Poligami dan Talak di Dunia Islam: Antara Teks Syariah, Negara, dan Keadilan Keluarga

- Jurnalis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Nur Asifah S, S.H

SULBARPEDIA.COM – Isu poligami dan talak selalu menjadi perbincangan sensitif dalam hukum keluarga Islam. Keduanya memiliki dasar normatif yang kuat dalam syariat, namun praktik dan regulasinya berkembang sangat beragam di berbagai negara Muslim. Perbedaan ini menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam bukan sistem yang statis, melainkan hukum yang terus bernegosiasi dengan konteks sosial, politik, dan tuntutan keadilan zaman modern.

Poligami: Dari Kebolehan hingga Pelarangan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam fikih klasik, poligami dibolehkan dengan batas maksimal empat istri dan syarat utama berlaku adil. Namun, prinsip normatif tersebut ditafsirkan berbeda oleh negara-negara Muslim modern.

Tunisia menjadi contoh paling ekstrem dengan melarang poligami secara tegas sejak 1956 melalui Code of Personal Status. Poligami dianggap sebagai pelanggaran hukum pidana, sebuah langkah yang menandai orientasi sekular dan modernisasi hukum keluarga.

Berbeda dengan Tunisia, Maroko memilih jalan tengah. Melalui reformasi Moudawana tahun 2004, poligami tidak dilarang, tetapi dibatasi sangat ketat. Pengadilan hanya dapat mengizinkan poligami jika terdapat alasan luar biasa, kemampuan ekonomi yang jelas, serta jaminan keadilan. Bahkan, istri berhak mencantumkan klausul larangan poligami dalam akad nikah.

Sementara itu, Indonesia dan Malaysia mengadopsi model pengawasan pengadilan. Poligami tetap diperbolehkan, tetapi bukan hak mutlak suami. Izin pengadilan, pembuktian kemampuan, serta pertimbangan kondisi keluarga menjadi instrumen utama negara untuk mencegah poligami yang merugikan perempuan dan anak.

Adapun negara seperti Mesir, Pakistan, dan Arab Saudi masih mengakui poligami berdasarkan syariah, namun mulai memperkenalkan mekanisme administratif dan prosedural sebagai bentuk kontrol negara.

Talak: Dari Hak Sepihak ke Prosedur Negara

Talak juga mengalami transformasi besar di dunia Islam. Dalam tradisi fikih klasik, talak dipahami sebagai hak prerogatif suami. Namun, praktik talak sepihak sering kali menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi perempuan.

Karena itu, banyak negara Muslim kini mengikat talak dengan prosedur hukum negara. Di Indonesia, talak harus diproses melalui Pengadilan Agama agar sah secara hukum. Malaysia bahkan memberikan sanksi terhadap talak yang dilakukan di luar pengadilan syariah.

Reformasi paling progresif terlihat di Maroko dan Tunisia, yang menempatkan perceraian sepenuhnya di bawah kontrol lembaga negara. Mekanisme mediasi, pencatatan resmi, dan pengaturan hak pasca-perceraian (nafkah, hadhanah, kompensasi) menjadi bagian integral dari sistem hukum keluarga.

Pakistan juga memperkenalkan Arbitration Council untuk membatasi talak sepihak, meskipun praktik di lapangan masih menghadapi berbagai kendala sosial dan budaya.

Tiga Model Besar Regulasi

Dari perbandingan lintas negara, setidaknya muncul tiga model regulasi hukum keluarga Islam:

Model prohibitif – melarang poligami dan memperketat perceraian (Tunisia).

Model kodifikasi protektif – membolehkan dengan pembatasan ketat dan pengawasan pengadilan (Maroko, Indonesia, Malaysia).

Model formal-syariah – tetap membolehkan poligami dan talak dengan pengawasan administratif terbatas (Mesir, Pakistan, Arab Saudi).

