tetapi massa aksi hadir untuk menuntun hak sesuai dengan profesi Perawat. Selain itu, Sukri juga menyebutkan bahwa tingkat pendidikan tenaga Perawat S1 dan Dlll, namun gaji tenaga Perawat lebih rendah dibandingkan dengan tenaga honorer di instansi lain,dimana tingkat pendidikannya SMA.

“Di instansi lain terdapat pendidikan ditinggat SMA setatus kita sama,tetapi gaji mereka di atas satu juta. Ini sangat tidak adil,” terangnya.

Sukri juga menegaskan,jika tuntunya massa aksi tidak terpenuhi maka tenaga Perawat yang ada di Kabupaten Mamuju tidak akan masuk bekerja dengan gaji yang tidak sesuai.

Berdasarkan hasil kesepakatan antara DPRD Kabupaten Mamuju dengan pengurus Gerakan Nasional Perawat Honorer Indonesia (GNPHI),dengan ini merekomendasikan kepada Bupati Mamuju dengan tuntutan sebagai berikut:
1.Menolak moratorium penerimaan tenaga perawat yang diperkerjakan di instansi kesehatan dalam bentuk apapun,sampai perawat honorer dan sukarela mendapatkan kejelasan status.
2.Meminta kepada pemerintah Kabupaten Mamuju memperjelas status tenaga kontrak dan sukarela menjadi tenaga honorer Kabupaten yang dituangkan dalam bentuk SK Bupati.
3.Meminta kepada pemerintah Kabupaten Mamuju memberikan upah layak untuk Perawat sesuai dengan UMK Kabupaten Mamuju, dan diusulkan untuk masuk dalam perencanaan anggaran tahun 2019.

(Zul)

Berita Terkait

Disparbud Mamuju Gelar Audisi Gita Bahana Nusantara 2026, Siapkan Talenta Terbaik ke Tingkat Nasional
Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Pelatihan UMKM, Gubernur Suhardi Duka Dorong Kontribusi ke PDRB Capai 25 Persen
Ketua DPRD Sulbar Temui Mahasiswa IKAMA di Yogyakarta, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah
RSUD Sulbar Luncurkan Edukasi Digital IGD Lewat QR Code, Permudah Akses Informasi Pendampingan Pasien
RSUD Sulbar Edukasi Masyarakat tentang Fungsi dan Layanan IGD melalui PKRS Bersama dr. Satriani
BPK Sulbar Terima LKPD 2025 Seluruh Pemda Sesulbar
Polresta Mamuju Ringkus Otak Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Setelah Diburu 15 Hari

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:43 WIB

Peringati Hari Perawat Internasional, RSUD Sulbar Edukasi Pencegahan Campak dan Budaya Cuci Tangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:11 WIB

Pesan Gubernur Suhardi Duka untuk Wisudawan UT Majene: Jaga Integritas, Jadilah Penjaga Kepercayaan

Senin, 11 Mei 2026 - 10:17 WIB

Gubernur Sulbar Gelar Dzikir dan Doa Bersama, SDK: Jadilah Lebih Bermanfaat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:35 WIB

Sekprov Junda Maulana Hadiri Peringatan Hari Konstitusi RI

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:26 WIB

Pemprov Sulbar Apresiasi Langkah KONI Susun Strategi Menuju PON

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:29 WIB

Perkuat Layanan Informasi, KominfoSS Sulbar Serahkan DIP Pemprov ke Komisi Informasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:14 WIB

DiskominfoSS Sulbar Harap Pembentukan KIM di Kabupaten Terus Ditingkatkan

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:12 WIB

Pemprov Sulbar Percepat Pembenahan Sampah, Target Bebas Sanksi Administratif

Berita Terbaru

x