Tim Python Ringkus 2 Tersangka Pengedar Shabu di Mateng

- Jurnalis

Rabu, 27 Februari 2019 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, Sat Resnarkoba Polres Mamuju menggelar press conference,penangkapan dua tersangka kasus pengedaran narkoba di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng). Rabu (27/2/2019)

Kasat Resnarkoba Polres Mamuju Akp.Priyanto menjelaskan,penangkapan dua tersangkat tersebut atas kerjasama tim Python Polres Mamuju dengan Polsek Tobadak sehingga tersangka berhasil diamankan pada hari sabtu 23 januari 2019.

“Sabtu 23 januari 2019 sekitar pukul 11,30 wita bertempat diwilayah Tobadak,tim Python dengan Polsek Tobadak menangkap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindakpidana peredaran narkoba,” ujar Apk.Priyanto

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Adapun kedua tersangka dengan inisial RA (24) dan R (22) pekerjaan wirasuasta. Alamat AR di Kabupaten Mateng sedangkan R Kabupaten Mamuju,” sambungnya

Terkait dengan penangkapan,kata Akp.Priyanto,tim Python berhasil mengamankan barang bukti diantaranya: 14 saset kristil yang diduga shabu-shabu,timbangan, 3 unit Hp dan uang tunai Rp.1.999,000.

“Sebelum tim kami melakukan penangkapan,barang itu (shabu) ada sekitar kurang lebih 15 gram. Ini sudah ada beberapa yang di edarkan, inilah hasil sebagian yang sudah terjual,” terangnya.

Lanjut dikatakannya, dalam proses penangkapan tersangak pihaknya telah melakukan penyidikan sekitar 10 hari tim Python berada di wilayah Kabupaten Mateng.

“Modus oprandinya,saudara AR (tersangka) ini mengedarkan dan menjual langsung shabu di wilayah Mateng bersama dengan saudara R (tersangka). Itu shabu dari keterangan tersangka, berhasal dari Kabupaten Sidrap. Sedangkan peranan AR sendiri yaitu, dia menjaul dan membeli melalui perantara inisial U dan saat ini sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” imbuhnya.

Sementara itu,peranan R adalah membantu RA mengatarkan barang tersebut terhadap pembeli. Adapun pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 1betol pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009, tentang narkotika,dengan ancaman hukuman menilam 4 tahun dan maksimal 15 tahun.

(Zul)

Berita Terkait

HUT ke-11 Ikatan Jurnalis Sulbar: Kenang Jasa 9 Pengurus, IJS Bertekad Lanjutkan Perjuangan Organisasi
Polresta Mamuju Kerahkan AWC Bantu Padamkan Kebakaran Ruko di Pasar Sentral
Polisi Ringkus Pelaku Curanmor dan HP, Ngaku untuk Bikin Pacar Bahagia
AWAS Bekali Siswa MAN 1 Mamuju Jadi Cerdas Bermedia di Era Digital
BK DPRD Pasangkayu Tegur Anggota Dewan yang Jarang Hadir, Akan Surati Pimpinan Partai
Gegara Minyak Rambut, Pria di Mamuju Tikam Ibu Kandung
Hari Keempat Pencarian, Bocah Tiga Tahun di Perairan Pulau Saboyan Belum Ditemukan
Dua Mahasiswa STIT Al-Chaeriyah Mamuju Presentasikan Penelitian Pada Ajang Bergengsi Di Malaysia

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:31 WIB

Hari Anak Perempuan Sedunia, Saatnya Dunia Mendengarkan Mereka

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:26 WIB

Memutuskan Karier, Impian atau Takut Penilaian Orang Lain?

Rabu, 24 September 2025 - 06:47 WIB

Pernyataan Presiden RI Soal Solusi Palestina Israel Mengecewakan

Rabu, 10 September 2025 - 19:25 WIB

Kasus MBG Berulang, Program Populis Abaikan Nyawa Rakyat 

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:31 WIB

Aparat dan Masyarakat Politik Belah Bambu Oligarki

Kamis, 7 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Blokir Rekening Bukti Kapitalisme Gagal Menjaga Harta

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:10 WIB

Di Antara Anggaran yang Digelontorkan dan Jalan yang Berkubang

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:15 WIB

TikTok dan Moderasi Beragama: Ruang Baru Edukasi Toleransi di Era Digital

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor dan HP, Ngaku untuk Bikin Pacar Bahagia

Selasa, 4 Nov 2025 - 09:26 WIB

Berita Terbaru

AWAS Bekali Siswa MAN 1 Mamuju Jadi Cerdas Bermedia di Era Digital

Sabtu, 1 Nov 2025 - 11:05 WIB

x