Wisnu Andayana Sebut Keterlibatan Komisioner KPU Berdasarkan Hasil Pengadilan

- Jurnalis

Kamis, 12 Juli 2018 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU,Sulbarpedia.com. Setalah ditetepkannya Sekartaris KPU Sulbar menjadi tersangka kasus alat peraga kempanye (APK) pilgub Sulbar,Dir Krimsus Polda Sulbar Kombes Pol Wisnu Andayana menuturkan untuk empat anggota komisioner KPU Sulbar tidak terlibat dalam kasus ini,dimana alat bukti yang mengarah keanggota komisioner KPU tidak cukup kuat di jadikan tersangka.

“Memang kemarin saat gelar perkara kita lotting,jadi kita gelar perkara itu indipenden masing masing penyidik tidak ada yang diinterpengsi oleh direktur. Itu tidak di perbolehkan,” ujar Wisnu saat diwawancarai. Kamis (12/7/2018).

Lanjut dikatakannya,keterlibatan komisioner KPU Sulbar dapat diketahui berdasarkan hasil keputusan Pengadilan. Sebab dari pengakuan tersangka sampai saat ini,tidak mengatakan komisioner KPU tidak terlibat dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai saat ini tersangka tidak ada mengatakan apapun,dan kemarin saat di periksa yang bersangkutan mengakui banyak kesalahan dia. Termasuk dia mengangkat dirinya sebagai PPK itu tidak boleh,harus dari saksi satker yang lain,kemudian menunjuk seseorang yang bukan ahlinya untuk menetapkan KPS,KK itu tidak boleh,” sambungnya

Ia juga menambahkan untuk penentuan harga pembuatan APK tersebut berdasarkan acuan harga yang dulu,tidak melalui acuan harga yang sekarang.

“Untuk acuan harga yang lalu-lalu itukan tidak diperbolehkan,sementara harga itukan berkembang terus. Untuk tersangka itu adalah sebuah kesalahan mutlak, menunjuk dirinya sebagai PPK itu tidak boleh karena ada aturannya.” Kuncinya

Berita Terkait

Irigasi Palempa Tondok Disebut Rawan Longsor, Masyarakat Diminta Lakukan Perawatan
Arsal-Askary Unggul Di Pemilih Gen-Z Dan Millenials
Pergantian Kasek SD 002 Aralle Berbuntut Panjang, Sekolah Ditutup Sementara
Kasus Kapus Ranga-Ranga Kampanyekan Paslon Pilbup Mamuju Dilimpahkan ke Jaksa
Kisah Petani Nanas di Mamasa, Butuh Mitra Untuk Jual Hasil Panen yang Melimpah
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Aralle Intensifkan Pengamanan Kampanye
Tukang Bangunan SMAN 2 Tapalang Tersengat Listrik-Terjatuh Saat Pasang Rangka Atap
Korban Penipuan Haji Furoda Desak Kemenag Cabut Izin Travel Al Hijrah Barru

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:45 WIB

Pecatan Polisi Ditangkap gegara Jadi Kurir Narkoba di Pasangkayu

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:32 WIB

7 Warga di Sulbar Ditangkap Terkait Narkoba dalam Sepekan, 23 Saset Sabu Disita

Senin, 13 Januari 2025 - 14:42 WIB

2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Jalan Poros Polman-Mamuju, 20 Saset Sabu Disita

Rabu, 1 Januari 2025 - 11:09 WIB

Polisi Tangkap 4 Pemuda Mabuk Teriak Ganggu Warga di Taman Karema Mamuju

Senin, 30 Desember 2024 - 17:24 WIB

Sepanjang Tahun 2024, Polres Mateng Berhasil Menangani 127 Perkara

Senin, 30 Desember 2024 - 14:38 WIB

Setahun Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan BNNP Sulbar Belum Ditangkap

Senin, 30 Desember 2024 - 13:46 WIB

KONI Sulbar Serahkan Bonus Rp 200 Juta ke Ramla, Atlet Dayung Peraih 2 Medali Perak di PON 2024

Minggu, 29 Desember 2024 - 12:49 WIB

Mateng Peringkat Pertama Indeks Sub Urusan Bencana 2024 di Sulbar, Mamuju Posisi Buncit

Berita Terbaru

Pria AJ yang merupakan pecatan polisi ditangkp karena jadi kurir narkoba, dok.istimewa

Hukum dan Kriminal

Pecatan Polisi Ditangkap gegara Jadi Kurir Narkoba di Pasangkayu

Kamis, 16 Jan 2025 - 15:45 WIB

Rapat paripurna DPRD Pasangkayu, dok.istimewa

Advertorial

Rapat Paripurna DPRD Pasangkayu, Bahas Tatib-Ranperda

Senin, 13 Jan 2025 - 20:14 WIB

x