Polisi Amankan 2 Remaja di Polman Usai Video Freestyle Motor di Jalan Raya Viral

- Jurnalis

Jumat, 2 Februari 2024 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(2 remaja di Polman freestyle motor di jalan raya diamankan polisi, foto: dok.ist)

(2 remaja di Polman freestyle motor di jalan raya diamankan polisi, foto: dok.ist)

SULBARPEDIA.COM,- POLMAN, Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) mengamankan dua remaja inisial AL (13) dan WY (15). Keduanya diamankan usai video freestyle motor yang dilakukannya viral di media sosial, Jumat (2/2/2024).

Kedua remaja itu berboncengan sepeda motor sembari mengangkat ban depan di tengah jalan raya.

Remaja inisial AL selaku pengemudi memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Sementara WY menekan bagian belakang agar sepeda motor yang dikendarai dapat standing satu ban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi kedua remaja ini direkam oleh teman lainnya untuk sebuah konten di media sosial.

Patroli sosial media Satlantas Polres Polman melihat video yang viral ini hingga pelaku dicari. AL dijemput polisi di rumahnya lalu dibawa ke Mapolres Polman untuk dapat pembinaan.

Sementara WY menyusul bersama orang tuanya, dua remaja ini membuat surat perjanjian tidak lagi mengulangi perbuatannya yang berbahaya itu, sepeda motor yang dikendarai kena tilang, diamankan sementara waktu.

Baca juga: 414 Polisi di Sulbar Disiapkan Jaga Pengamanan TPS Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Kasat Lantas Polres Polman Iptu Kadriyansyah menerangkan dua remaja tersebut melakukan aksi berbahaya saat mengendarai sepeda motor.
“Keduanya melakukan aksi berbahaya,” ujar Kadriyansyah dalam keterangannya, Jumat (2/2).

Ia menyebut video viral tersebut tidak layak ditiru oleh remaja lainnya, sehingga keduanya dilakukan penindakan. Petugas memberikan sanksi tegas agar kedua remaja ini tidak lagi berulah di tengah jalan.

Kadriyansyah menyebut tilang kendaraan yang diberikan sesuai dengan pasal 311 ayat 1 Undang-undang lalu lintas.

“Setiap orang sengaja mengendarai sepeda motor dengan cara berbahaya dapat dipidana dengan denda Rp 3 juta rupiah,” jelasnya.

Surat perjanjian yang disaksikan oleh kedua orang tua remaja ini harus ditaati.Ia mengimbau kepada seluruh remaja, pemuda agar tidak meniru aksi kedua remaja ini.

“Jika ditemukan lewat patroli Lantas ataupun memposting Kegiatan yang sama disosial media, akan diberikan sanksi dan hukuman yang tegas,” Pungkasnya

(rls/adm)

Berita Terkait

Kades Tersangka Korupsi yang Sempat DPO, Resmi Ditangkap dan Ditahan Polresta Mamuju
Sengketa Lahan Berujung Maut, di Kalukku
Kabur Usai Ditetapkan Tersangka, Kades di Mamuju Masuk Daftar Pencarian Orang 
Polda Sulbar Ungkap Kasus Pencurian Ratusan Juta Dana Desa
Polisi Ringkus Pelaku Curanmor dan HP, Ngaku untuk Bikin Pacar Bahagia
Gegara Minyak Rambut, Pria di Mamuju Tikam Ibu Kandung
Raup Untung dari Solar Subsidi, Dua Pemuda Ditangkap Polisi Didua Provinsi 
Empat Pemuda di Mamuju Tewas Diduga Akibat Miras Oplosan, 12 Lainnya Dirawat

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 17:39 WIB

Kesbangpol Sulbar Gelar  Sosialisasi Digitalisasi Layanan Ormas dan ASN

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:33 WIB

Kades Tersangka Korupsi yang Sempat DPO, Resmi Ditangkap dan Ditahan Polresta Mamuju

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:00 WIB

Mammesa Grow GLI Batch 5 Edukasi Warga di Polewali Mandar

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:54 WIB

Toilet RSUD Sulbar Banyak Tak Berfungsi gegara Septic Tank Penuh, Baru Diperbaiki 2026

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:03 WIB

Hampir Semua Toilet Rusak, RSUD Provinsi Sulbar Dikeluhkan Keluarga Pasien

Senin, 1 Desember 2025 - 19:50 WIB

Sengketa Lahan Berujung Maut, di Kalukku

Rabu, 26 November 2025 - 09:18 WIB

KOHATI Majene Dorong Gerakan Anti Kekerasan terhadap Perempuan Lewat Keteladanan Fatimah az-Zahra

Selasa, 25 November 2025 - 14:19 WIB

Kabur Usai Ditetapkan Tersangka, Kades di Mamuju Masuk Daftar Pencarian Orang 

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Mammesa Grow GLI Batch 5 Edukasi Warga di Polewali Mandar

Kamis, 4 Des 2025 - 21:00 WIB

x