SULBARPEDIA.COM, Mamuju, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju menyoroti lambannya penyelesaian administrasi Kepala Desa Banuada, Kecamatan Bonehau, yang hingga kini belum juga rampung.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Mamuju, Sugianto, menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian, baik bagi aparatur desa maupun masyarakat setempat.
“Kami melihat ada proses administrasi yang seharusnya bisa diselesaikan lebih cepat, namun hingga saat ini masih berjalan cukup lama. Ini tentu menjadi perhatian serius,” ujar Sugianto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa proses administrasi terkait kepala desa harus dilakukan secara jelas, transparan, dan tepat waktu agar tidak menimbulkan kesan berlarut-larut di tengah masyarakat.
“Tidak boleh ada yang terkatung-katung. Semua proses harus tuntas dan memiliki kepastian hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Paipinan Tikiri, mantan Kepala Desa Banuada, telah mendatangi DPRD Mamuju dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP). Dalam kesempatan tersebut, ia meminta kejelasan terkait statusnya setelah batal dilantik kembali sebagai kepala desa.
Menanggapi persoalan tersebut, DPRD Mamuju menilai bahwa penyelesaian administrasi harus segera dituntaskan oleh pihak terkait. Hal ini penting agar tidak berdampak pada stabilitas pemerintahan desa serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah cepat dan konkret guna memastikan tidak ada lagi polemik berkepanjangan di tingkat desa.
(adv/adm)











