SULBARPEDIA. COM, -Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Barat melakukan pemutahiran data atau indikator dalam menentukan indeks harga konsumen (IHK) dan penentuan Inflasi.
Penentuan IHK 2020 ditentukan berdasarkan surpey biaya hidup (SBH) 2018. Pemutahiran indikator IHK 2018 dalam rangka penyempurnaan metodelogi berdasarkan standar perhitungan standar Indeks Harga Konsumen sesuai buku Consumer Price Index Manual yang menjadi rujukan United Nations (UN) dan telah berstandar Internasional.
Kepala BPS Sulbar Win Rizal dalam keterangan Persnya Senin, 03/02/20 mengatakan perubahan indikator dalam menentukan IHK dan Inflasi karena adanya perubahan pola konsumsi masyarakat dan nilai konsumsi dimasyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Win Rizal mengatakan Surpey biaya hidup (SBH) 2018 akan digunakan sebagai rujukan dalam menentukan IHK pada tahun 2020. Surpey biaya hidup 2018 dilakukan di 90 kota, 34 Provinsi, 56 kabupaten/kota,14.160 blok sensus dan 141.600 rumah tangga.
“ada prubahan kelompok pengeluaran dalam menentukan IHK tahun 2020, dulu kita hanya menggunakan 7 kelompok pengeluaran, mulai tahun 2020 ini kita telah menggunakan 11 kelompok pengeluaran.”jelasnya.
Berikut 11 kelompok pengeluaran dalam penentuan IHK 2020 berdasarkan Surpey biaya hidup 2018.
1.Makan,minum dan tembakau
2.Pakaian dan alas kaki
3.Perumahan,air,listrik dan bahan bakar rumah tangga
4.Perlengkapan,peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga
5.Kesehatan
6.Transportasi
7.Informasi,komunikasi dan jasa keuangan
8.Rekreasi ,olehraga dan budaya
9.Pendidikan
10.Penyediaan makanandan minuman/Restoran
11.Perawatan Pribadi dan jasa lainnya
Untuk diketahui Indeks Harga Konsumen (IHK) biasanya digunakan pemerintah dalam menentukan Asumsi APBN, Indeksasi gaji, indikator moneter atau perkembangan nilai uang dan untuk melihat pertumbuhan ekonomi.
(Lal)