Tak Ditahan di Polres Mateng, Kuasa Hukum Korban Pengancaman Minta Kejari Mamuju Tahan Kades Lumu

- Jurnalis

Kamis, 19 Oktober 2023 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Setelah berproses hampir 5 bulan di Polres Mamuju Tengah (Mateng) ahirnya berkas perkara kasus pengancaman oleh kepala desa Lumu Kec.Budong-Budong Mateng telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, (Rabu 18/10/23).

Meski berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 namun Polres Mateng dan Kejari Mamuju tidak menahan tersangka (kades Lumu).

Merespon hal itu, kuasa hukum korban (H.Asmar) Akriadi Poe Dolla menilai penegak hukum tidak serius dalam menangani kasus yang dialami kliennya. Ia berharap penegak hukum dapat berkerja secara profesional dan tidak tebang pilih dan melakukan penuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proses hukum tetap berjalan, hari ini infonya penyerahan tahap 2nya, tapi kami menggap penegak hukum tidak serius dalam proses penegakan hukum yang dilakukan ke klien kami. Kami minta Kejari atau JPU tidak tebang pilih dalam melakukan penuntutan dan kami berharap kasus ini bisa berproses dengan baik dan korban mendapatkan keaadikan, kalau bisa tersangkanya ya ditahan.”terangnya saat melakukan Konprensi Pers di salah satu Warkop di Mamuju, (Rabu 18/10/23).

Meski mengakui penehanan merupakan kewenangan penyidik dan jaksa penuntut umum namun, Akriadi berharap agar tersangka ditahan sehingga mendapatkan efek jera, apalagi kata dia pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 335 ayat 1 KUHP, pasal 2 ayat 1 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

“Pengancaman ini sudah beberapa kali terjadi, bukan 1 kali. Kami mendesak Kejaksaan untuk menahan tersangka agar tidak terkesan tebang pilih. Kalau tidak ditahan maka jangan sampai kesannya tebang pilih meskipun sekali lagi penahanan tersangka ada di penyidik dan di Jaksa penuntut umum.”ungkapnya.

Akriadi menambahkan, atas kasus ini kliennya H.Asmar telah meninggalkan desa Lumu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diingikan. H.Asmar meninggalkan desa Lumu sejak peristiwa pengancaman itu terjadi pada ahir bulan April 2023 yang lalu.

Ditempat yang sama, korban pengancaman (H.Asmar) juga berharap agar mendapatkan keadilan dan memberikan efek jera kepada tersangka, Ia berharap Kejari Mamuju bekerja profesional dan segera menahan tersangka.

“Kenapa hukum di daerah ini susah untuk ditegakkan, kenapa di Mateng tidak ditegakkan. Kenapa tersangka tidak dijemput dan dibawa oleh Polisi ke Mamuju untuk diserahkan ke Kejaksaan. Kami minta jaksa bekerja sesuai dengan aturan, kalau bisa ditahan karena tidak ada itiked baik untuk minta maaf, mungkin karena tidak merasa bersalah atau mungkin ada yang lindungi dan bekingi.”terang pria 59 tahun itu.

Kepada wartawan H.Asmar menceritakan kronologis pengancaman yang dialaminya, saat itu pada sekitar ahir bukan April yang lalu, dirinya bertemu tersangka dijalan saat hendak ke empang miliknya dan saling bertatapan, sesampainya di empang tiba-tiba tersangka datang dan lansung menyerangnya menggunakan parang, beruntung dirinya menghindar dan tidak terluka.

“saya menuntut keadilan, sejak 27 April, sampai hari ini saya tidak pulang ke kampung untuk menjaga agar tidak ada kejadian yang tidak diinginkan, karena keluarga marah juga disana. Atas peristiwa ini saya sangat dirugikan karena saya ini pengempang dan pekebun, semuanya terbengkalai karena maslah ini. Saya menghimbau agar masyarakat jangan main hakim sendiri, kalau ada masalah silahkan laporkan ke polisi, jangan takut melapor.”tutupnya.

(Lal)

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Mateng: Menunggu Hasil Audit BPKP untuk Penetapan Tersangka Kasus Water Mater PDAM
Warga Desa Beru-Beru Pasang Spanduk Tolak Tambang Pasir di Muara Sungai Kalukku
Dua Pemuda di Polman Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, 1 Saset Sabu-HP Iphone Disita
Polisi Amankan 2 Remaja di Polman Usai Video Freestyle Motor di Jalan Raya Viral
Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan, Keluarga H.Asmar Demo Tuntut Keadilan
Kakak Adik Dibawah Umur, Jadi Pelampiasan Hasrat Bejat Ayah Kandung dan Paman
Pelaku Penikaman di Desa Babana, Berhasil Diamankan Beserta Barang Bukti Sebilah Badik
Sat Narkoba Polres Mateng, Berhasil Bekuk JR Pengguna Sabu

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 20:32 WIB

Kadinkes Sulbar Asran Masdy Ikuti Rakerkesnas 2024 di Jakarta

Kamis, 25 April 2024 - 20:07 WIB

Hari Otoda ke 28 Tahun, Askary: Penanganan Stunting hingga Penerapan SPBE Wajib “On Progress”

Rabu, 24 April 2024 - 06:14 WIB

Jokowi Tinjau RS Kondo Sapata, Kadinkes: Momentum Perbaikan-Peningkatan Layanan Kesehatan

Selasa, 23 April 2024 - 18:54 WIB

Dinkes Mamuju Fokus Terapkan Integrasi Layanan Primer di Posyandu Tahun Ini

Selasa, 23 April 2024 - 18:06 WIB

Lafkespri Sulbar Siap Layani Puskesmas dan Klinik yang Ingin Naik Status Akreditasi

Selasa, 23 April 2024 - 10:47 WIB

Dorong Kemajuan SPBE, Pemkab Mateng Gelar Forum Satu Data Indonesia

Senin, 22 April 2024 - 23:54 WIB

Dinkes Sulbar Siapkan Mini ICU untuk Kebutuhan Medis Kunker Presiden Jokowi

Senin, 22 April 2024 - 15:58 WIB

Kadinkes Sulbar Sambut Kedatangan Menkes Budi di Mamuju

Berita Terbaru

Advertorial

Kadinkes Sulbar Asran Masdy Ikuti Rakerkesnas 2024 di Jakarta

Kamis, 25 Apr 2024 - 20:32 WIB

Kriminal

Polisi Bekuk 3 Pengedar-Pemakai Narkoba di Tobadak Mateng

Kamis, 25 Apr 2024 - 11:07 WIB

Politik

PAN Sulbar Kompak Dukung Zulkifli Hasan Jadi Ketum 3 Periode

Kamis, 25 Apr 2024 - 09:06 WIB