SULBARPEDIA.COM,- Kepala Desa (Kades) Lumu, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) divonis satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Kades berinisial GZ terbukti bersalah melakukan pengancaman terhadap warganya bernama H Asmar menggunakan parang.
Kuasa hukum H Asmar, Akriadi Pue Dolla mengatakan GZ kini ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju sejak Senin (4/12) usai menjalani sidang di PN Mamuju. Akriadi mengaku mengikuti jalannya sidang tersebut.
“Berdasarkan hasil persidangan, GZ dijatuhkan hukuman satu bulan penjara,” ungkap Akriadi saat menggelar konferensi pers di kediaman H Asmar, Senin (4/12/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendati demikian, ia menilai penanganan kasus tersebut terbilang lamban. Pasalnya kata Akriadi, sejak pengancaman itu terjadi pada Mei 2023 dan kasusnya bergulir di kepolisian dan kejaksaan, GZ baru hari ini ditahan.
“Selama penyidikan, GZ tidak pernah ditahan. Sudah terhitung lebih dari delapan bulan lamanya (kasus bergulir),” terangnya.
Lebih jauh, Akriadi juga mendorong Pemkab Mateng memberikan atensi terhadap kasus ini. Menurutnya, GZ bisa saja diberikan sanksi berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
“Kepala desa diberhentikan apabila diancam dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun, tafsirannya bukan pada berapa lama tersangka akan ditahan tapi ancaman hukum yang dijatuhkan secara aturan harusnya pemerintah setempat sudah bisa mengambil sikap,” jelasnya.
Baca juga: Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan, Keluarga H.Asmar Demo Tuntut Keadilan
Di tempat sama, Asmayanti selaku anak dari korban Asmar menyatakan keberatannya terhadap laporan yang dilakukan GZ pasca kasus pengancaman terhadap ayahnya terungkap.
“Pelaku sempat melaporkan pencemaran nama baik, padahal yang kami lakukan hanya membela diri,” jelasnya.
Asma mengaku merasa tidak nyaman dengan pelaporan yang dilakukan GZ. Asma mengungkap jika GZ yang divonis bersalah telah membuktikan jika ayah dan keluarganya berada di pihak yang benar.
“Terkait vonis satu bulan penjara itu, bukan ukuran dari pihak keluarga. Tetapi, yang menjadi tolak ukur adalah kami benar di mata hukum karena sebelumnya kami dianggap pihak yang bersalah,” pungkasnya.
(adm/adm)