Ancam Warganya Pakai Parang, Kades Lumu Mateng Divonis 1 Bulan Penjara

- Jurnalis

Senin, 4 Desember 2023 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Kepala Desa (Kades) Lumu, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) divonis satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Kades berinisial GZ terbukti bersalah melakukan pengancaman terhadap warganya bernama H Asmar menggunakan parang.

Kuasa hukum H Asmar, Akriadi Pue Dolla mengatakan GZ kini ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju sejak Senin (4/12) usai menjalani sidang di PN Mamuju. Akriadi mengaku mengikuti jalannya sidang tersebut.

“Berdasarkan hasil persidangan, GZ dijatuhkan hukuman satu bulan penjara,” ungkap Akriadi saat menggelar konferensi pers di kediaman H Asmar, Senin (4/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati demikian, ia menilai penanganan kasus tersebut terbilang lamban. Pasalnya kata Akriadi, sejak pengancaman itu terjadi pada Mei 2023 dan kasusnya bergulir di kepolisian dan kejaksaan, GZ baru hari ini ditahan.

“Selama penyidikan, GZ tidak pernah ditahan. Sudah terhitung lebih dari delapan bulan lamanya (kasus bergulir),” terangnya.

Lebih jauh, Akriadi juga mendorong Pemkab Mateng memberikan atensi terhadap kasus ini. Menurutnya, GZ bisa saja diberikan sanksi berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

“Kepala desa diberhentikan apabila diancam dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun, tafsirannya bukan pada berapa lama tersangka akan ditahan tapi ancaman hukum yang dijatuhkan secara aturan harusnya pemerintah setempat sudah bisa mengambil sikap,” jelasnya.

Baca juga: Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan, Keluarga H.Asmar Demo Tuntut Keadilan 

Di tempat sama, Asmayanti selaku anak dari korban Asmar menyatakan keberatannya terhadap laporan yang dilakukan GZ pasca kasus pengancaman terhadap ayahnya terungkap.

“Pelaku sempat melaporkan pencemaran nama baik, padahal yang kami lakukan hanya membela diri,” jelasnya.

Asma mengaku merasa tidak nyaman dengan pelaporan yang dilakukan GZ. Asma mengungkap jika GZ yang divonis bersalah telah membuktikan jika ayah dan keluarganya berada di pihak yang benar.

“Terkait vonis satu bulan penjara itu, bukan ukuran dari pihak keluarga. Tetapi, yang menjadi tolak ukur adalah kami benar di mata hukum karena sebelumnya kami dianggap pihak yang bersalah,” pungkasnya.

 

(adm/adm)

Berita Terkait

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Mamuju Tega Aniaya Ayah Kandung
Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Bejat! Pria di Mamuju Perkosa Anak Kandung 6 Kali, Korban Diancam Dibunuh
Wanita Tipu Warga di Majene Modus Penukaran Uang Baru, Pelaku Ditangkap
Pembuang Bayi di Belakang Ponpes Kalukku Ditangkap, Pelaku Santriwati
Antrean Solar Picu Keributan, Dua Pria Nyaris Bentrok Pakai Parang di SPBU Belang-Belang
Sat Resnarkoba Polres Majene Bongkar Jaringan Sabu, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Seorang Warga Jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi di Pasangkayu

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:48 WIB

Sekda Sulbar Apresiasi Inovasi GARATTA TBC untuk Mendukung Pembangunan Kesehatan

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:57 WIB

Pemprov Sulbar Gelar Dzikir dan Doa Bersama, Gubernur SDK: 1448 H Insyaallah Lebih Baik dan Longgar

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:36 WIB

Gubernur SDK Resmikan Kantor Taspen Mamuju, Pasca Gempa 2021 Kini Kembali Beroperasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:20 WIB

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Pemprov Sulbar Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:22 WIB

BPBD Sulbar Imbau Masyarakat Tetap Tenang Pascagempa M6,7 di Palu

Senin, 15 Juni 2026 - 19:24 WIB

Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Kominfo Sulbar: Hati-Hati Aplikasi Palsu dan Jaga Ketertiban

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:36 WIB

RSUD Sulbar Raih Nilai Kematangan Inovasi 97,00 pada IID 2025, Perkuat Pelayanan melalui Inovasi MALABBI

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:29 WIB

DPRD Sulbar Jadi Rujukan DPRD Pinrang, Bahas Optimalisasi Fungsi Bamus dalam Penyusunan Agenda Dewan

Berita Terbaru

x