Tim Python Ringkus 2 Tersangka Pengedar Shabu di Mateng

- Jurnalis

Rabu, 27 Februari 2019 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, Sat Resnarkoba Polres Mamuju menggelar press conference,penangkapan dua tersangka kasus pengedaran narkoba di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng). Rabu (27/2/2019)

Kasat Resnarkoba Polres Mamuju Akp.Priyanto menjelaskan,penangkapan dua tersangkat tersebut atas kerjasama tim Python Polres Mamuju dengan Polsek Tobadak sehingga tersangka berhasil diamankan pada hari sabtu 23 januari 2019.

“Sabtu 23 januari 2019 sekitar pukul 11,30 wita bertempat diwilayah Tobadak,tim Python dengan Polsek Tobadak menangkap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindakpidana peredaran narkoba,” ujar Apk.Priyanto

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Adapun kedua tersangka dengan inisial RA (24) dan R (22) pekerjaan wirasuasta. Alamat AR di Kabupaten Mateng sedangkan R Kabupaten Mamuju,” sambungnya

Terkait dengan penangkapan,kata Akp.Priyanto,tim Python berhasil mengamankan barang bukti diantaranya: 14 saset kristil yang diduga shabu-shabu,timbangan, 3 unit Hp dan uang tunai Rp.1.999,000.

“Sebelum tim kami melakukan penangkapan,barang itu (shabu) ada sekitar kurang lebih 15 gram. Ini sudah ada beberapa yang di edarkan, inilah hasil sebagian yang sudah terjual,” terangnya.

Lanjut dikatakannya, dalam proses penangkapan tersangak pihaknya telah melakukan penyidikan sekitar 10 hari tim Python berada di wilayah Kabupaten Mateng.

“Modus oprandinya,saudara AR (tersangka) ini mengedarkan dan menjual langsung shabu di wilayah Mateng bersama dengan saudara R (tersangka). Itu shabu dari keterangan tersangka, berhasal dari Kabupaten Sidrap. Sedangkan peranan AR sendiri yaitu, dia menjaul dan membeli melalui perantara inisial U dan saat ini sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” imbuhnya.

Sementara itu,peranan R adalah membantu RA mengatarkan barang tersebut terhadap pembeli. Adapun pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 1betol pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009, tentang narkotika,dengan ancaman hukuman menilam 4 tahun dan maksimal 15 tahun.

(Zul)

Berita Terkait

PTKP HMI Cabang Majene Desak Evaluasi AMDAL Lalin JENS Cafe, Dinilai Ganggu Keselamatan Publik
Tak Ditemukan hingga Hari Ketujuh, Nelayan Majene Dinyatakan Hilang
Hari Keenam Pencarian Nelayan Jatuh di Perairan Majene, Area Disisir hingga 86 Mil Laut
Pusdalops BPBD Sulbar Terima Laporan Prakiraan Cuaca Pelabuhan dari BMKG, Masyarakat Pesisir Diminta Waspada
Ketua DPRD Sulbar Hadiri Rakor Nasional 2026, Perkuat Sinergi Pusat–Daerah
Sosok Teladan Itu Telah Pergi: Wakil Gubernur Sulbar, Salim S. Mengga, Meninggal Dunia
Ribuan Botol Miras Ilegal Disita Polresta Mamuju dalam Operasi Pekat Marano
Pantai Barane Diduga Jadi Lokasi Mesum, Titik Merah Majene Soroti Lemahnya Pengawasan Satpol PP

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:13 WIB

Penonaktifan BPJS PBI Sesuai DTSEN, Dinsos Fokus Verifikasi Faktual di Lapangan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:26 WIB

Asisten l Pemda Mateng Mahyuddin Buka Bimbingan Manasik Haji Kab.Mateng 2026

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:23 WIB

Mahyuddin Minta Jamaah Haji Mateng Mengikuti Manasik dengan Baik dan Jagakesehatan

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:31 WIB

Ketua DPRD Mateng Nirmalasari Ajak Petani Menjadi Agro Pioneer Mengenal Teknologi dan lnovatif

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:46 WIB

Buka Musrenbang Kec.Karossa, Lita Febriani : Pembangunan Tahunan yang Diintegrasikan

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:42 WIB

Musrenbang Kecamatan Karossa, Sekda Mateng Lita Febriani Tekankan Skala Prioritas dan Hilirisasi Pertanian

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:18 WIB

Kominfo Mateng Tanda Tangan Kerjasama 33 Media untuk Publikasi Pimpinan

Minggu, 1 Februari 2026 - 06:01 WIB

Sekda Mateng  Lita Febriani Terima Kunjungan Pimpinan Keuskupan Katolik Sulsel,Sulbar dan Sultra

Berita Terbaru

x