SULBARPEDIA.COM,- Tim Resmob Reskrim Polresta Mamuju yang tergabung dalam Operasi Pekat Marano tahun 2024 gencar melakukan pemberantasan minuman beralkohol. Polisi mengamankan 55 botol minuman keras (miras) saat melaksanakan operasi di Kecamatan Kalukku.
Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin membenarkan hal tersebut. Ia menyebut
Satgas Gakkum Operasi Pekat melakukan penertiban dan berhasil menemukan puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek yang sempat disembunyikan oleh penjualnya.
“Bahwa adapun minuman keras beralkohol yang disita yakni anggur hitam 1 botol, anggur merah 12 (dua belas) botol, topi miring 1 botol, singa raja 24 botol, bir angker 12 botol, bir hitam stout 5,” ungkap Jamal kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jamal menuturkan penjualan miras tersebut tidak dilengkapi dengan perijinan penjualan yang sah dari pihak berwenang sehingga dilakukan penyitaan.
Baca Juga: Polisi Bekuk 2 Pria Spesialis Pencuri HP di Mamuju, Satu Pelaku Lansia
“Kami akan menindak tegas para pedagang yang nekat memperdagangkan minuman keras ilegal atau tanpa ijin yang sah karena dapat meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Jamal menambahkan pihaknya terus menyisir warung-warung di wilayah hukum Polresta Mamuju yang diduga menjual minuman haram tersebut. Dengan tujuan menindak lanjuti laporan warga untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat.
(rls/adm)