Sopir Travel di Mamuju Cabuli Penumpang Gadis ABG Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 31 Mei 2024 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap, foto: dok.ist)

(Pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap, foto: dok.ist)

SULBARPEDIA.COM,- Penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan oknum supir travel berinisial RW (35) menjadi tersangka kasus pelecehan seksual dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun.

Kasus pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi diatas mobil tepatnya di Kecamatan Kalukku, Mamuju pada Kamis, 16 Mei 2024.

Kanit PPA Polresta Mamuju Ipda Saskia Pratidina menyebutkan, bahwa pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polresta Mamuju.
Pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi dan telah melakukan gelar perkara kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kronologis kejadian bermula ketika orang tua korban menghubungi via telepon sopir travel (pelaku) agar anak perempuannya ikut menumpang ke Topoyo Mateng sehingga pelaku menjemputnya,” kata Ipda Saskia.

Ia melanjutkan, saat dalam perjalanan dari Mamuju menuju Topoyo, pelaku menyuruh korban agar duduk di depan samping sopir. Namun saat dalam perjalanan korban merasa pusing sehingga meminta singgah.

“Selanjutnya di pinggir jalan diatas mobil, pelaku menawarkan untuk mengolesi tubuh korban dengan minyak cap lang dan pelaku melakukan aksi bejatnya dengan meraba korban,” bebernya.

Baca Juga: Digerebek Polisi, Penjudi Sabung Ayam di Belakang Pasar Tasiu Mamuju Kabur Kocar-kacir

Atas perlakuan pelaku tersebut, korban langsung menangis dan melaporkan pelaku ke kantor polisi. Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut diatas mobilnya.

“Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana,” imbuh Saskia.

(rls/adm)

Berita Terkait

Bejat! Pria di Mamuju Perkosa Anak Kandung 6 Kali, Korban Diancam Dibunuh
Wanita Tipu Warga di Majene Modus Penukaran Uang Baru, Pelaku Ditangkap
Pembuang Bayi di Belakang Ponpes Kalukku Ditangkap, Pelaku Santriwati
Antrean Solar Picu Keributan, Dua Pria Nyaris Bentrok Pakai Parang di SPBU Belang-Belang
Sat Resnarkoba Polres Majene Bongkar Jaringan Sabu, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Seorang Warga Jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi di Pasangkayu
Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Mamuju Ditangkap, Sudah 4 Kali Beraksi
Polsek Kalumpang Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak Berkebutuhan Khusus 

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:52 WIB

54 Desa di Mateng Terima Bantuan Pangan Tergabung Dalam PBP

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

DPRD Mamuju Tengah Bahas LKPJ 2025, Sembilan OPD Hadiri Rapat Pansus

Rabu, 15 April 2026 - 15:04 WIB

Disdikbud Mateng Gandeng BPMP Sulbar Sosialiasi SPMB Tahun Ajaran 2026-2027

Selasa, 14 April 2026 - 20:02 WIB

Pemda Mateng Dorong Transformasi Digital Perpajakan

Sabtu, 11 April 2026 - 20:25 WIB

Sekda Mateng Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 - 13:52 WIB

Rapat UU AKPD dengan Pemprov, Arsal Sepakat tidak Mengurangi PPPK

Kamis, 9 April 2026 - 08:15 WIB

10 Ribu BPJS PBI di Mateng Kembali Diaktifkan, KOHATI Berikan Apresiasi 

Kamis, 9 April 2026 - 05:54 WIB

Dinas Kominfo dan BPS Mateng Bersinergi Sukses Sensus Ekonomi 2026 dan Penguatan Statistik Daerah

Berita Terbaru

Oplus_131072

Mamuju Tengah

54 Desa di Mateng Terima Bantuan Pangan Tergabung Dalam PBP

Senin, 20 Apr 2026 - 10:52 WIB

Mamuju Tengah

DPRD Mamuju Tengah Bahas LKPJ 2025, Sembilan OPD Hadiri Rapat Pansus

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:04 WIB

x