Kakak Adik Dibawah Umur, Jadi Pelampiasan Hasrat Bejat Ayah Kandung dan Paman

- Jurnalis

Selasa, 31 Oktober 2023 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATENG,SULBARPEDIA.Com – Kakak beradik F (17) dan S (15) menjadi korban nafsu bejat ayah kandung dan Pamannya, di Desa Sejati/Tobadak 8, Kec.Tobadak, Kab.Mamuju Tengah, gvProv.Sulbar.

Hal itu dibenarkan oleh, Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah (Mateng) lptu.Ferdy kepada sejumlah wartawan. Selasa (31/10/23)

Adapun inisial pelaku ayah AA (47) dan Pamannya P (27),telah melakukan aksinya sejak tahun 2021 hingga 2023 mencabuli kakak beradik yang merupakan anak kandungnya, dengan cara memaksa demi tersalurnya hasrat bejatnya tanpa harus memikirkan masa depan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu.Ferdy menjelaskan kronologi jadianya, pada tanggal 28 oktober menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan persetubuhan anak yang dilakukan oleh ayah kandung dan pamanya.

“Dimana ada dua pelaku yang sudah kita amankan yaitu ayah kandung dari korban dan paman dari korban itu sendiri, dan saat ini kami telah melakukan penahanan di Polres Mamuju Tengah (Mateng)” ungkap Iptu.Ferdy

Lebih lanjut, untuk perbuatan pelaku dilakukan di rumah pelaku di Desa Sejati, Kec.Tobadak, Kab.Mamuju Tengah (Mateng).

“Korbannya ini ada dua adik dan kakak, kakaknya usia 17 tahun dan adiknya 15 tahun. Untuk pelaku bapaknya sekitar 50 tahunan” sambungnya

Ditanya soal kejadian pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, Kasat Reskrim Polres Mateng menyebutkan berdasarkan pengakuan dari pelaku telah melakukan perbuatannya selama tiga kali terhadap anak kandungnya dalam kurun waktu 2023. Sementara pelaku yang satunya tak lain pamannya sendiri, telah melakukan tindakan bejatnya tidak dapat terhitung lagi (telah berlangsung lama).

“Menurut pengakuan dari pamannya, sering melakukan perbuatannya itu di rumah kopanakannya/rumah korban. Dimana korban ada dua bersaudara, kadang digunakan sendiri kadang juga kakak beradik digunakan bersamaan ditempat itu” himbuhnya

Pada saat melakukan aksi bejatnya, kata Iptu.Ferdy, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa pelaku melakukan persetubuhan dengan keadaan sadar.

“Untuk ancaman hukumanya itu, kita terapkan pasal 81, ayat 123, UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” Tutupnya (zl/adm)

Berita Terkait

Daftar Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati, Hasanuddin Sailon Lanjutkan Kiprah Juangnya
Hari Otoda ke 28 Tahun, Askary: Penanganan Stunting hingga Penerapan SPBE Wajib “On Progress”
Dorong Kemajuan SPBE, Pemkab Mateng Gelar Forum Satu Data Indonesia
FKP Minta Aparat Kepolisian Tindak Dugaan KKN Pembangunan PKM Salupangkang
Kasat Reskrim Polres Mateng: Menunggu Hasil Audit BPKP untuk Penetapan Tersangka Kasus Water Mater PDAM
3 Bulan Diresmikan, LSM LAMPA Soroti Bangunan PKM Salupangkang yang Retak
Pemkab Mateng Tinjau Kerusakan Puskesmas Salupangkang
Bupati Mateng Aras Tammauni Serahkan SK PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan 2023

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 20:32 WIB

Kadinkes Sulbar Asran Masdy Ikuti Rakerkesnas 2024 di Jakarta

Kamis, 25 April 2024 - 20:07 WIB

Hari Otoda ke 28 Tahun, Askary: Penanganan Stunting hingga Penerapan SPBE Wajib “On Progress”

Rabu, 24 April 2024 - 06:14 WIB

Jokowi Tinjau RS Kondo Sapata, Kadinkes: Momentum Perbaikan-Peningkatan Layanan Kesehatan

Selasa, 23 April 2024 - 18:54 WIB

Dinkes Mamuju Fokus Terapkan Integrasi Layanan Primer di Posyandu Tahun Ini

Selasa, 23 April 2024 - 18:06 WIB

Lafkespri Sulbar Siap Layani Puskesmas dan Klinik yang Ingin Naik Status Akreditasi

Selasa, 23 April 2024 - 10:47 WIB

Dorong Kemajuan SPBE, Pemkab Mateng Gelar Forum Satu Data Indonesia

Senin, 22 April 2024 - 23:54 WIB

Dinkes Sulbar Siapkan Mini ICU untuk Kebutuhan Medis Kunker Presiden Jokowi

Senin, 22 April 2024 - 15:58 WIB

Kadinkes Sulbar Sambut Kedatangan Menkes Budi di Mamuju

Berita Terbaru

Advertorial

Kadinkes Sulbar Asran Masdy Ikuti Rakerkesnas 2024 di Jakarta

Kamis, 25 Apr 2024 - 20:32 WIB

Kriminal

Polisi Bekuk 3 Pengedar-Pemakai Narkoba di Tobadak Mateng

Kamis, 25 Apr 2024 - 11:07 WIB

Politik

PAN Sulbar Kompak Dukung Zulkifli Hasan Jadi Ketum 3 Periode

Kamis, 25 Apr 2024 - 09:06 WIB