Ancam Warganya Pakai Parang, Kades Lumu Mateng Divonis 1 Bulan Penjara

- Jurnalis

Senin, 4 Desember 2023 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Kepala Desa (Kades) Lumu, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) divonis satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Kades berinisial GZ terbukti bersalah melakukan pengancaman terhadap warganya bernama H Asmar menggunakan parang.

Kuasa hukum H Asmar, Akriadi Pue Dolla mengatakan GZ kini ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju sejak Senin (4/12) usai menjalani sidang di PN Mamuju. Akriadi mengaku mengikuti jalannya sidang tersebut.

“Berdasarkan hasil persidangan, GZ dijatuhkan hukuman satu bulan penjara,” ungkap Akriadi saat menggelar konferensi pers di kediaman H Asmar, Senin (4/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati demikian, ia menilai penanganan kasus tersebut terbilang lamban. Pasalnya kata Akriadi, sejak pengancaman itu terjadi pada Mei 2023 dan kasusnya bergulir di kepolisian dan kejaksaan, GZ baru hari ini ditahan.

“Selama penyidikan, GZ tidak pernah ditahan. Sudah terhitung lebih dari delapan bulan lamanya (kasus bergulir),” terangnya.

Lebih jauh, Akriadi juga mendorong Pemkab Mateng memberikan atensi terhadap kasus ini. Menurutnya, GZ bisa saja diberikan sanksi berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

“Kepala desa diberhentikan apabila diancam dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun, tafsirannya bukan pada berapa lama tersangka akan ditahan tapi ancaman hukum yang dijatuhkan secara aturan harusnya pemerintah setempat sudah bisa mengambil sikap,” jelasnya.

Baca juga: Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan, Keluarga H.Asmar Demo Tuntut Keadilan 

Di tempat sama, Asmayanti selaku anak dari korban Asmar menyatakan keberatannya terhadap laporan yang dilakukan GZ pasca kasus pengancaman terhadap ayahnya terungkap.

“Pelaku sempat melaporkan pencemaran nama baik, padahal yang kami lakukan hanya membela diri,” jelasnya.

Asma mengaku merasa tidak nyaman dengan pelaporan yang dilakukan GZ. Asma mengungkap jika GZ yang divonis bersalah telah membuktikan jika ayah dan keluarganya berada di pihak yang benar.

“Terkait vonis satu bulan penjara itu, bukan ukuran dari pihak keluarga. Tetapi, yang menjadi tolak ukur adalah kami benar di mata hukum karena sebelumnya kami dianggap pihak yang bersalah,” pungkasnya.

 

(adm/adm)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Tommo Mamuju
Maling Bobol Rumah Warga di Kalukku Mamuju, 23 Karung Gabah Raib Dicuri
Pria di Mamuju Perkosa Anak Tiri di Bawah Umur dan Rekam Aksi Bejatnya Ditangkap
Remaja di Papalang Tikam Teman Sekolah 28 Kali Pakai Badik hingga Tewas, Pelaku Ditangkap!
Oknum Kades di Mamuju Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 177 Juta
Remaja di Mamuju Tikam Pria Pakai Badik gegara Kakinya Diinjak, Pelaku Ditangkap
Remaja di Salukayu Mamuju Aniaya Kakek Pakai Parang gegara Hal Sepele, Pelaku Ditangkap
Polisi Bekuk 3 Pengedar-Pemakai Narkoba di Tobadak Mateng

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 15:40 WIB

DPPKB Mamuju Sukses Gelar Ajang Pemilihan Duta Genre 2024, Ini Pemenangnya

Sabtu, 18 Mei 2024 - 13:27 WIB

DPPKB Mamuju Tuntaskan Pelatihan Pelayanan Kontrasepsi Gelombang Pertama

Jumat, 17 Mei 2024 - 08:02 WIB

Dinkes Catat 271 Calon Jemaah Haji Mamuju Sudah Divaksin Meningitis

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:26 WIB

Silaturahmi POM TNI dan Propam Polda Sulbar, Kuatkan Sinergitas Jelang Pilkada 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 22:49 WIB

Dinas PPKB Mamuju Beri Pembekalan 20 Finalis Duta Genre, Ada Pelajar dan Mahasiswa

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:32 WIB

DPPKB Mamuju Ungkap Distribusi Alokon di 34 Faskes Capai 45% Selama Januari-Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:13 WIB

Dinkes Mamuju Gelar Rakor dan Evaluasi 12 Indikator SPM Bidang Kesehatan

Rabu, 15 Mei 2024 - 07:53 WIB

Dinkes Evaluasi Disiplin Kerja Nakes Puskesmas Tapalang Pasca Sidak Bupati Mamuju

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Arsal Aras Hadiri Milad Ke-10 HPPM Mateng Palu

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:43 WIB