Ancam Warganya Pakai Parang, Kades Lumu Mateng Divonis 1 Bulan Penjara

- Jurnalis

Senin, 4 Desember 2023 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Kepala Desa (Kades) Lumu, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) divonis satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Kades berinisial GZ terbukti bersalah melakukan pengancaman terhadap warganya bernama H Asmar menggunakan parang.

Kuasa hukum H Asmar, Akriadi Pue Dolla mengatakan GZ kini ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju sejak Senin (4/12) usai menjalani sidang di PN Mamuju. Akriadi mengaku mengikuti jalannya sidang tersebut.

“Berdasarkan hasil persidangan, GZ dijatuhkan hukuman satu bulan penjara,” ungkap Akriadi saat menggelar konferensi pers di kediaman H Asmar, Senin (4/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati demikian, ia menilai penanganan kasus tersebut terbilang lamban. Pasalnya kata Akriadi, sejak pengancaman itu terjadi pada Mei 2023 dan kasusnya bergulir di kepolisian dan kejaksaan, GZ baru hari ini ditahan.

“Selama penyidikan, GZ tidak pernah ditahan. Sudah terhitung lebih dari delapan bulan lamanya (kasus bergulir),” terangnya.

Lebih jauh, Akriadi juga mendorong Pemkab Mateng memberikan atensi terhadap kasus ini. Menurutnya, GZ bisa saja diberikan sanksi berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

“Kepala desa diberhentikan apabila diancam dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun, tafsirannya bukan pada berapa lama tersangka akan ditahan tapi ancaman hukum yang dijatuhkan secara aturan harusnya pemerintah setempat sudah bisa mengambil sikap,” jelasnya.

Baca juga: Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan, Keluarga H.Asmar Demo Tuntut Keadilan 

Di tempat sama, Asmayanti selaku anak dari korban Asmar menyatakan keberatannya terhadap laporan yang dilakukan GZ pasca kasus pengancaman terhadap ayahnya terungkap.

“Pelaku sempat melaporkan pencemaran nama baik, padahal yang kami lakukan hanya membela diri,” jelasnya.

Asma mengaku merasa tidak nyaman dengan pelaporan yang dilakukan GZ. Asma mengungkap jika GZ yang divonis bersalah telah membuktikan jika ayah dan keluarganya berada di pihak yang benar.

“Terkait vonis satu bulan penjara itu, bukan ukuran dari pihak keluarga. Tetapi, yang menjadi tolak ukur adalah kami benar di mata hukum karena sebelumnya kami dianggap pihak yang bersalah,” pungkasnya.

 

(adm/adm)

Berita Terkait

Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Bejat! Pria di Mamuju Perkosa Anak Kandung 6 Kali, Korban Diancam Dibunuh
Wanita Tipu Warga di Majene Modus Penukaran Uang Baru, Pelaku Ditangkap
Pembuang Bayi di Belakang Ponpes Kalukku Ditangkap, Pelaku Santriwati
Antrean Solar Picu Keributan, Dua Pria Nyaris Bentrok Pakai Parang di SPBU Belang-Belang
Sat Resnarkoba Polres Majene Bongkar Jaringan Sabu, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Seorang Warga Jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi di Pasangkayu
Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Mamuju Ditangkap, Sudah 4 Kali Beraksi

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Sekda Mateng Litha Febriani Hadiri Kunjungan Wamen HAM RI di Mamuju

Senin, 27 April 2026 - 10:26 WIB

Otonomi Daerah 2026, Sekda Mateng: Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 - 12:33 WIB

Serap Aspirasi Warga, Ketua DPRD Sulbar Amalia Aras Gelar Hearing Dialog Tahap II di Mamuju Tengah 

Jumat, 24 April 2026 - 18:43 WIB

Pemda Mateng Usulkan Sejumlah Program Infrastruktur Kekementerian PU

Jumat, 24 April 2026 - 05:53 WIB

Wabup Mateng Bersama Tim TPID Gelar HLM Guna Menghadapi Kenaikan Harga Bahan Pokok

Selasa, 21 April 2026 - 14:51 WIB

Buka Forum Satu Data Indonesia, Askary: Dengan Data yang Valid Kebijakan Diambil Sesuai Kebutuhan

Senin, 20 April 2026 - 17:49 WIB

Sekrateriat Wapres RI Tim Percepatan Penurunan Stunting Kunjungan Ke Mateng, Wabub Askary: Penurunan Stunting Lebih Cepat

Senin, 20 April 2026 - 10:52 WIB

54 Desa di Mateng Terima Bantuan Pangan Tergabung Dalam PBP

Berita Terbaru

Oplus_131072

Mamuju Tengah

Sekda Mateng Litha Febriani Hadiri Kunjungan Wamen HAM RI di Mamuju

Rabu, 29 Apr 2026 - 11:58 WIB

x