Tim Python Ringkus 2 Tersangka Pengedar Shabu di Mateng

- Jurnalis

Rabu, 27 Februari 2019 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, Sat Resnarkoba Polres Mamuju menggelar press conference,penangkapan dua tersangka kasus pengedaran narkoba di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng). Rabu (27/2/2019)

Kasat Resnarkoba Polres Mamuju Akp.Priyanto menjelaskan,penangkapan dua tersangkat tersebut atas kerjasama tim Python Polres Mamuju dengan Polsek Tobadak sehingga tersangka berhasil diamankan pada hari sabtu 23 januari 2019.

“Sabtu 23 januari 2019 sekitar pukul 11,30 wita bertempat diwilayah Tobadak,tim Python dengan Polsek Tobadak menangkap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindakpidana peredaran narkoba,” ujar Apk.Priyanto

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Adapun kedua tersangka dengan inisial RA (24) dan R (22) pekerjaan wirasuasta. Alamat AR di Kabupaten Mateng sedangkan R Kabupaten Mamuju,” sambungnya

Terkait dengan penangkapan,kata Akp.Priyanto,tim Python berhasil mengamankan barang bukti diantaranya: 14 saset kristil yang diduga shabu-shabu,timbangan, 3 unit Hp dan uang tunai Rp.1.999,000.

“Sebelum tim kami melakukan penangkapan,barang itu (shabu) ada sekitar kurang lebih 15 gram. Ini sudah ada beberapa yang di edarkan, inilah hasil sebagian yang sudah terjual,” terangnya.

Lanjut dikatakannya, dalam proses penangkapan tersangak pihaknya telah melakukan penyidikan sekitar 10 hari tim Python berada di wilayah Kabupaten Mateng.

“Modus oprandinya,saudara AR (tersangka) ini mengedarkan dan menjual langsung shabu di wilayah Mateng bersama dengan saudara R (tersangka). Itu shabu dari keterangan tersangka, berhasal dari Kabupaten Sidrap. Sedangkan peranan AR sendiri yaitu, dia menjaul dan membeli melalui perantara inisial U dan saat ini sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” imbuhnya.

Sementara itu,peranan R adalah membantu RA mengatarkan barang tersebut terhadap pembeli. Adapun pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 1betol pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009, tentang narkotika,dengan ancaman hukuman menilam 4 tahun dan maksimal 15 tahun.

(Zul)

Berita Terkait

Arsal-Askary Unggul Di Pemilih Gen-Z Dan Millenials
Pergantian Kasek SD 002 Aralle Berbuntut Panjang, Sekolah Ditutup Sementara
Kasus Kapus Ranga-Ranga Kampanyekan Paslon Pilbup Mamuju Dilimpahkan ke Jaksa
Kisah Petani Nanas di Mamasa, Butuh Mitra Untuk Jual Hasil Panen yang Melimpah
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Aralle Intensifkan Pengamanan Kampanye
Tukang Bangunan SMAN 2 Tapalang Tersengat Listrik-Terjatuh Saat Pasang Rangka Atap
Korban Penipuan Haji Furoda Desak Kemenag Cabut Izin Travel Al Hijrah Barru
Lahan Dicaplok, Warga Kabuloang Protes Minta IUP PT Polemaju Mineral Mandiri Dicabut

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 06:42 WIB

Relawan Teratai Topoyo dan Tobadak Optimis Arsal-Askary Menang di Semua TPS

Selasa, 5 November 2024 - 08:50 WIB

Lagi Mandi di Sungai, Pria di Karossa Mateng Tewas Diterkam Buaya

Selasa, 5 November 2024 - 07:48 WIB

Kampanye di Pangalloang, Arsal Janji Maksimalkan Pelayanan Dasar dan Benahi Infrastruktur

Senin, 4 November 2024 - 12:59 WIB

3 Buaya Ditangkap Warga Budong-Budong Mateng Usai Satu Pria Tewas Diterkam

Senin, 4 November 2024 - 08:32 WIB

4 Desa Terisolir Akibat Fenomena Tanah Bergerak di Saloadak Mateng

Minggu, 3 November 2024 - 19:21 WIB

BPBD Ungkap Lokasi Tanah Bergerak di Saloadak Mateng Lahan Gambut-Kerap Banjir

Minggu, 3 November 2024 - 09:49 WIB

Relawan Teratai Kawal Kampanye Arsal-Askary di Paraili dan Tobadak 1

Sabtu, 2 November 2024 - 18:15 WIB

Likuifaksi di Desa Saloadak Mamuju Tengah, 1 Alat Berat Tertimbun

Berita Terbaru

Dok.Pemprov Sulbar

Advertorial

Pemprov Sulbar Gencarkan Uji Coba Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 9 Nov 2024 - 15:26 WIB

x