Tak Ditahan di Polres Mateng, Kuasa Hukum Korban Pengancaman Minta Kejari Mamuju Tahan Kades Lumu

- Jurnalis

Kamis, 19 Oktober 2023 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Setelah berproses hampir 5 bulan di Polres Mamuju Tengah (Mateng) ahirnya berkas perkara kasus pengancaman oleh kepala desa Lumu Kec.Budong-Budong Mateng telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, (Rabu 18/10/23).

Meski berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 namun Polres Mateng dan Kejari Mamuju tidak menahan tersangka (kades Lumu).

Merespon hal itu, kuasa hukum korban (H.Asmar) Akriadi Poe Dolla menilai penegak hukum tidak serius dalam menangani kasus yang dialami kliennya. Ia berharap penegak hukum dapat berkerja secara profesional dan tidak tebang pilih dan melakukan penuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proses hukum tetap berjalan, hari ini infonya penyerahan tahap 2nya, tapi kami menggap penegak hukum tidak serius dalam proses penegakan hukum yang dilakukan ke klien kami. Kami minta Kejari atau JPU tidak tebang pilih dalam melakukan penuntutan dan kami berharap kasus ini bisa berproses dengan baik dan korban mendapatkan keaadikan, kalau bisa tersangkanya ya ditahan.”terangnya saat melakukan Konprensi Pers di salah satu Warkop di Mamuju, (Rabu 18/10/23).

Meski mengakui penehanan merupakan kewenangan penyidik dan jaksa penuntut umum namun, Akriadi berharap agar tersangka ditahan sehingga mendapatkan efek jera, apalagi kata dia pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 335 ayat 1 KUHP, pasal 2 ayat 1 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

“Pengancaman ini sudah beberapa kali terjadi, bukan 1 kali. Kami mendesak Kejaksaan untuk menahan tersangka agar tidak terkesan tebang pilih. Kalau tidak ditahan maka jangan sampai kesannya tebang pilih meskipun sekali lagi penahanan tersangka ada di penyidik dan di Jaksa penuntut umum.”ungkapnya.

Akriadi menambahkan, atas kasus ini kliennya H.Asmar telah meninggalkan desa Lumu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diingikan. H.Asmar meninggalkan desa Lumu sejak peristiwa pengancaman itu terjadi pada ahir bulan April 2023 yang lalu.

Ditempat yang sama, korban pengancaman (H.Asmar) juga berharap agar mendapatkan keadilan dan memberikan efek jera kepada tersangka, Ia berharap Kejari Mamuju bekerja profesional dan segera menahan tersangka.

“Kenapa hukum di daerah ini susah untuk ditegakkan, kenapa di Mateng tidak ditegakkan. Kenapa tersangka tidak dijemput dan dibawa oleh Polisi ke Mamuju untuk diserahkan ke Kejaksaan. Kami minta jaksa bekerja sesuai dengan aturan, kalau bisa ditahan karena tidak ada itiked baik untuk minta maaf, mungkin karena tidak merasa bersalah atau mungkin ada yang lindungi dan bekingi.”terang pria 59 tahun itu.

Kepada wartawan H.Asmar menceritakan kronologis pengancaman yang dialaminya, saat itu pada sekitar ahir bukan April yang lalu, dirinya bertemu tersangka dijalan saat hendak ke empang miliknya dan saling bertatapan, sesampainya di empang tiba-tiba tersangka datang dan lansung menyerangnya menggunakan parang, beruntung dirinya menghindar dan tidak terluka.

“saya menuntut keadilan, sejak 27 April, sampai hari ini saya tidak pulang ke kampung untuk menjaga agar tidak ada kejadian yang tidak diinginkan, karena keluarga marah juga disana. Atas peristiwa ini saya sangat dirugikan karena saya ini pengempang dan pekebun, semuanya terbengkalai karena maslah ini. Saya menghimbau agar masyarakat jangan main hakim sendiri, kalau ada masalah silahkan laporkan ke polisi, jangan takut melapor.”tutupnya.

(Lal)

Berita Terkait

Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Polisi Bekuk 2 Pria Spesialis Pencuri Kotak Amal 21 Masjid di Mamuju
Kurir Sabu 58 Gram Dibekuk di Gerbang Kota Mamuju, Ditresnarkoba Polda Sulbar Bongkar Jalur Sidrap
Polresta Mamuju Ringkus Otak Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Setelah Diburu 15 Hari
Curiga Istri Selingkuh” Alasan Penganiayaan Pria di Simbuang Mamuju
Polsek Kalukku Polresta Mamuju Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Bebanga
Polresta Mamuju Berhasil Ungkap 15 TKP Curanmor
Polda Sulbar Tetapkan Tersangka Kasus Penyelundupan 200 Sak Pupuk Subsidi

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Sekda Mateng Litha Febriani Hadiri Kunjungan Wamen HAM RI di Mamuju

Senin, 27 April 2026 - 10:26 WIB

Otonomi Daerah 2026, Sekda Mateng: Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 - 12:33 WIB

Serap Aspirasi Warga, Ketua DPRD Sulbar Amalia Aras Gelar Hearing Dialog Tahap II di Mamuju Tengah 

Jumat, 24 April 2026 - 18:43 WIB

Pemda Mateng Usulkan Sejumlah Program Infrastruktur Kekementerian PU

Jumat, 24 April 2026 - 05:53 WIB

Wabup Mateng Bersama Tim TPID Gelar HLM Guna Menghadapi Kenaikan Harga Bahan Pokok

Selasa, 21 April 2026 - 14:51 WIB

Buka Forum Satu Data Indonesia, Askary: Dengan Data yang Valid Kebijakan Diambil Sesuai Kebutuhan

Senin, 20 April 2026 - 17:49 WIB

Sekrateriat Wapres RI Tim Percepatan Penurunan Stunting Kunjungan Ke Mateng, Wabub Askary: Penurunan Stunting Lebih Cepat

Senin, 20 April 2026 - 10:52 WIB

54 Desa di Mateng Terima Bantuan Pangan Tergabung Dalam PBP

Berita Terbaru

Oplus_131072

Mamuju Tengah

Sekda Mateng Litha Febriani Hadiri Kunjungan Wamen HAM RI di Mamuju

Rabu, 29 Apr 2026 - 11:58 WIB

x