MAMUJU, Sat Res Narkoba Polres Mamuju menggelar konferipers terkait penangkapan satu tersangka pengguna narkotika jenis sabu, yang di amankan oleh tim Python Polres Mamuju.
Kasat narkoba Polres Mamuju Akp.Syamsuriyansah menjelaskan,tim python Polres Mamuju telah berupaya melakukan proses penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial MA,yang diamanankan di word shop BTN Aksuri,Kec Mamuju,Kelurahan Rimuku,Kab Mamuju,Sulbar, dengan barang bukti yang berhasil diamankan 3 saset bening berisi Sabu,29 saset kosong dan 1Hp merek Xiomi berwarna hitam.
” Waktu kejadian rabu 24 oktober 2018,sekitar pukul 20,30 wita. Saat itu anggota Python Polres Mamuju mendapatkan informasi bahwa sebelumnya memang lelaki MA ini sudah menjadi target oprasi kita. Selain itu kami juga mendapat informasi dari masyarakat bahwa rumah tersebut digubakan untuk penyalagunaan narkotika,” terang Akp.Syamsuriyansah, selasa (30/10/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akp.Syamsuriyansah menyatakan,modus yang dilakukan tersangka adalah menyimpan barang bukti didalam CDA motor agar tidak dapat dilihat oleh temannya.
“Kita sudah melakukan introgasi awal,bahwa menurut dia barang ini dia gunakan pada saat bekerja untuk menambah stamina pada saat bekerja,” sambungnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah,pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
(Zul)