Kakak Adik Dibawah Umur, Jadi Pelampiasan Hasrat Bejat Ayah Kandung dan Paman

- Jurnalis

Selasa, 31 Oktober 2023 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATENG,SULBARPEDIA.Com – Kakak beradik F (17) dan S (15) menjadi korban nafsu bejat ayah kandung dan Pamannya, di Desa Sejati/Tobadak 8, Kec.Tobadak, Kab.Mamuju Tengah, gvProv.Sulbar.

Hal itu dibenarkan oleh, Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah (Mateng) lptu.Ferdy kepada sejumlah wartawan. Selasa (31/10/23)

Adapun inisial pelaku ayah AA (47) dan Pamannya P (27),telah melakukan aksinya sejak tahun 2021 hingga 2023 mencabuli kakak beradik yang merupakan anak kandungnya, dengan cara memaksa demi tersalurnya hasrat bejatnya tanpa harus memikirkan masa depan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu.Ferdy menjelaskan kronologi jadianya, pada tanggal 28 oktober menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan persetubuhan anak yang dilakukan oleh ayah kandung dan pamanya.

“Dimana ada dua pelaku yang sudah kita amankan yaitu ayah kandung dari korban dan paman dari korban itu sendiri, dan saat ini kami telah melakukan penahanan di Polres Mamuju Tengah (Mateng)” ungkap Iptu.Ferdy

Lebih lanjut, untuk perbuatan pelaku dilakukan di rumah pelaku di Desa Sejati, Kec.Tobadak, Kab.Mamuju Tengah (Mateng).

“Korbannya ini ada dua adik dan kakak, kakaknya usia 17 tahun dan adiknya 15 tahun. Untuk pelaku bapaknya sekitar 50 tahunan” sambungnya

Ditanya soal kejadian pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, Kasat Reskrim Polres Mateng menyebutkan berdasarkan pengakuan dari pelaku telah melakukan perbuatannya selama tiga kali terhadap anak kandungnya dalam kurun waktu 2023. Sementara pelaku yang satunya tak lain pamannya sendiri, telah melakukan tindakan bejatnya tidak dapat terhitung lagi (telah berlangsung lama).

“Menurut pengakuan dari pamannya, sering melakukan perbuatannya itu di rumah kopanakannya/rumah korban. Dimana korban ada dua bersaudara, kadang digunakan sendiri kadang juga kakak beradik digunakan bersamaan ditempat itu” himbuhnya

Pada saat melakukan aksi bejatnya, kata Iptu.Ferdy, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa pelaku melakukan persetubuhan dengan keadaan sadar.

“Untuk ancaman hukumanya itu, kita terapkan pasal 81, ayat 123, UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” Tutupnya (zl/adm)

Berita Terkait

Pemkab Mateng Rumuskan Rekomendasi Peraturan Undang-undang Berbasis HAM
DPRD Mateng Bekerjasama dengan Stia LAN Galar FGD Penyusuanan Naskah Akademik Ranperda
Wabup Mateng Amin Jasa, Kukuhkan 54 Kades Perpanjangan Masa Jabatan
Asisten II Pemkab Mateng Buka Kegiatan Sosprom Universitas Terbuka Majene
Pemkab Mateng Gandeng Kanwil Kemenkumham Sulbar Laksanakan Pembinaan untuk Kelompok Desa Sadar Hukum
Pemda Mateng Resmi Perpanjang Masa Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun
Polisi Tangkap Remaja Ngaku Temukan Bayi di Kebun Sawit Mateng, Ternyata Hasil Hubungan Gelap
Geger Warga di Babana Mateng Temukan Bayi di Kebun Sawit, Polisi Selidiki

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:48 WIB

Pemuda di Mamuju Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap, 11 Saset Sabu Disita

Kamis, 25 Juli 2024 - 02:22 WIB

Bejat! Pria di Kalukku Mamuju Setubuhi Putri Kandung Usia 13 Tahun

Rabu, 17 Juli 2024 - 19:37 WIB

Polisi Tangkap Remaja Ngaku Temukan Bayi di Kebun Sawit Mateng, Ternyata Hasil Hubungan Gelap

Sabtu, 13 Juli 2024 - 17:31 WIB

Motif Pria di Mateng Siram Wajah Istri Pakai Air Keras, Curiga Korban Selingkuh

Sabtu, 13 Juli 2024 - 04:58 WIB

Pria di Mamuju Tengah Siram Wajah Istri Pakai Air Keras, Pelaku Ditangkap!

Kamis, 4 Juli 2024 - 17:22 WIB

Emak-emak di Pasangkayu Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap, Sabu 24 Saset Disita

Kamis, 4 Juli 2024 - 10:45 WIB

MUI Majene Resmi Lantik Pengurus MUI Tubo Sendana

Senin, 24 Juni 2024 - 18:16 WIB

Pria di Bonehau Ditikam di Acara Pesta Nikah, Pelaku Kabur Kini Diburu Polisi

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kades Salugatta Berikan Bantuan Warga Korban Kebakaran

Rabu, 24 Jul 2024 - 21:22 WIB