UU No 7 Tahun 2017,Afzal Bawaslu Memiliki Kekuatan Baru dan Memperkuat Wewenang

- Jurnalis

Rabu, 19 Desember 2018 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU,Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Prov Sulbar, menggelar Sosialisasi Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Kabupaten Mamuju Prov Sulbar. Rabu (19/12/2018) di Aula Hotel Pantai Indah.

Adapun narasumber pada kegiatan itu: Anggota Komisi ll RI Muh Afzal Mahfuz.S.H yang didampingi oleh anggota komisioner Bawaslu Sulbar Supardi Narno.

Afzal Mahfuz menjelaskan,UU pemilu sebelumnya menempatkan Bawaslu hanya sebagai bagian dari proses penyelsaian pelanggaran administrasi, S
sedangkan penentunya adalah KPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika ada pelanggaran,maka Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk menentukan penggaran itu. Namun rekomendasi itu sering diabaikan,” ujar Afzal.

Lanjut Afzal, dengan lahirnya undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,Bawaslu memiliki kekuatan baru serta memperkuat wewenang Bawaslu.

“Lembaga ini tidak lagi sekedar pemberi rekomendasi,tetapi sebagai eksekutor atau pemutus perkara terkait pelanggaran pemilu,” sambungnya.

Afzal juga menambahkan,dengan adanya wewenang Bawaslu yang baru Bawaslu kini bukan sekedar lembaga pengawasan,tetapi juga lembaga peradilan atau menjalankan fungsi-fungsi peradilan,sehingga administrasipun mengikuti model persidangan.

“Bawaslu punya wewenang mendiskualifikasi peserta pemilu yang melakukan pelanggaran politik uang. Pasal 286 ayat 1 UU pemilu melarang peserta pemilu,pelaksanaan kampanye atau tim kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materil lainnya.” Terang Afzal.

(Zul)

Berita Terkait

FiberStar-Kemenkes Hadirkan Pemerataan Layanan Kesehatan Digital untuk Indonesia
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan dan Perluas Distribusi LPG 3 Kg di Sulawesi
Irigasi Palempa Tondok Disebut Rawan Longsor, Masyarakat Diminta Lakukan Perawatan
Arsal-Askary Unggul Di Pemilih Gen-Z Dan Millenials
Pergantian Kasek SD 002 Aralle Berbuntut Panjang, Sekolah Ditutup Sementara
Kasus Kapus Ranga-Ranga Kampanyekan Paslon Pilbup Mamuju Dilimpahkan ke Jaksa
Kisah Petani Nanas di Mamasa, Butuh Mitra Untuk Jual Hasil Panen yang Melimpah
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Aralle Intensifkan Pengamanan Kampanye

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:15 WIB

Pj.Sekda Mateng Litha Febriani Buka Bimtek Penginputan SIRUP Anggaran 2025

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:20 WIB

Kapolres Mateng Bakal Tindak Tegas Bripda NI Jika Terbukti Suruh Pacar Aborsi

Senin, 10 Februari 2025 - 13:31 WIB

Apel Terakhir, Bupati – Wabup Mateng Pamit di Akhir Masa Jabatan

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:22 WIB

Hadiri Peresmian Mako Polsek Budong-budong, Wabup Mateng: Dapat Memberi Manfaat untuk Masyarakat

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:28 WIB

Pj.Sekda Mateng Hadiri Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada 2024

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:25 WIB

Pemkab Mateng Susun Program Kerja 2025 dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Minggu, 2 Februari 2025 - 06:14 WIB

Pj Sekda Mateng Bersama Asisten I Dampingi Pj Gubernur Sulbar Lakukan Penebaran Benih Ikan Nila di Area Publik Kecamatan Tobadak

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:32 WIB

Pemda Mateng Gelar Pelatihan Penerapan Aplikasi SiLincah

Berita Terbaru

Dok. istimewa

Advertorial

30 Ribu Benih Ikan Nila Dilepas di Bendungan Banua Majene

Rabu, 12 Feb 2025 - 10:37 WIB

x