SULBARPEDIA.COM,- Kepala desa (kades) Tamejarra di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, AR dipolisikan oleh istrinya, SNA (24) atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). AR diduga melakukan penganiayaan usai ditegur main judi dan kepergok bersama wanita lain di kos-kosan.
“Iya (suami saya menjabat Kepala Desa Tamejarra),” ujar SNA kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).
SNA melaporkan suaminya ke Polresta Mamuju pada Senin (30/12). Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/261/XII/2024/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, SNA menyebut suaminya pertama kali melakukan penganiayaan usai ditegur tidak bermain judi kartu. SNA bahkan mengalami keguguran akibat kekerasan berulang tersebut.
“Pertama kali itu karena saya tegur main judi, nabilang (AR) cuman Rp 20 ribu ji. Sering sekali (saya menerima kekerasan) sampai keguguran ka,” terangnya.
Selain itu, SNA mengaku memergoki suaminya berada di kos-kosan di Kota Mamuju pekan lalu. Saat itu, AR disebut marah dan melakukan pemukulan di bagian wajah.
“Saya pergoki di kos-kosan berdua sama perempuan, tapi napukul ka kena muka,” bebernya.
SNA yang tidak terima dengan prilaku suaminya itu lantas melapor ke Polresta Mamuju. Ia juga telah menyerahkan hasil visum ke penyidik Satreskrim.
“Sudah ka visum dan sudah saya kasih ke polisi,” imbuhnya.
Sementara Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir membenarkan laporan dugaan KDRT tersebut. Pihaknya kini tengah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi.
“Iya ada (laporannya),” ujar Herman.
(rls/adm)