MAMUJU, Saat menemui massa aksi Kasubagbin Kejaksaan Negeri Mamuju Nur Alim Bachim mengapresiasi gerakan demosterasi mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra. Dimana gerakan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju,dalam penegakkan hukum khususnya di bidang tindak pidana.
“Permohonan maaf pula juga disampaikan oleh pak Kajari,bahwa beliau berhalangan kesehatan sehingga tidak dapat masuk Kantor,” ujarnya selasa (16/10/2018).
Nur Alim Bachim mengatakan,satu hal yang perlu disampaiakan bahwa kasus utang piutang tersebut telah berjalan. Dimana saat ini telah memasuki tahap kedua dalam kitab hukum acara pidana, penyerahan tersangka dan alat bukti dari pihak penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena ini adalah tindak pidana umum,yang kewenangannya penyidikan dilakukan oleh pihak penyidik Polda Sulbar. Ini sudah disampaikan kekami dan kronologinya sudah ada sama kita semua,yang terpenting bahwa kasus itu sudah di tahap duakan oleh penyidik Polda ke-Kejaksaan untuk selanjutnya dibuatkan administerasi,” sambungnya.
Ia juga menambahkan,bahwa pihak Kejari Mamuju telah melakukan penahanan terhadap tersangka (Gafur). Selain itu yang perlu diketahui berdasarkan UU No 14 tahun 2008, UU tentang keterbukaan informasi publik yang menjadi batasan pihaknya untuk tidak dapat memberikan secara teknis teoridis hal- hal yang menjadi inti permasalahan pada perkara ini. (Zul)