SULBARPEDIA.COM,- Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP / B / 459 / VIl /2024 / SPKT / Polres Pinrang Polda Sulsel tentang pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 17 Juli 2024.
Terkait dengan hal tersebut gabungan Tim Resmob Polresta Mamuju Dan Jatanras Polda Sulbar Membantu Tim Resmob Polres Pinrang melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Terduga Pelaku atas nama Syarif Zulkarnain alias syarif (42) yang merupakan warga Pinrang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin menuturkan bahwa atas permintaan bantuan tim Resmob Polres Pinrang telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan oleh Tim Resmob Polresta Mamuju.
“Setelah dilakukan rangkaian proses penyelidikan terkait keberadaannya, akhirnya terduga pelaku dapat diamankan saat berada di jalan Martadinata kota mamuju,” kata Jamal.
Untuk diketahui, terduga pelaku sempat terlibat kejar-kejaran menggunakan mobil dengan tim Resmob saat hendak ditangkap dan akhirnya kendaraan pelaku dapat dipalang di jalan Martadinata sehingga menjadi tontonan warga sekitar.
“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku memasuki rumah korban pada malam hari dengan membawa sebilah parang, korban yang berada di dalam kamar dan mendengar suara orang berjalan masuk kedalam rumahnya mengecek keluar,” beber Jamal.
Baca Juga: Pemuda di Mamuju Dikeroyok 5 Pria Dipicu Dendam Lama, 2 Pelaku Ditangkap
Selanjutnya, korban melihatnya sehingga pelaku langsung hendak dekati korban sambil mengayunkan sebilah parang kearah korban.
Merasa diri terancam korban lari masuk bersembunyi kedalam kamar dan pelaku mengejar, tetapi korban langsung menutup pintu kamar hingga terjadi saling baku dorong pintu kamar antara korban dan pelaku namun korban berteriak teriak minta tolong
“Hingga akhirnya pelakupun langsung lari lewat pintu belakang rumah, sewaktu pelaku keluar pintu pagar depan sebelumnya pelaku mengambil motor yang diparkir diteras depan rumah korban,” beber Jamal.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 24.000.0000 dan merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut di Polres Pinrang Polda Sulsel
“Kini terduga pelaku sudah kami serahkan kepada tim Resmob Polres pinrang dan selanjutnya dibawa ke Polres Pinrang untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.
(rls/adm)