MAMUJU,Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Prov Sulbar, menggelar Sosialisasi Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Kabupaten Mamuju Prov Sulbar. Rabu (19/12/2018) di Aula Hotel Pantai Indah.
Adapun narasumber pada kegiatan itu: Anggota Komisi ll RI Muh Afzal Mahfuz.S.H yang didampingi oleh anggota komisioner Bawaslu Sulbar Supardi Narno.
Afzal Mahfuz menjelaskan,UU pemilu sebelumnya menempatkan Bawaslu hanya sebagai bagian dari proses penyelsaian pelanggaran administrasi, S
sedangkan penentunya adalah KPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika ada pelanggaran,maka Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk menentukan penggaran itu. Namun rekomendasi itu sering diabaikan,” ujar Afzal.
Lanjut Afzal, dengan lahirnya undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,Bawaslu memiliki kekuatan baru serta memperkuat wewenang Bawaslu.
“Lembaga ini tidak lagi sekedar pemberi rekomendasi,tetapi sebagai eksekutor atau pemutus perkara terkait pelanggaran pemilu,” sambungnya.
Afzal juga menambahkan,dengan adanya wewenang Bawaslu yang baru Bawaslu kini bukan sekedar lembaga pengawasan,tetapi juga lembaga peradilan atau menjalankan fungsi-fungsi peradilan,sehingga administrasipun mengikuti model persidangan.
“Bawaslu punya wewenang mendiskualifikasi peserta pemilu yang melakukan pelanggaran politik uang. Pasal 286 ayat 1 UU pemilu melarang peserta pemilu,pelaksanaan kampanye atau tim kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materil lainnya.” Terang Afzal.
(Zul)