SULBARPEDIA.COM, – Kondisi Sungai Salubiro di Desa Bulu Parigi, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, semakin memprihatinkan. Sungai yang selama ini menjadi sumber utama air bersih masyarakat, diduga tercemar limbah dari pabrik kelapa sawit milik PT Palma Sumber Lestari (PT PSL).
Akibat pencemaran tersebut, air sungai tidak lagi dapat dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari. Parahnya lagi, limbah cair tersebut juga dilaporkan merembes hingga mencemari sumur-sumur penduduk di sekitar permukiman.
Keluhan warga telah berulang kali disampaikan kepada pihak perusahaan, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, bahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat. Namun, hingga kini belum ada tindakan konkret yang dilakukan pemerintah maupun penegakan hukum terhadap pihak perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah sampaikan langsung ke pihak perusahaan, bahkan ke pimpinannya, tapi hanya dianggap angin lalu. Ada apa ini? Kenapa tidak ada tindakan tegas?” keluh salah satu tokoh masyarakat setempat.
Hasil investigasi lapangan menunjukkan dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah oleh PT PSL. Fasilitas pengolahan limbah, termasuk lahan aplikasi, disinyalir tidak memenuhi standar teknis dan telah melebihi kapasitas. Selain itu, perusahaan ini juga diduga menggunakan lahan milik warga tanpa perjanjian resmi dan tanpa kompensasi yang layak.
Praktik ini tidak hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga dinilai sebagai bentuk perampasan hak warga dan ancaman terhadap keselamatan lingkungan.
Masyarakat kini mendesak agar Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat segera mengambil langkah hukum tegas. Mereka meminta agar PT PSL diberi sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional jika terbukti melanggar hukum lingkungan.
“Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi yang merusak lingkungan demi keuntungan sepihak. Keadilan ekologis harus ditegakkan. Rakyat berhak atas lingkungan yang bersih dan sehat,” tegas seorang warga.
Seruan masyarakat ini menjadi alarm keras bagi pemerintah agar tidak abai terhadap hak-hak rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup. Keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian alam harus dijaga, terlebih ketika dampak lingkungan telah mengancam kesehatan dan kehidupan warga.
Hingga berita ini diturunkan, beberapa pihak masih berupaya mengkonfirmasi tanggapan resmi dari perusahaan PT Palma Sumber Lestari terkait tudingan pencemaran ini.
(Rls)