SULBARPEDIA.COM, Pasangkayu — Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Polri terhadap seorang warga di Kabupaten Pasangkayu terus bergulir. Terduga pelaku berinisial Aipda F kini telah dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) dan sedang menjalani proses penanganan etik serta pidana.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Plh Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Prasetya yang menyatakan bahwa laporan korban telah diterima secara resmi dan ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.
“Pelapor sudah melapor melalui layanan pengaduan online. Terduga pelaku saat ini dalam proses patsus, dan untuk tindak pidananya sedang dilakukan penyidikan oleh Reskrim Polres Pasangkayu,” ungkap Kombes Pol Prasetya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kapolres Pasangkayu AKBP Joko membenarkan bahwa penanganan laporan pidana berada di wilayah hukumnya, mengingat tempat kejadian perkara (TKP) berada di Kabupaten Pasangkayu.
“Iya, untuk laporan pidananya ditangani di Polres Pasangkayu karena TKP masuk wilayah kami. Sedangkan proses pelanggaran etik ditangani oleh Polres Mamuju Tengah, karena yang bersangkutan merupakan personel Polres Mateng,” jelas AKBP Joko.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penganiayaan itu terjadi di lapangan Desa Bulubonggu, Pasangkayu pada Senin (19/1). Aipda F saat itu datang menanyakan mobil namun berujung pada pemukulan terhadap korban.
korban berharap proses hukum berjalan secara transparan dan adil. Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Pasangkayu, mengingat dugaan tindakan kekerasan dilakukan oleh aparat yang seharusnya memberikan perlindungan dan pengayoman kepada warga.
(wdy/adm)











