SULBARPEDIA.COM,- Seorang pecatan polisi berinisial AJ (39) ditangkap gegara menjadi kurir narkotika jenis sabu di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar). Pelaku sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Polres Pasangkayu menangkap pecatan polisi karena masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kasat Narkoba Polres Pasangkayu Iptu Muhammad Yusuf kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
AJ ditangkap di Desa Surumana, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala pada Senin (13/1) dini hari. Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap 2 warga berinisial M dan A.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di mana pada 16 Desember 2024, terlebih dahulu personel Satresnarkoba Polres Pasangkayu mengamankan 2 orang inisial M dan A,” terangnya.
Dua pelaku M dan A yang merupakan pengedar narkoba mengaku mendapat sabu dari AJ. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih jauh dan menetapkan AJ sebagai DPO.
“AJ berperan mengambil barang (sabu) pada seseorang di Desa Surumana kemudian memberikan kepada tersangka A yang kebetulan bersama dengan M. Barang haram tersebut akan diedarkan oleh M dan A di Sarudu namun terlebih dahulu diciduk,” beber Yusuf.
Dia menambahkan AJ dulunya bertugas di Polres Pasangkayu, namun dipecat karena terlibat kasus narkoba pada 2024. Saat ini AJ telah ditahan di Mapolres Pasangkayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“(AJ dipecat) gara-gara narkoba,” pungkasnya.
(rls/adm)