MAMUJU, Sat Resnarkoba Polres Mamuju menggelar press conference,penangkapan dua tersangka kasus pengedaran narkoba di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng). Rabu (27/2/2019)
Kasat Resnarkoba Polres Mamuju Akp.Priyanto menjelaskan,penangkapan dua tersangkat tersebut atas kerjasama tim Python Polres Mamuju dengan Polsek Tobadak sehingga tersangka berhasil diamankan pada hari sabtu 23 januari 2019.
“Sabtu 23 januari 2019 sekitar pukul 11,30 wita bertempat diwilayah Tobadak,tim Python dengan Polsek Tobadak menangkap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindakpidana peredaran narkoba,” ujar Apk.Priyanto
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Adapun kedua tersangka dengan inisial RA (24) dan R (22) pekerjaan wirasuasta. Alamat AR di Kabupaten Mateng sedangkan R Kabupaten Mamuju,” sambungnya
Terkait dengan penangkapan,kata Akp.Priyanto,tim Python berhasil mengamankan barang bukti diantaranya: 14 saset kristil yang diduga shabu-shabu,timbangan, 3 unit Hp dan uang tunai Rp.1.999,000.
“Sebelum tim kami melakukan penangkapan,barang itu (shabu) ada sekitar kurang lebih 15 gram. Ini sudah ada beberapa yang di edarkan, inilah hasil sebagian yang sudah terjual,” terangnya.
Lanjut dikatakannya, dalam proses penangkapan tersangak pihaknya telah melakukan penyidikan sekitar 10 hari tim Python berada di wilayah Kabupaten Mateng.
“Modus oprandinya,saudara AR (tersangka) ini mengedarkan dan menjual langsung shabu di wilayah Mateng bersama dengan saudara R (tersangka). Itu shabu dari keterangan tersangka, berhasal dari Kabupaten Sidrap. Sedangkan peranan AR sendiri yaitu, dia menjaul dan membeli melalui perantara inisial U dan saat ini sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” imbuhnya.
Sementara itu,peranan R adalah membantu RA mengatarkan barang tersebut terhadap pembeli. Adapun pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 1betol pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009, tentang narkotika,dengan ancaman hukuman menilam 4 tahun dan maksimal 15 tahun.
(Zul)