Jakarta – Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn)Soenarko, resmi mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Kini dia tak lagi menjadi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Markas Pomdam Jaya, Jakarta Selatan.
Namun demikian, penangguhan penahanan tak dirasa cukup oleh tim pengacara Soenarko. Pengacara Soenarko, Ferry Firman Nurwahyudi, berharap kepolisian menghentikan kasus yang menjerat kliennya.
“Ya tentu setelah ini (penangguhan), kami akan diminta untuk gelar proses perkara untuk dihentikan perkaranya. Tapi statusnya sementara ini tersangka,” kata Ferry usai mengawal proses penangguhan penahanan Soenarko di Rutan Guntur, Markas Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ferry pun menegaskan apa yang dilakukan kliennya terkait pengiriman senjata dari Aceh ke Jakarta tak dapat disebut bentuk penyelundupan. “Kita membantah itu karena, pertama, Pasal 1-nya karena kan ada melakukan penyelundupan, yang jelas kalau penyelundupan itu dari luar Indonesia masuk ke dalam Indonesia, dari luar negeri masuk ke negara kita. Dalam hal ini kan tidak ada,” jelasnya.
Selain itu, Ferry mengatakan senjata yang dimaksud dalam kasus Soenarko, adalah senjata bekas perang di beberapa negara yang kemudian berakhir di GAM saat kliennya menjabat sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Iskandar Muda. Senjata tersebut, lanjut dia, ditemukan saat operasi intelijen.
“3 senjata tadi AK47 2 pucuk dan M16 versi A1,” papar Ferry.
Soenarko ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata pada Selasa (21/5) lalu. Soenarko ditangkap karena dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional. Senjata itu diduga digunakan untuk diselundupkan ke kerusuhan 22 Mei 2019 lalu.
Menko Polhukam Wiranto menjelaskan, Soenarko diduga menyelundupkan senjata yang didatangkan dari Aceh. Wiranto menegaskan memiliki senjata ilegal tidak diperbolehkan.
“Juga ada keterkaitan dengan adanya senjata gelap yang dari Aceh, yang kemudian diindikasikan diduga diminta oleh yang bersangkutan untuk sesuatu maksud tertentu yang kita tidak tahu. Tapi itu tentu melanggar hukum. Itulah yang sekarang sedang disidik kepolisian, kita tunggu saja hasilnya,” kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Wiranto menyatakan senjata ilegal yang diselundupkan Soenarko ini berkaitan erat dengan isi pernyataan mantan orang nomor satu di Korps Baret Merah itu dalam video viral tersebut, yakni mengenai aksi 22 Mei.
Polisi telah mengecek senjata yang merupakan senjata laras panjang M4 Carbine buatan Amerika Serikat (AS). Bahkan senjata tersebut diuji coba. Polisi memeriksa magasin dan peredam yang ditemukan sepakter dengan senjata tersebut.
(detik.com)