SULBARPEDIA.COM,- Setelah berproses hampir 5 bulan di Polres Mamuju Tengah (Mateng) ahirnya berkas perkara kasus pengancaman oleh kepala desa Lumu Kec.Budong-Budong Mateng telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, (Rabu 18/10/23).
Meski berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 namun Polres Mateng dan Kejari Mamuju tidak menahan tersangka (kades Lumu).
Merespon hal itu, kuasa hukum korban (H.Asmar) Akriadi Poe Dolla menilai penegak hukum tidak serius dalam menangani kasus yang dialami kliennya. Ia berharap penegak hukum dapat berkerja secara profesional dan tidak tebang pilih dan melakukan penuntutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proses hukum tetap berjalan, hari ini infonya penyerahan tahap 2nya, tapi kami menggap penegak hukum tidak serius dalam proses penegakan hukum yang dilakukan ke klien kami. Kami minta Kejari atau JPU tidak tebang pilih dalam melakukan penuntutan dan kami berharap kasus ini bisa berproses dengan baik dan korban mendapatkan keaadikan, kalau bisa tersangkanya ya ditahan.”terangnya saat melakukan Konprensi Pers di salah satu Warkop di Mamuju, (Rabu 18/10/23).
Meski mengakui penehanan merupakan kewenangan penyidik dan jaksa penuntut umum namun, Akriadi berharap agar tersangka ditahan sehingga mendapatkan efek jera, apalagi kata dia pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 335 ayat 1 KUHP, pasal 2 ayat 1 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
“Pengancaman ini sudah beberapa kali terjadi, bukan 1 kali. Kami mendesak Kejaksaan untuk menahan tersangka agar tidak terkesan tebang pilih. Kalau tidak ditahan maka jangan sampai kesannya tebang pilih meskipun sekali lagi penahanan tersangka ada di penyidik dan di Jaksa penuntut umum.”ungkapnya.
Akriadi menambahkan, atas kasus ini kliennya H.Asmar telah meninggalkan desa Lumu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diingikan. H.Asmar meninggalkan desa Lumu sejak peristiwa pengancaman itu terjadi pada ahir bulan April 2023 yang lalu.
Ditempat yang sama, korban pengancaman (H.Asmar) juga berharap agar mendapatkan keadilan dan memberikan efek jera kepada tersangka, Ia berharap Kejari Mamuju bekerja profesional dan segera menahan tersangka.
“Kenapa hukum di daerah ini susah untuk ditegakkan, kenapa di Mateng tidak ditegakkan. Kenapa tersangka tidak dijemput dan dibawa oleh Polisi ke Mamuju untuk diserahkan ke Kejaksaan. Kami minta jaksa bekerja sesuai dengan aturan, kalau bisa ditahan karena tidak ada itiked baik untuk minta maaf, mungkin karena tidak merasa bersalah atau mungkin ada yang lindungi dan bekingi.”terang pria 59 tahun itu.
Kepada wartawan H.Asmar menceritakan kronologis pengancaman yang dialaminya, saat itu pada sekitar ahir bukan April yang lalu, dirinya bertemu tersangka dijalan saat hendak ke empang miliknya dan saling bertatapan, sesampainya di empang tiba-tiba tersangka datang dan lansung menyerangnya menggunakan parang, beruntung dirinya menghindar dan tidak terluka.
“saya menuntut keadilan, sejak 27 April, sampai hari ini saya tidak pulang ke kampung untuk menjaga agar tidak ada kejadian yang tidak diinginkan, karena keluarga marah juga disana. Atas peristiwa ini saya sangat dirugikan karena saya ini pengempang dan pekebun, semuanya terbengkalai karena maslah ini. Saya menghimbau agar masyarakat jangan main hakim sendiri, kalau ada masalah silahkan laporkan ke polisi, jangan takut melapor.”tutupnya.
(Lal)