SULBARPEDIA.COM,- Satreskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan terhadap pria bernama Jamaluddin (65), terduga pelaku tindak pidana penculikan dan atau persetubuhan terhadap gadis ABG berusia 14 tahun. Terduga pelaku adalah seorang residivis dengan kasus yang sama
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana penculikan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Selanjutnya unit PPA Polresta Mamuju melakukan introgasi terhadap para saksi yang melihat dan mengetahui fakta kejadian tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku membenarkan telah melakukan tindak pidana penculikan dan sudah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap korban sesuai dengan laporan polisi tersebut,” kata Kombes Iskandar kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iskandar menerangkan kronologis kejadian pada Senin, 5 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 Wita. Pelaku membawa korban meninggalkan rumahnya yang berada di Kecamatan Mamuju menuju ke Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
“Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 terduga pelaku bersama korban berada di Wonomulyo sehingga Tim Resmob berangkat menuju Wonomulyo dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban,” ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Arteri Mamuju, Motifnya Kesal Karena Melawan saat Diperkosa
Iskandar menambahkan korban mengikuti keinginan pelaku setiap hendak menyalurkan hasrat birahinya setelah di iming-imingi uang Rp 50.000.
“Atas perbuatan Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya.
(rls/adm)