Polisi Amankan 2 Remaja di Polman Usai Video Freestyle Motor di Jalan Raya Viral

- Jurnalis

Jumat, 2 Februari 2024 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(2 remaja di Polman freestyle motor di jalan raya diamankan polisi, foto: dok.ist)

(2 remaja di Polman freestyle motor di jalan raya diamankan polisi, foto: dok.ist)

SULBARPEDIA.COM,- POLMAN, Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) mengamankan dua remaja inisial AL (13) dan WY (15). Keduanya diamankan usai video freestyle motor yang dilakukannya viral di media sosial, Jumat (2/2/2024).

Kedua remaja itu berboncengan sepeda motor sembari mengangkat ban depan di tengah jalan raya.

Remaja inisial AL selaku pengemudi memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Sementara WY menekan bagian belakang agar sepeda motor yang dikendarai dapat standing satu ban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi kedua remaja ini direkam oleh teman lainnya untuk sebuah konten di media sosial.

Patroli sosial media Satlantas Polres Polman melihat video yang viral ini hingga pelaku dicari. AL dijemput polisi di rumahnya lalu dibawa ke Mapolres Polman untuk dapat pembinaan.

Sementara WY menyusul bersama orang tuanya, dua remaja ini membuat surat perjanjian tidak lagi mengulangi perbuatannya yang berbahaya itu, sepeda motor yang dikendarai kena tilang, diamankan sementara waktu.

Baca juga: 414 Polisi di Sulbar Disiapkan Jaga Pengamanan TPS Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Kasat Lantas Polres Polman Iptu Kadriyansyah menerangkan dua remaja tersebut melakukan aksi berbahaya saat mengendarai sepeda motor.
“Keduanya melakukan aksi berbahaya,” ujar Kadriyansyah dalam keterangannya, Jumat (2/2).

Ia menyebut video viral tersebut tidak layak ditiru oleh remaja lainnya, sehingga keduanya dilakukan penindakan. Petugas memberikan sanksi tegas agar kedua remaja ini tidak lagi berulah di tengah jalan.

Kadriyansyah menyebut tilang kendaraan yang diberikan sesuai dengan pasal 311 ayat 1 Undang-undang lalu lintas.

“Setiap orang sengaja mengendarai sepeda motor dengan cara berbahaya dapat dipidana dengan denda Rp 3 juta rupiah,” jelasnya.

Surat perjanjian yang disaksikan oleh kedua orang tua remaja ini harus ditaati.Ia mengimbau kepada seluruh remaja, pemuda agar tidak meniru aksi kedua remaja ini.

“Jika ditemukan lewat patroli Lantas ataupun memposting Kegiatan yang sama disosial media, akan diberikan sanksi dan hukuman yang tegas,” Pungkasnya

(rls/adm)

Berita Terkait

Eks Pincab-3 Karyawan BRI Mamuju Dipolisikan Buntut Agunan SK Polri Hilang
Aktivis Diduga Tipu Tersangka Tambang Emas Ilegal Rp35 Juta, Uang Habis untuk Judi Online
Kapolresta Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Pemukulan Anggota Polisi Saat Demo BWS
Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Polisi Bekuk 2 Pria Spesialis Pencuri Kotak Amal 21 Masjid di Mamuju
Kurir Sabu 58 Gram Dibekuk di Gerbang Kota Mamuju, Ditresnarkoba Polda Sulbar Bongkar Jalur Sidrap
Polresta Mamuju Ringkus Otak Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Setelah Diburu 15 Hari
Curiga Istri Selingkuh” Alasan Penganiayaan Pria di Simbuang Mamuju

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Bupati Arsal Sebut, ASN Dilarang Rangkap Jabatan BPD

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Kasus Penculikan Gadis Dibawah Umur Viral di Medsos, Pelaku Diamankan di Polres Mateng

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Komisi l DPRD Mateng RDP Terkait Regulasi Rangkap Jabatan ASN dan BPD

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Bupati Arsal Aras Serahkan Beasiswa Kuaat Sebanyak 162 Penerima di Kec.Pangale

Rabu, 23 September 2026 - 05:30 WIB

DPRD Mateng Rapat Paripurna Persetujuan Raperda APBD-P 2026

Selasa, 15 September 2026 - 05:36 WIB

Kunjungan Ke Pembangunan RS PHTC Kemenkes, Ketua DPRD Mateng Progres 22.6 Persen

Senin, 14 September 2026 - 05:43 WIB

DPRD Mateng Rapat Paripurna Penyerahan APBD-P 2026

Jumat, 11 September 2026 - 05:59 WIB

Usai RDP dengan Dinkes, Komisi lll DPRD Mateng Minta Pemda Perhatikan Kusus PKM Salupangkang

Berita Terbaru

Oplus_131072

Mamuju Tengah

Bupati Arsal Sebut, ASN Dilarang Rangkap Jabatan BPD

Jumat, 9 Okt 2026 - 09:57 WIB

x