MATENG,SULBARPEDIA.Com – Ketua DPRD Mamuju Tengah (Mateng) Dr.Arsal Aras menegaskan untuk 373 P3K tenaga kesehatan yang menerima surat keputusan (SK) Bupati Mamuju Tengah agar ber-KTP Kab.Mateng. Hal itu ia utarakan agar P3K dapat bekerja dengan sungguh sungguh.
“Kita berharap semau ASN yang bekerja di Mamuju Tengah harus ber-KTP disini, karena kenapa agar mereka berkerja dengan sungguh sungguh. Tadi kita sudah menyampaikan semua yang terangkat ASN maupun P3K harus terus mengabdi di Mamuju Tengah” tegas Arsal, senin (05/06/23)
Dikesempatan itu juga, Arsal Aras mengingatkan keseluruh ASN dan P3K jangan menjadikan Kab.Mamuju Tengah dijadikan tempat untuk datang mencari pekerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setalah mendapatkan bekerjaan di Kab.Mamuju Tengah kemudian keluar atau pindah kedaerah masing masing, ini yang kami tidak inginkan sehingga kita wanti wanti P3K untuk tidak seperti oknum oknum baru satu tahun sampai tiga tahun mengabdi di Mateng sudah minta pindah” terangnya
Arsal juga menegaskan, bagi P3K yang terangka dari segi pengabdiannya harus ditingkankan melebihi pengabdiannya sebelum terangkat dari kontrak P3K.
“Saya berharap kinerja dari teman teman P3K ini, jauh lebih baik dari sewaktu mereka menjadi tenaga kontrak daerah” beber Arsal
Terkait dengan adanya pegawai ASN yang meminta pindah tugas, Arsal menegaskan bahwa dirinya telah meminta kepada Sekda Mamuju Tengah untuk melakukan evaluasi dengan adanya pegawai ASN yang mau keluar tugas diluar Kab.Mamuju Tengah.
“Karena itu pemerintah daerah kalau tidak salah telah menerbitkan perturan Bupati (Perbup), yang isinya kalau tidak salah melarang menimum 10 sampai 20 tahun pengabdian baru bisa keluar dari Kab.Mamuju Tengah.” Tutupnya (ADEVETORIAL)