Kakak Adik Dibawah Umur, Jadi Pelampiasan Hasrat Bejat Ayah Kandung dan Paman

- Jurnalis

Selasa, 31 Oktober 2023 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATENG,SULBARPEDIA.Com – Kakak beradik F (17) dan S (15) menjadi korban nafsu bejat ayah kandung dan Pamannya, di Desa Sejati/Tobadak 8, Kec.Tobadak, Kab.Mamuju Tengah, gvProv.Sulbar.

Hal itu dibenarkan oleh, Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah (Mateng) lptu.Ferdy kepada sejumlah wartawan. Selasa (31/10/23)

Adapun inisial pelaku ayah AA (47) dan Pamannya P (27),telah melakukan aksinya sejak tahun 2021 hingga 2023 mencabuli kakak beradik yang merupakan anak kandungnya, dengan cara memaksa demi tersalurnya hasrat bejatnya tanpa harus memikirkan masa depan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu.Ferdy menjelaskan kronologi jadianya, pada tanggal 28 oktober menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan persetubuhan anak yang dilakukan oleh ayah kandung dan pamanya.

“Dimana ada dua pelaku yang sudah kita amankan yaitu ayah kandung dari korban dan paman dari korban itu sendiri, dan saat ini kami telah melakukan penahanan di Polres Mamuju Tengah (Mateng)” ungkap Iptu.Ferdy

Lebih lanjut, untuk perbuatan pelaku dilakukan di rumah pelaku di Desa Sejati, Kec.Tobadak, Kab.Mamuju Tengah (Mateng).

“Korbannya ini ada dua adik dan kakak, kakaknya usia 17 tahun dan adiknya 15 tahun. Untuk pelaku bapaknya sekitar 50 tahunan” sambungnya

Ditanya soal kejadian pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, Kasat Reskrim Polres Mateng menyebutkan berdasarkan pengakuan dari pelaku telah melakukan perbuatannya selama tiga kali terhadap anak kandungnya dalam kurun waktu 2023. Sementara pelaku yang satunya tak lain pamannya sendiri, telah melakukan tindakan bejatnya tidak dapat terhitung lagi (telah berlangsung lama).

“Menurut pengakuan dari pamannya, sering melakukan perbuatannya itu di rumah kopanakannya/rumah korban. Dimana korban ada dua bersaudara, kadang digunakan sendiri kadang juga kakak beradik digunakan bersamaan ditempat itu” himbuhnya

Pada saat melakukan aksi bejatnya, kata Iptu.Ferdy, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa pelaku melakukan persetubuhan dengan keadaan sadar.

“Untuk ancaman hukumanya itu, kita terapkan pasal 81, ayat 123, UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” Tutupnya (zl/adm)

Berita Terkait

Pemuda Paraili Soroti Jalan Berlumpur di Desanya: “Akses Warga Terganggu”
Pemda Mateng Galar GPM di Kantor Camat Topoyo
SMSI Mamuju Tengah Resmi Terbentuk, Pengurus Rapat Perdana Target Pelantikan Juli 2026
Kadis Sosial Mateng Koordinasi Langsung dengan Wamen Sosial RI Percepat Program Sekolah Rakayat
Buka Jambore Cabang ll, Arsal Aras Pramuka pembentukan karakter generasi muda
368 PPPK Nakes Kab.Mateng Resmi Diperpanjang
Sambut HKBN 2026 Tingkat Sulbar, BPBD Mateng Juara Satu Lomba Renkon
Wabup Mateng Askary Buka Sosialisasi Pupuk Subsidi Sektor Perikanan

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:34 WIB

Ketua DPRD Sulbar Terima Silaturahmi SMSI, Perkuat Sinergi dengan Media

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:04 WIB

Disparbud Mamuju Gelar Audisi Gita Bahana Nusantara 2026, Siapkan Talenta Terbaik ke Tingkat Nasional

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:22 WIB

Menu MBG SD Buahati Dikeluhkan Ortu Siswa, Sajian Kering dan Minim Bumbu Picu Kekhawatiran

Jumat, 24 April 2026 - 20:53 WIB

Kisah Warga Kopeang Melahirkan di Jalan, Indikasi Pentingnya Integrasi dan Sinergitas Layanan Kedokteran Kepolisian bagi Warga Marginal

Jumat, 24 April 2026 - 14:33 WIB

Parkir Liar dan Aksi Lompat Pagar Siswa SMK Rangas Resahkan Warga

Selasa, 21 April 2026 - 11:51 WIB

SPBU Tapalang Bantah Isu Distribusi BBM Subsidi Tak Sesuai Aturan: Informasi Hoaks

Selasa, 14 April 2026 - 21:08 WIB

Dugaan Suap Rp50 Juta Guncang DPRD Sulbar, Legislator Diduga “Main Mata” Demi Percepat Dapur MBG

Rabu, 8 April 2026 - 12:15 WIB

Disparbud Mamuju Lanjutkan Pelatihan Selam, Peserta Jalani Praktik di Kolam Renang Maleo

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Korban Hilang di Hutan Kalittarung Polman Ditemukan Selamat

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:17 WIB

x