SULBARPEDIA.COM, Mamuju — DPRD Kabupaten Mamuju mulai merespons wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD yang kembali menguat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Mamuju, Sugianto, menyebut bahwa sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukanlah hal baru dalam praktik demokrasi di Indonesia. Menurutnya, mekanisme tersebut pernah diterapkan pada periode 2000 hingga 2005.
Ia menilai, dari sisi anggaran, sistem Pilkada melalui DPRD memang lebih efisien dibandingkan dengan pemilihan langsung oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Efisiensi jelas, karena biaya yang dikeluarkan jauh lebih kecil. Tapi soal demokratis atau tidak, itu kembali pada sudut pandang masing-masing,” ujarnya.
Sugianto juga menyoroti dinamika Pilkada langsung yang selama ini dinilai kerap memicu konflik sosial di tengah masyarakat, terutama di daerah dengan tingkat rivalitas politik yang tinggi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan untuk mengubah sistem Pilkada sepenuhnya berada di tingkat pusat, dalam hal ini DPR RI melalui proses revisi undang-undang.
“Daerah hanya bisa memberikan pandangan. Keputusan tetap ada di DPR RI,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Mamuju, Alfais Muhammad, belum memberikan tanggapan terkait wacana tersebut. Ia diketahui tengah mengikuti kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI Perjuangan.
Wacana Pilkada melalui DPRD kembali mencuat seiring pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini tengah menjadi perhatian publik. Selain aspek efisiensi anggaran, isu ini juga memunculkan perdebatan panjang terkait kualitas demokrasi dan keterlibatan langsung masyarakat dalam proses politik.
(adv/adm)











