MAMUJU,Sulbarpedia.com. Setalah ditetepkannya Sekartaris KPU Sulbar menjadi tersangka kasus alat peraga kempanye (APK) pilgub Sulbar,Dir Krimsus Polda Sulbar Kombes Pol Wisnu Andayana menuturkan untuk empat anggota komisioner KPU Sulbar tidak terlibat dalam kasus ini,dimana alat bukti yang mengarah keanggota komisioner KPU tidak cukup kuat di jadikan tersangka.
“Memang kemarin saat gelar perkara kita lotting,jadi kita gelar perkara itu indipenden masing masing penyidik tidak ada yang diinterpengsi oleh direktur. Itu tidak di perbolehkan,” ujar Wisnu saat diwawancarai. Kamis (12/7/2018).
Lanjut dikatakannya,keterlibatan komisioner KPU Sulbar dapat diketahui berdasarkan hasil keputusan Pengadilan. Sebab dari pengakuan tersangka sampai saat ini,tidak mengatakan komisioner KPU tidak terlibat dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai saat ini tersangka tidak ada mengatakan apapun,dan kemarin saat di periksa yang bersangkutan mengakui banyak kesalahan dia. Termasuk dia mengangkat dirinya sebagai PPK itu tidak boleh,harus dari saksi satker yang lain,kemudian menunjuk seseorang yang bukan ahlinya untuk menetapkan KPS,KK itu tidak boleh,” sambungnya
Ia juga menambahkan untuk penentuan harga pembuatan APK tersebut berdasarkan acuan harga yang dulu,tidak melalui acuan harga yang sekarang.
“Untuk acuan harga yang lalu-lalu itukan tidak diperbolehkan,sementara harga itukan berkembang terus. Untuk tersangka itu adalah sebuah kesalahan mutlak, menunjuk dirinya sebagai PPK itu tidak boleh karena ada aturannya.” Kuncinya