Polda Sulbar Tetapkan Kades Doda Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2018 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Polda Sulbar memilih kepala desa Doda kec. Sarudu Kab.Pasangkayu sebagai tersangka atas dugaan kasus Ijasah Palsu.
Kades Doda Resmi Naso ditetapkan sebagai tersangka lantaran pasal 263 ayat 2, KUHP pasal 69 ayat 1 Undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kasus ini dilakukan Polda Sulbar berdasarkan LP / 15 / II / 2018 / SPKT / Sulbar, tanggal 06 februari 2018.
Penetapan tersangka itu diketahui publik setelah SPDP Polda Sulbar ke Kejaksaan Negeri Pasangkayu yang ditandatangani oleh AKBP Iskandar, SH, SIK wakil Direktur membubarkan kriminal umum Polda Sulbar menyebar.
Saat ini Polda Sulbar sudah melakukan penyitaan barang bukti tersangka saham:
Ijasah SD, paket B, ijasah yayasan MA (madrasah aliah al khairat) dan surat rekomendasi dari Depag Pasangkayu.
Polda Sulbar juga telah melayangkan surat kepada Bupati Pasangkayu prihal bantuan pemanggilan terhadap kadis PMD Pasangkayu Arfan Lasibe, Kabag Pemerintahan Muh. Hatta, Camat Sarudu Hasan, Kadis Pendidikan Pasangkayu Badaruddin, Sekretaris Dinas Pendidikan Pasangkayu Basri untuk dimintai keterangan sebagai berikut pada Rabu 28 Februari 2018.
Kabid humas Polda Sulbar AKBP Mashura membenarkan hal itu, menurutnya penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses panjang mulai dari keterangan sampai gelar perkara.
“berdasarkan informasi dan surat aduan Krimum sdh lakukan lidik is priksa terhadap saling berbagi Saksi sbb:
1. Pelapor,
2. Tim Verifikasi Tk.Desa, tingkat Kabupaten.
3. terlapor dan
4. dari Diknas, Kanwil Depag
5. Adaa srt.keterangan dri Depag Matra n jelaskan bhw sde.RESMI NASO (KADES DODA) tdk tercatat di KR.02 sbagai peserta Ujian di Alkhairat Baras ….. ijazah yg dipakai saat proses seleksi Kades adalah ijazah yayasan Alkhairat .. .sedangkan Ijazah Negara dia tdk miliki krn tdk pernah mengikuti proses belajar mengajar.Penyidik ​​sdh lak.Gelar Perkara & memiliki 3 alat bukti yg cukup utk naikkan ke proses Sidik n tetapkan sdr.RESMI NASO (kades doda) sebagai TSK “kata Mashura saat di konfirmasi Via WA Rabu 21/02/18.
Sesuai dengan pasal yang disangkakan, tersangka diancam paling lama 6 tahun penjara.
Berikut kutipan pasal 263 ayat 1 dan 2:
(1) barang siapa bangun surat kuasa atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu, perikatan atau pembebasan hutang. atau yang diperuntukan sebagai bukti sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara palaing lama enam tahun
(2) diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dssengan sengaja memakai surat palsu atua yang di palsukan itu-olah sejati, jika pemakaian surat ini bisa menimbulkan kerugian.
 
 
(Lal)

Berita Terkait

Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Polisi Bekuk 2 Pria Spesialis Pencuri Kotak Amal 21 Masjid di Mamuju
Kurir Sabu 58 Gram Dibekuk di Gerbang Kota Mamuju, Ditresnarkoba Polda Sulbar Bongkar Jalur Sidrap
Polresta Mamuju Ringkus Otak Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Setelah Diburu 15 Hari
Curiga Istri Selingkuh” Alasan Penganiayaan Pria di Simbuang Mamuju
Polsek Kalukku Polresta Mamuju Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Bebanga
Polresta Mamuju Berhasil Ungkap 15 TKP Curanmor
Polda Sulbar Tetapkan Tersangka Kasus Penyelundupan 200 Sak Pupuk Subsidi

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:02 WIB

Sulbar Raih Penghargaan Provinsi Terbaik Penurunan Pengangguran di Regional Sulawesi 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:30 WIB

RSUD Sulbar Ajak Masyarakat Nikmati Hidangan Kurban dengan Bijak, Kesehatan Tetap Terjaga di Hari Raya Idul Adha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:25 WIB

Jelang Musda ke-IV, Elite DPP Hanura Tiba di Mamuju: Suntikan Energi Baru bagi Kader di Sulbar

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:43 WIB

Jumat Bersih di RSUD Sulbar, Tingkatkan Kenyamanan dan Kualitas Pelayanan Pasien

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:59 WIB

Tingkatkan Kompetensi Perawat, RSUD Sulbar Laksanakan Journal Reading Metode Hidrasi pada Pasien PCI

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:32 WIB

Gubernur SDK Dukung Hadirnya PT Danantara Sumberdaya Indonesia: Ini Langkah Selamatkan Penerimaan Negara dan Kemandirian Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:15 WIB

Sekda Sulbar Dorong Digitalisasi Data Pangan: Dengan Digitalisasi, Kebijakan Bisa Lebih Cepat

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:35 WIB

Peringati Harkitnas Ke-118, Gubernur Sulbar Ajak Masyarakat Bangga Jadi Bangsa Indonesia

Berita Terbaru

Oplus_131072

Mamuju Tengah

Pemda Mateng Kembali Raih WTP dari BPK Sulbar

Senin, 25 Mei 2026 - 21:07 WIB

x