SULBARPEDIA.COM,- Penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan oknum supir travel berinisial RW (35) menjadi tersangka kasus pelecehan seksual dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun.
Kasus pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi diatas mobil tepatnya di Kecamatan Kalukku, Mamuju pada Kamis, 16 Mei 2024.
Kanit PPA Polresta Mamuju Ipda Saskia Pratidina menyebutkan, bahwa pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polresta Mamuju.
Pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi dan telah melakukan gelar perkara kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kronologis kejadian bermula ketika orang tua korban menghubungi via telepon sopir travel (pelaku) agar anak perempuannya ikut menumpang ke Topoyo Mateng sehingga pelaku menjemputnya,” kata Ipda Saskia.
Ia melanjutkan, saat dalam perjalanan dari Mamuju menuju Topoyo, pelaku menyuruh korban agar duduk di depan samping sopir. Namun saat dalam perjalanan korban merasa pusing sehingga meminta singgah.
“Selanjutnya di pinggir jalan diatas mobil, pelaku menawarkan untuk mengolesi tubuh korban dengan minyak cap lang dan pelaku melakukan aksi bejatnya dengan meraba korban,” bebernya.
Baca Juga: Digerebek Polisi, Penjudi Sabung Ayam di Belakang Pasar Tasiu Mamuju Kabur Kocar-kacir
Atas perlakuan pelaku tersebut, korban langsung menangis dan melaporkan pelaku ke kantor polisi. Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut diatas mobilnya.
“Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana,” imbuh Saskia.
(rls/adm)











