MAMUJU, Pemuda Milenial Institute Wilayah Sulbar menggelar bincang publik dengan tema:
” Dua sisi tajam pro dan kontra pemuda di era digital. Kamis (13/9/2018) bertempat di Kantor Dinas Kominfo dan Persedian Mamuju,jala Kaas tubun.
Adapun narasumber pada kegiatan tersebut: Dr.Rahmat Idrus.S.H.M.H ( Ketua KI Sulbar),Ahmad Taufik.S.IP.M.Si (Kabid Publikasi dan informasi Diskominfo),Anhar.S.Sos (Ketua Asosiasi Media Saiber), Herlin.S.Kep.Ns (Ketua Pemuda Milenial Institute Sulbar) dan Ali Akbar (Sekartaris KNPI Mamuju).
Ketua Komisi Informasi ( KI ) Prov Sulbar Rahmat Idrus menyatakan,kerusial persoalan saiber media informasi di negara kita (Indonesia) lebih banyak dikuasi oleh generasi milenial, terkusus terhadap pengguna media sosial (medsos).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Kenapa demikian, sebab ini merupakan salah satu hal yang menjadi persoalan penting dan regulasi. Ini menjadi persoalan penting menjadi sorotan saya,” ujar Rahmat.
Lanjut dikatakannya,Hoax (informasi tidak jelas) sampai saat ini belum ada satupun regulasi yang mengatur. Termasuk lembaga yang berkewenangan yang menindak berita hoax.
“Selain Polisi,kalau Polisi sudah masuk ranapidana. Tapi Hoax tidak selamanya pidana,kalau berita-berita yang menyesatkan tadi belum tentu berujung kepidana. Kalau ada secara khusus berita yang menyerang pribadi dan dia (berita) bisa di tindak dengan menggunakan UU ITE,” sambungnya.
Rahmat juga menegaskan,persoalan mensos sampai sekarang ini secara regulasi belum jelas. Sebab belum adanya UU khusus yang mengatur,sehingga tersebar dibeberapa perundang-undangan termasuk UU ITE.
“Kalau yang memproduksinya bisa di jerat dengan UU Pers,pemerintah pada tahun 2017 Presiden telah mengeluarkan peraturan presiden RI No 53 tahun 2017 tentang Badan Saiber dan Sandi Negara. Tetapi melihat tugas dari sandi negara juga masih belum ada secara sepesifik mereka belum wewenang memantau atau menindak Hoax, karena lebih banyak kepersoalan saiber kream seperti di dunia bisnis, pembobolan ATM dan akun-akun online untuk keperluan belanja,” terangnya.
Dengan melihat tidak adanya UU khusus penindakan Hoax , Rahmat Idrus berharap agar Milenial Institute dapat mengusulkan kepemerintah pusat untuk secepatnya DPR bersama-sama dengan eksikutif merancang sebuah aturan khusus atau UU khusus yang mengatur tentang media sosial (Medsos),dalam upaya menertibkan Hoax. (Zul)