Pria Lansia Culik dan Perkosa Anak di Bawah Umur Berulang Kali, Pelaku Ditangkap!

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Satreskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan terhadap pria bernama Jamaluddin (65), terduga pelaku tindak pidana penculikan dan atau persetubuhan terhadap gadis ABG berusia 14 tahun. Terduga pelaku adalah seorang residivis dengan kasus yang sama

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana penculikan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Selanjutnya unit PPA Polresta Mamuju melakukan introgasi terhadap para saksi yang melihat dan mengetahui fakta kejadian tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku membenarkan telah melakukan tindak pidana penculikan dan sudah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap korban sesuai dengan laporan polisi tersebut,” kata Kombes Iskandar kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iskandar menerangkan kronologis kejadian pada Senin, 5 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 Wita. Pelaku membawa korban meninggalkan rumahnya yang berada di Kecamatan Mamuju menuju ke Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

“Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 terduga pelaku bersama korban berada di Wonomulyo sehingga Tim Resmob berangkat menuju Wonomulyo dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban,” ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Arteri Mamuju, Motifnya Kesal Karena Melawan saat Diperkosa

Iskandar menambahkan korban mengikuti keinginan pelaku setiap hendak menyalurkan hasrat birahinya setelah di iming-imingi uang Rp 50.000.

“Atas perbuatan Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya.

(rls/adm)

Berita Terkait

Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Bejat! Pria di Mamuju Perkosa Anak Kandung 6 Kali, Korban Diancam Dibunuh
Wanita Tipu Warga di Majene Modus Penukaran Uang Baru, Pelaku Ditangkap
Pembuang Bayi di Belakang Ponpes Kalukku Ditangkap, Pelaku Santriwati
Antrean Solar Picu Keributan, Dua Pria Nyaris Bentrok Pakai Parang di SPBU Belang-Belang
Sat Resnarkoba Polres Majene Bongkar Jaringan Sabu, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Seorang Warga Jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi di Pasangkayu
Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Mamuju Ditangkap, Sudah 4 Kali Beraksi

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:43 WIB

Peringati Hari Perawat Internasional, RSUD Sulbar Edukasi Pencegahan Campak dan Budaya Cuci Tangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:11 WIB

Pesan Gubernur Suhardi Duka untuk Wisudawan UT Majene: Jaga Integritas, Jadilah Penjaga Kepercayaan

Senin, 11 Mei 2026 - 10:17 WIB

Gubernur Sulbar Gelar Dzikir dan Doa Bersama, SDK: Jadilah Lebih Bermanfaat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:35 WIB

Sekprov Junda Maulana Hadiri Peringatan Hari Konstitusi RI

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:26 WIB

Pemprov Sulbar Apresiasi Langkah KONI Susun Strategi Menuju PON

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:29 WIB

Perkuat Layanan Informasi, KominfoSS Sulbar Serahkan DIP Pemprov ke Komisi Informasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:14 WIB

DiskominfoSS Sulbar Harap Pembentukan KIM di Kabupaten Terus Ditingkatkan

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:12 WIB

Pemprov Sulbar Percepat Pembenahan Sampah, Target Bebas Sanksi Administratif

Berita Terbaru

x