Kakak Adik Dibawah Umur, Jadi Pelampiasan Hasrat Bejat Ayah Kandung dan Paman

- Jurnalis

Selasa, 31 Oktober 2023 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATENG,SULBARPEDIA.Com – Kakak beradik F (17) dan S (15) menjadi korban nafsu bejat ayah kandung dan Pamannya, di Desa Sejati/Tobadak 8, Kec.Tobadak, Kab.Mamuju Tengah, gvProv.Sulbar.

Hal itu dibenarkan oleh, Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah (Mateng) lptu.Ferdy kepada sejumlah wartawan. Selasa (31/10/23)

Adapun inisial pelaku ayah AA (47) dan Pamannya P (27),telah melakukan aksinya sejak tahun 2021 hingga 2023 mencabuli kakak beradik yang merupakan anak kandungnya, dengan cara memaksa demi tersalurnya hasrat bejatnya tanpa harus memikirkan masa depan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu.Ferdy menjelaskan kronologi jadianya, pada tanggal 28 oktober menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan persetubuhan anak yang dilakukan oleh ayah kandung dan pamanya.

“Dimana ada dua pelaku yang sudah kita amankan yaitu ayah kandung dari korban dan paman dari korban itu sendiri, dan saat ini kami telah melakukan penahanan di Polres Mamuju Tengah (Mateng)” ungkap Iptu.Ferdy

Lebih lanjut, untuk perbuatan pelaku dilakukan di rumah pelaku di Desa Sejati, Kec.Tobadak, Kab.Mamuju Tengah (Mateng).

“Korbannya ini ada dua adik dan kakak, kakaknya usia 17 tahun dan adiknya 15 tahun. Untuk pelaku bapaknya sekitar 50 tahunan” sambungnya

Ditanya soal kejadian pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, Kasat Reskrim Polres Mateng menyebutkan berdasarkan pengakuan dari pelaku telah melakukan perbuatannya selama tiga kali terhadap anak kandungnya dalam kurun waktu 2023. Sementara pelaku yang satunya tak lain pamannya sendiri, telah melakukan tindakan bejatnya tidak dapat terhitung lagi (telah berlangsung lama).

“Menurut pengakuan dari pamannya, sering melakukan perbuatannya itu di rumah kopanakannya/rumah korban. Dimana korban ada dua bersaudara, kadang digunakan sendiri kadang juga kakak beradik digunakan bersamaan ditempat itu” himbuhnya

Pada saat melakukan aksi bejatnya, kata Iptu.Ferdy, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa pelaku melakukan persetubuhan dengan keadaan sadar.

“Untuk ancaman hukumanya itu, kita terapkan pasal 81, ayat 123, UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” Tutupnya (zl/adm)

Berita Terkait

Menanggapi Issu Pemotongan Dana Transfer Rp300 T 2027, Askary Tuntut Ciptakan lnovasi
Harganas ke-33, Askary: Langkah Nyata Mempersiapkan Generasi Emas 2045
Jaga Keamanan dan Ketertiban Lalu Lintas, Satlantas Polres Mateng Intensifkan Patroli Rutin
Pembangunan RSUD Tipe C Mamuju Tengah Dimulai
Wujud Empati dan Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Bambamanurung Sambangi Rumah Duka Korban Kecelakaan
Bhabinkamtibmas Desa Polongaan Patroli dan Sambang ke Lahan Perkebunan Warga
Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Desa Topoyo Sambangi Titik Kumpul Remaja di Dusun Lomba Deko
SE2026, Arsal Aras Sebut Keakuratan Data  Menentukan Meberhasilan Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:57 WIB

Arsal Aras Respon Positif Wacana Penggajian PPPK Beralih Ke APBN

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:43 WIB

Kadis Kominfos Mateng Hajai Berharap SMSI dapat Menjadi Sahabat Pemberitaan Pemerintah

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:41 WIB

8 Dekade BNI: Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:31 WIB

Sat Samapta Polres Mateng Intensifkan Patroli Dialogis di Dermaga Babana

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:05 WIB

Diakhir Masa Jabatan, AKBP Hengky Beri Pesan Pemuda Lebih Selektif dalam Memilih Lingkungan Pertemanan

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:41 WIB

Polres Mamuju Tengah Laksanakan Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Personel

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:37 WIB

Pengembangan Potensi Keagamaan dan Budaya Daerah, Anggota DPRD Mateng Dampingi Tim Pesparawi Bertanding di Manokwari

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:56 WIB

Wakil Ketua DPRD Mateng Hamka:  Kehadiran SMSI untuk Penguatan Media Lokal

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Arsal Aras Respon Positif Wacana Penggajian PPPK Beralih Ke APBN

Kamis, 2 Jul 2026 - 15:57 WIB

Berita Terbaru

8 Dekade BNI: Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

Kamis, 2 Jul 2026 - 11:41 WIB

x