Pemprov Sulbar Ingatkan Perusahaan Bayar THR Pekerja Paling Lambat 4 April

- Jurnalis

Senin, 18 Maret 2024 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Sulawesi Barat (Sulbar) mengeluarkan imbauan kepada semua perusahaan di wilayah tersebut untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat pada 4 April 2024.

Hal ini sesuai arahan Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh dan Sekprov Sulbar Muh. Idris saat apel dan do’a bersama secara Virtual, Senin 18 Maret 2024.

Kepala Disnaker Sulbar Farid Amri mengajak semua pihak untuk bertindak dengan tanggung jawab dan memastikan bahwa hak-hak pekerja untuk menerima THR sesuai dengan peraturan yang berlaku terjamin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Farid menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini berkaitan dengan kestabilan ekonomi dan kesejahteraan keluarga para pekerja.

“Disnaker Sulawesi Barat siap memberikan dukungan dan bantuan kepada erusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ujar Farid.

Lebih jauh dia menuturkan imbauan tersebut merupakan tindaklanjut atas Surat Edaran Kemenaker Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.

“Untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi terkait pemeberian Tunjangan Hari Raya maka Disnaker Sulbar membuka posko pengaduan THR di kantor Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat,” pungkasnya.

(adv/adm)

Berita Terkait

Siap Siaga Hadapi Bencana, Dinkes Sulbar Adakan Pertemuan Disaster Medical Team di Mamuju
Kemendagri Tunjuk Sekda Muhammad Idris Jadi Plh Gubernur Sulbar
Dinkes Sulbar Beri Bantuan Logistik Kesehatan untuk Penanganan 42 Balita Diduga Keracunan di Majene
Kadinkes Sulbar Cek Kondisi 42 Balita di Majene Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur
Kadinkes Sulbar Ungkap Angka Balita Ditimbang di Posyandu Capai 56,88% di April 2024
Realisasi PAD per Mei 2024 Sudah Capai 28,7 Persen, BPKPD Sulbar Optimis Capai Target
Cegah Stunting, Dinkes Sulbar Bagikan Paket Nutrisi ke Ibu Hamil dan Menyusui di Mamasa
Dinkes Sulbar Kolaborasi DPMD Gelar ‘Live Posyandu’ di Majene

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 08:11 WIB

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Tommo Mamuju

Senin, 13 Mei 2024 - 08:04 WIB

Pria di Mamuju Perkosa Anak Tiri di Bawah Umur dan Rekam Aksi Bejatnya Ditangkap

Jumat, 10 Mei 2024 - 07:05 WIB

Remaja di Papalang Tikam Teman Sekolah 28 Kali Pakai Badik hingga Tewas, Pelaku Ditangkap!

Selasa, 7 Mei 2024 - 19:43 WIB

Oknum Kades di Mamuju Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 177 Juta

Senin, 6 Mei 2024 - 11:28 WIB

Remaja di Mamuju Tikam Pria Pakai Badik gegara Kakinya Diinjak, Pelaku Ditangkap

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Remaja di Salukayu Mamuju Aniaya Kakek Pakai Parang gegara Hal Sepele, Pelaku Ditangkap

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Polisi Bekuk 3 Pengedar-Pemakai Narkoba di Tobadak Mateng

Jumat, 19 April 2024 - 01:56 WIB

2 Pria di Mamuju Ditangkap Usai Kedapatan Simpan 10 Saset Sabu

Berita Terbaru

Kriminal

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Tommo Mamuju

Rabu, 15 Mei 2024 - 08:11 WIB

Advertorial

Kabid Komunikasi Rusli, Sebut 3 Program Kerja di Tahun 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:07 WIB

Advertorial

Pemda Mateng Melepas 195 Jama,ah Haji Tahun 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:15 WIB