SULBARPEDIA.COM,- DPRD Sulbar resmi menggunakan hak Interpelasinya, Interpelasi terhadap gubernur Sulbar itu resmi bergulir setelah disetujui kurang lebih 37 anggota dan pimpinan DPRD Sulbar dalam rapat paripurna dewan pada Senin, 02 Agustus 2021.
Hak Interpelasi DPRD Sulbar ini bergulir, lantaran gubernur Sulbar Ali Baal Masdar (ABM) enggan menandatangni Surat Keputusan (SK) hibah. Hak Interpelasi dewan ini disetujui oleh semua fraksi di DPRD Sulbar kecuali fraksi partai Gerindra.
Dalam sidang paripurna itu, anggota DPRD Sulbar Hatta Kainang yang merupakan penginisiator hak Interpelasi menjelaskan alasan mengapa dirinya mengusulkan hal ini, politisi Nasdem itu menguraikan bahwa hak Interpelasi ini bergulir karena gubernur ABM enggan menandatangani SK hibah, padahal anggaran hibah sebagian besar diperuntukkan untuk kepentingan rakyat kecil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“kita ketahui bersama perekonomian di Sulbar turun akibat pendemi dan pasca gempa, anggaran hibah adalah solusi untuk meningkatkan perekonomi kita, pemerintah pusat juga telah mendesak Pemda untuk menggenjot realisasi belanjanya. APBD kita jumlahnya kurang lebih jumlahnya 2 Triliun namun yang telah terrealisasi baru sekitar 23 persen atau sekitar 400 Milyar saja. Itu artinya masih ada sekitar 1,5 Triliun yang belum dibelanjakan. Anggaran hibah kita dalam APBD 2021 kurang lebih berjumlah 221 Milyar, yang sudah terrealisasi baru sekitar 1 Milyar atau sekitar 0,64 persen. Kita ingin mendengarkan lansung penjelasan dari pak gubernur kenapa SK hibah ini tidak mau ditandatangani.”tegas Hatta Kainang.
Mantan pengacara senior ini menjelaskan bahwa SK hibah ini merupakan hal yang sangat penting karena jika tidak dikeluarkan akan dapat menghambat ratusan program bantuan kepada para petani, nelayan, pelaku UMKM dan lain sebagainya.
“kalau terjadi keraguan, atau alasan takut kan ada lembaga penegak hukum yang bisa dampingi dan dikonsultasikan. Kalau SK hibah ini tidak keluar maka akan menghambat bantuan ke masyarakat seperti bantuan bibit, bantuan pupuk, bantuan nelayan, Umkm dan hal ini akan berdampak buruk terhadap masyarakat dan ratusan kelompk tani,”terang Hatta.
Pada sidang paripurna itu, mantan aktifis HMI itu juga mempertanyakan sikap diskriminasi gubernur Sulbar dimana hibah pengadaan sapi untuk qurban telah ditandatangi dan dibelanjakan sebesar 1,8 Milyar rupiah. Belum lagi soal hibah pengadaan kolam renang di Majene dan Mamuju yang telah dilelang dan dikontrakkan namun SK hibahnya belum ada.
“kenapa ada tindakan yang diskriminasi, atau perbedaan, ini tentu menyalahi aturan. Hibah yang kami perjuangkan adalah hal yang tentu telah legal dan sah karena diusulkan oleh masyarakat dan anggarannya disahkan melalui Perda APBD.”tutupnya.
Sidang paripurna dewan itu berlansung di tenda darurat gedung DPRD Sulbar di kawasan Rangas Mamuju. Sidang itu dipimpin ketua DPRD Sulbar St.Suraidah Suhardi, didampingi wakil ketua Usman Suhuriah, wakil ketua Abdul Halim dan wakil ketua Abdul Rahim.
Sebelum mengtuk palu pengesahan hak Interpelasi, ketua DPRD Sulbar mempersilahkan semua fraksi untuk menyampaikan pendapatnya. Semua fraksi seperti Fraksi Demokrat, F.Golkar, F.PDIP, F.Nasdem, Hanura dan fraksi lainnya menyatakan setuju kecuali fraksi partai Gerindra.
(Lal)