Tim Python Ringkus 2 Tersangka Pengedar Shabu di Mateng

- Jurnalis

Rabu, 27 Februari 2019 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, Sat Resnarkoba Polres Mamuju menggelar press conference,penangkapan dua tersangka kasus pengedaran narkoba di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng). Rabu (27/2/2019)

Kasat Resnarkoba Polres Mamuju Akp.Priyanto menjelaskan,penangkapan dua tersangkat tersebut atas kerjasama tim Python Polres Mamuju dengan Polsek Tobadak sehingga tersangka berhasil diamankan pada hari sabtu 23 januari 2019.

“Sabtu 23 januari 2019 sekitar pukul 11,30 wita bertempat diwilayah Tobadak,tim Python dengan Polsek Tobadak menangkap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindakpidana peredaran narkoba,” ujar Apk.Priyanto

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Adapun kedua tersangka dengan inisial RA (24) dan R (22) pekerjaan wirasuasta. Alamat AR di Kabupaten Mateng sedangkan R Kabupaten Mamuju,” sambungnya

Terkait dengan penangkapan,kata Akp.Priyanto,tim Python berhasil mengamankan barang bukti diantaranya: 14 saset kristil yang diduga shabu-shabu,timbangan, 3 unit Hp dan uang tunai Rp.1.999,000.

“Sebelum tim kami melakukan penangkapan,barang itu (shabu) ada sekitar kurang lebih 15 gram. Ini sudah ada beberapa yang di edarkan, inilah hasil sebagian yang sudah terjual,” terangnya.

Lanjut dikatakannya, dalam proses penangkapan tersangak pihaknya telah melakukan penyidikan sekitar 10 hari tim Python berada di wilayah Kabupaten Mateng.

“Modus oprandinya,saudara AR (tersangka) ini mengedarkan dan menjual langsung shabu di wilayah Mateng bersama dengan saudara R (tersangka). Itu shabu dari keterangan tersangka, berhasal dari Kabupaten Sidrap. Sedangkan peranan AR sendiri yaitu, dia menjaul dan membeli melalui perantara inisial U dan saat ini sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” imbuhnya.

Sementara itu,peranan R adalah membantu RA mengatarkan barang tersebut terhadap pembeli. Adapun pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 1betol pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009, tentang narkotika,dengan ancaman hukuman menilam 4 tahun dan maksimal 15 tahun.

(Zul)

Berita Terkait

Kades Salugatta Berikan Bantuan Warga Korban Kebakaran
122 Juta Donasi Tersalurkan Ke-55 Anak Yatim Piatu, Arsal Aras Minta Panitia Kontrol Anak Yatim Piatu
Tim Polda Sulbar Raih 23 Medali di Ajang Internasional Karate Championship Indonesia Open 2024 Piala Presiden
Dinilai Represif Kawal Unras, HMI Mateng Desak Kapolri Copot Kapolda Sulbar dan 2 Kapolres
Nurdiansyah Terpilih Jadi Ketua KAMMI Mamuju Raya Periode 2024-2026
KAMMI Mamuju Raya Gelar Musda ll
Rumah Qur’an Birrul Walidain Salurkan 28 Hewan Kurban, Tobadak 8 dan Saluandeang 4 Target Penyaluran
CJH Geruduk Kantor Travel di Mamuju gegara Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Polisi Datangi TKP

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:48 WIB

Pemuda di Mamuju Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap, 11 Saset Sabu Disita

Kamis, 25 Juli 2024 - 02:22 WIB

Bejat! Pria di Kalukku Mamuju Setubuhi Putri Kandung Usia 13 Tahun

Rabu, 17 Juli 2024 - 19:37 WIB

Polisi Tangkap Remaja Ngaku Temukan Bayi di Kebun Sawit Mateng, Ternyata Hasil Hubungan Gelap

Sabtu, 13 Juli 2024 - 17:31 WIB

Motif Pria di Mateng Siram Wajah Istri Pakai Air Keras, Curiga Korban Selingkuh

Sabtu, 13 Juli 2024 - 04:58 WIB

Pria di Mamuju Tengah Siram Wajah Istri Pakai Air Keras, Pelaku Ditangkap!

Kamis, 4 Juli 2024 - 17:22 WIB

Emak-emak di Pasangkayu Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap, Sabu 24 Saset Disita

Kamis, 4 Juli 2024 - 10:45 WIB

MUI Majene Resmi Lantik Pengurus MUI Tubo Sendana

Senin, 24 Juni 2024 - 18:16 WIB

Pria di Bonehau Ditikam di Acara Pesta Nikah, Pelaku Kabur Kini Diburu Polisi

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kades Salugatta Berikan Bantuan Warga Korban Kebakaran

Rabu, 24 Jul 2024 - 21:22 WIB