Nekat Setubuhi Anak Tirinya, Pria Paruh Baya Diringkus Polres Pasangkayu

- Jurnalis

Rabu, 19 Mei 2021 - 01:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(pelaku pemerkosaan pada anak tirinya yang masih berstatus pelajar di Pasangkayu,Sulbar)

(pelaku pemerkosaan pada anak tirinya yang masih berstatus pelajar di Pasangkayu,Sulbar)

SULBARPEDIA.COM,- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pasangkayu telah menangkap pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak yang terjadi di Dusun Bukit Harapan, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.

Pelaku ditangkap di kediamannya pada Sabtu malam (15/05) karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya ZAA (12 th).

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Pandu Arief Setiawan S.H, S.I.K saat ditemui di ruangannya mengatakan ” Pelaku A (53 th), ditangkap berdasarkan laporan dari kakak korban ke Polres Pasangkayu yang mendengar cerita dari korban. Pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tiri pelaku ZAA sebanyak 6 kali yang masih berstatus pelajar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena tak kuat menahan nafsu birahinya sehingga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri. Pelaku juga mengaku lebih bernafsu terhadap korban daripada istrinya sendiri.

Modus Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban pada saat istri pelaku tidak ada di rumah dengan mengiming-imingkan akan memberikan uang sebesar 200 ribu kepada korban.

Lanjut AKP Pandu “Pelaku kini telah mendekam di tahanan Polres Pasangkayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan disangkakan Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 65 KUHPIdana dengan ancaman hukuman 15 – 20 tahun penjara”. tutur AKP Pandu

 

(Hms/hfs)

Berita Terkait

Polisi Usut Dugaan Penipuan Dana Investasi Rp 8 M ke Perusda Pasangkayu
Bocah 11 Tahun Tenggelam di Muara Pantai Mamuju Ditemukan Tewas
Pria Tewas Diterkam Buaya saat Perbaiki Pipa di Sungai Lariang Pasangkayu
Bocah Tenggelam di Sekitar Pantai Jalan Arteri Mamuju, Tim Gabungan Lakukan Pencarian
RSUD Sulbar Resmikan Layanan MRI, Patologi Anatomi dan Ortodonti
Bikin Resah Warga, Polisi Amankan 21 Motor Knalpot Brong di Mamuju
Hanura Sulbar Siap All Out di Pemilu 2029, DPP Turun Langsung Perkuat Konsolidasi
Perayaan Hari Santri 2026 di Pasangkayu Jadi Paling Meriah di Sulbar

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:32 WIB

Ulah Dua Eks Pegawai PNM Mekaar Polman Cairkan Rp 1,2 M Pakai 218 Data Nasabah

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Polda Sulbar Bongkar Penyelundupan 3,5 Ton BBM Subsidi Hendak Dibawa ke Sulsel-Sulteng

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Polisi Bongkar Penyelendupan 40 Ton Pupuk Subsidi Asal Bone Dibawa ke Sulbar

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Dua Oknum ASN di Mamuju Jadi Tersangka Penipuan Modus Kuota Haji

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Dendam Usai Cekcok, Pria di Mamuju Tengah Bakar Motor Karyawan Koperasi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Eks Pincab-3 Karyawan BRI Mamuju Dipolisikan Buntut Agunan SK Polri Hilang

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:00 WIB

Aktivis Diduga Tipu Tersangka Tambang Emas Ilegal Rp35 Juta, Uang Habis untuk Judi Online

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:12 WIB

Kapolresta Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Pemukulan Anggota Polisi Saat Demo BWS

Berita Terbaru

Dua tersangka kredit fiktif PNM Mekaar Polman ditahan, dok.istimewa

Hukum dan Kriminal

Ulah Dua Eks Pegawai PNM Mekaar Polman Cairkan Rp 1,2 M Pakai 218 Data Nasabah

Selasa, 27 Okt 2026 - 21:32 WIB

x