SULBARPEDIA.COM,- Kapala Bidang SMK Dinas Pendidikan Sulbar Irham Yakub menjelaskan persoalan Dana Alokasi Khusus (DAK) dibidangnya, Ia mengaku persoalan itu sudah diproses oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat dan sudah dinyatakan ditutup atau di SP3 kan (surat perintah penghentian penyidikan).
Irham menjelaskan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kejati Sulbar menyebutkan bahwa penyidik tidak menemukan bukti yang memenuhi unsur pidana, dan atas dasar tersebut Aparat penegak hukum (APH) telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“pihak penyidik sudah menggunakan tafsir hukumnya dalam mengeluarkan keputusan ini, tentu dengan standar operasional prosedur (SOP) jadi kalau memang tidak ditemukan hal yang berimplikasi kepada hukum pidana, maka hal itu tidak bisa mesti dipaksakan,”ucap Irham temui di ruang kerjanya, Selasa 15 Juni, 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sendiri sebagai terlapor, mengakui adanya kekeliruan kami dalam hal Administrasi Karna idealnya memang pada saat sosialisasi, harus ada narasumber dari pusat terkait petunjuk penggunaan DAK tersebut, tapi karna saat itu kita terkendala pandemi Covid 19 sehingga satupun dari pihak Kementrian Pendidikan tidak ada yang datang walaupun kita telah melakukan sosialisasi melalui aplikasi dalam jaringan namun alternatif itu tetap tidak maksimal untuk memberikan pemahaman secara sempurna kepada kami dalam mengelola DAK”tutupnya.
Penutupan kasus DAK Sulbar pada bidang SMK mendapat kecaman dari berbagai pihak, salah satunya dari organisasi masyarakat Forum Persaudaraan Pemuda Sulbar.
Ketua Forum Persaudaraan Pemuda Sulbar Nirwansyah SIp mengaku kecewa dengan langkah Kejati Sulbar dengan menghentikan penyelidikan kasus DAK pendidikan di Sulbar.
“Kami berharap Kejati Sulbar tidak menghentikan kasus DAK pendidikan apalagi sebelumnya Kejati Sulbar telah menetapkan sebanyak dua orang tersangka dalam kasus tersebut, jangan sampai Kejati telah main mata dalam menangani kasus itu,” katanya.
Ia menduga, terdapat pejabat besar yang terlibat dalam kasus ini, sehingga kasus ini sengaja dihentikan, kami berharap kasus ini diusut tuntas karena merugikan dan mencoreng dunia pendidikan.
“Kejati Sulbar harus berani dan bersikap profesional terhadap penegakan hukum, jangan sampai Kejati melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum, jangan takut menangkap pejabat besar,” katanya.
Ia mengatakan, masyarakat curiga dalam penanganan kasus ini telah terjadi tebang pilih, dan tidak menyentuh pejabat yang diduga bermain dan mencari untung dalam kasus ini.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar Feri Mupahir saat dikonfirmasi diruangannya menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi DAK untuk SMK telah dihentikan karena penyidik tidak menemukan niat jahat dan tindakan melawan hukum.
“ini kami sudah melakuakan penyidikan dan alasan kami hentikan karna kami tidak melihat ada niat jahat dan tindakan yang melawan hukum dari yang bersangkutan. Kalau mengenai sanksi administrasi, ya itu kembali ke Dinas terkait seperti apa menyikapi persoalan ini.”terangnya.
(Edi/Lal)