Sopir Travel di Mamuju Cabuli Penumpang Gadis ABG Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 31 Mei 2024 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap, foto: dok.ist)

(Pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap, foto: dok.ist)

SULBARPEDIA.COM,- Penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan oknum supir travel berinisial RW (35) menjadi tersangka kasus pelecehan seksual dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun.

Kasus pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi diatas mobil tepatnya di Kecamatan Kalukku, Mamuju pada Kamis, 16 Mei 2024.

Kanit PPA Polresta Mamuju Ipda Saskia Pratidina menyebutkan, bahwa pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polresta Mamuju.
Pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi dan telah melakukan gelar perkara kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kronologis kejadian bermula ketika orang tua korban menghubungi via telepon sopir travel (pelaku) agar anak perempuannya ikut menumpang ke Topoyo Mateng sehingga pelaku menjemputnya,” kata Ipda Saskia.

Ia melanjutkan, saat dalam perjalanan dari Mamuju menuju Topoyo, pelaku menyuruh korban agar duduk di depan samping sopir. Namun saat dalam perjalanan korban merasa pusing sehingga meminta singgah.

“Selanjutnya di pinggir jalan diatas mobil, pelaku menawarkan untuk mengolesi tubuh korban dengan minyak cap lang dan pelaku melakukan aksi bejatnya dengan meraba korban,” bebernya.

Baca Juga: Digerebek Polisi, Penjudi Sabung Ayam di Belakang Pasar Tasiu Mamuju Kabur Kocar-kacir

Atas perlakuan pelaku tersebut, korban langsung menangis dan melaporkan pelaku ke kantor polisi. Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut diatas mobilnya.

“Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana,” imbuh Saskia.

(rls/adm)

Berita Terkait

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Mamuju Tega Aniaya Ayah Kandung
Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Bejat! Pria di Mamuju Perkosa Anak Kandung 6 Kali, Korban Diancam Dibunuh
Wanita Tipu Warga di Majene Modus Penukaran Uang Baru, Pelaku Ditangkap
Pembuang Bayi di Belakang Ponpes Kalukku Ditangkap, Pelaku Santriwati
Antrean Solar Picu Keributan, Dua Pria Nyaris Bentrok Pakai Parang di SPBU Belang-Belang
Sat Resnarkoba Polres Majene Bongkar Jaringan Sabu, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Seorang Warga Jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi di Pasangkayu

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:58 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Pontanakayang Hadiri Rapat Desa Sisipkan Pesan Kamtibmas

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:51 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Mahahe Hadiri Pentas Seni dan Pelepasan Anak Didik TK Negeri Kencana Tobadak

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:47 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Senjango Bersama Tim Provinsi Sulbar Laksanakan Patroli Terpadu dan Sosialisasi ke Warga Antisipasi Karhutla

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:38 WIB

Kapolres Mamuju Tengah Bersama Ketua Bhayangkari Gelar Bakti Sosial dan Santunan

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:22 WIB

Dalam Sepekan 5 Kecelakaan Terjadi Akibat Lubang Patching di Jalan Trans Sulawesi Desa Tabolang Mateng

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:52 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Mamuju Tengah Gelar Bakti Religi di Masjid Nurul Huda

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:42 WIB

Bhabinkamtibmas Salugatta Sambangi Rumah-Rumah Warga Ciptakan Kondusifitas

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:38 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Desa Bambamanurung Monitoring Lahan Jagung Milik Warga

Berita Terbaru

Advertorial

Operasi Sendi di RSUD Sulbar Berhasil, Lansia Kembali Berjalan

Jumat, 26 Jun 2026 - 06:18 WIB

x