SULBARPEDIA.COM,- Sebanyak 9 pengguna narkotika jenis sabu berhasil dibekuk selama Januari 2025 di Kabupaten Majene. Polisi turut menyita barang bukti 28 saset sabu dari tangan pelaku.
“Bahwa sepanjang Januari 2025, tim berhasil mengamankan sembilan tersangka pengguna narkoba jenis sabu,” uja Kasat Narkoba Polres Majene Iptu Japaruddin kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).
Kesembilan pelaku yang dimankan masing-masing berinisial ZK (24), RS (23), AR (26),
RD (29), RH (33), AW (27), AL (37), SR (37),
IR (32). Mereka ditangkap di wilayah berbeda di Kabupaten Majene.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kesembilan tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba juga menyita barang bukti berupa 28 saset kristal bening yang diduga sabu,” terang Japaruddin.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengatur tentang penguasaan, penyimpanan, serta peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Baca Juga: Pecatan Polisi Ditangkap gegara Jadi Kurir Narkoba di Pasangkayu
Japaruddin menambahkan Polres Majene akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” imbuhnya.
(rls/adm)