MAMUJU, Direktorat Kriminal Umum (Dir krimmum) Polda Sulbar, kamis (17/1/2019) menggelar konferensi pers penetapan tersangka dugaan kasus penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (Cpns) di Menkumham Sulbar.
Dari hasil penyelidikan, ditetapkan tersangka perempuan dengan inisial (lR) serta ditemukan 46 orang korban dan kerugian mencapai 2,8 milyar,dengan modus mengiming-imingkan para pendaftara diluluskan menjadi cpns.
Wadir Krimmum Polda Sulbar AKBP Iskandar menjelaskan,dalam proses pendaftaran cpns 2018 yang lalu ditemukan ada beberapa orang untuk melakukan kegiatan kegiatan serta janji,terhadap calon cpns dengan dijanjikan akan di luluskan namun tidak benar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Oleh karena itu,ada beberapa korban yang melapor ke-Dir Krimmum yang sekarang di tangani,” ujar AKBP Iskandar.
Adapun proses yang dilakukan pihak Dir Krimmum adalah melakukan penyelidikan, dimana saat ini telah dilakukan gelar perkara yang akan dinaikkan ketingkat sidik. Namun,untuk pengambilan keterangan sementara berasal dari saksi korban.
“Memang sudah ada beberapa alat yang digunakan,yang kita amankan seperti KTP palsu,SK palsu dan kwintansi yang nantinya kita akan kembangkan,” terangnya.
Lanjut dikatakannya,adapun pasal yang diterapkan adalah pasal 378 dimana juntol 55 dengan unsur sengaja dan menguntungkan diri sendri,dengan tipu muslihat dengan nama palsu dan martabat,dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Ini yang kita kembangkan,untuk proses lebih lanjut.
Melihat dari hasil penyelidikan saat ini, diduga terdapat tersangka lebih dari satu orang tersangka.” Imbuhnya.
(Zul)