Perbedaan ini menegaskan bahwa hukum keluarga Islam sangat dipengaruhi oleh politik hukum negara, mazhab fikih yang dianut, serta tekanan sosial dan internasional terkait hak asasi manusia.

Arah Reformasi Hukum Keluarga Islam

Dalam dua dekade terakhir, reformasi hukum keluarga di dunia Islam menunjukkan arah yang relatif sama: penguatan peran negara, perlindungan perempuan dan anak, serta pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah. Negara tidak lagi sekadar menerjemahkan teks fikih ke dalam undang-undang, tetapi berupaya memastikan bahwa hukum benar-benar melindungi kemaslahatan keluarga.

Namun, tantangan terbesar reformasi bukan pada teks hukum, melainkan pada implementasi. Banyak aturan progresif berhenti sebagai law in books karena lemahnya penegakan, rendahnya literasi hukum, dan hambatan akses ke pengadilan.

Penutup

Poligami dan talak bukan sekadar persoalan halal dan haram, melainkan persoalan keadilan, tata kelola hukum, dan perlindungan keluarga. Pengalaman berbagai negara Muslim menunjukkan bahwa pembaruan hukum keluarga Islam paling efektif ketika mampu mengharmonikan nilai syariah, konteks sosial modern, dan prinsip keadilan substantif.

Dengan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah dan dukungan institusi hukum yang kuat, hukum keluarga Islam tetap relevan sebagai hukum yang hidup—bukan hanya normatif, tetapi juga solutif bagi problem keluarga Muslim kontemporer.

(Adm)

Berita Terkait

Balang Nipa – Passokkorang: Sejarah dan Konflik Kerajaan
Peran DSN-MUI Dalam Meningkatkan Literasi Keuangan Syariah di Masyarakat
Rukun dan Syarat Nikah: Antara Kepatuhan Syariat dan Tradisi Sosial
Sosioteologi Hak dan Kewajiban Suami istri dalam Hukum Islam
“Himpak Anna Himanang” Prinsip Kepemimpinan Berbasis Kearifan Lokal Masyarakat PUS
Islah Organisasi Keagamaan Sebagai Resolusi Konflik: Refleksi dan Tamparan dari NU untuk Bulan Bintang Sinar Lima
Pascabencana Sumatra dan Tanggung Jawab Negara atas Pendidikan Generasi
Darurat Bullying Semakin Mengkhawatirkan

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:34 WIB

Ketua DPRD Sulbar Terima Silaturahmi SMSI, Perkuat Sinergi dengan Media

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:04 WIB

Disparbud Mamuju Gelar Audisi Gita Bahana Nusantara 2026, Siapkan Talenta Terbaik ke Tingkat Nasional

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:22 WIB

Menu MBG SD Buahati Dikeluhkan Ortu Siswa, Sajian Kering dan Minim Bumbu Picu Kekhawatiran

Jumat, 24 April 2026 - 20:53 WIB

Kisah Warga Kopeang Melahirkan di Jalan, Indikasi Pentingnya Integrasi dan Sinergitas Layanan Kedokteran Kepolisian bagi Warga Marginal

Jumat, 24 April 2026 - 14:33 WIB

Parkir Liar dan Aksi Lompat Pagar Siswa SMK Rangas Resahkan Warga

Selasa, 21 April 2026 - 11:51 WIB

SPBU Tapalang Bantah Isu Distribusi BBM Subsidi Tak Sesuai Aturan: Informasi Hoaks

Selasa, 14 April 2026 - 21:08 WIB

Dugaan Suap Rp50 Juta Guncang DPRD Sulbar, Legislator Diduga “Main Mata” Demi Percepat Dapur MBG

Rabu, 8 April 2026 - 12:15 WIB

Disparbud Mamuju Lanjutkan Pelatihan Selam, Peserta Jalani Praktik di Kolam Renang Maleo

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Korban Hilang di Hutan Kalittarung Polman Ditemukan Selamat

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:17 WIB

x