SULBARPEDIA.COM,- POLMAN, Pria berinisial HM (38) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) untuk ketiga kalinya harus berurusan dengan kepolisian. HM diamankan di Rutan Mapolda Sulbar usai dibekuk oleh tim Subdit 1 Ditresnarkoba, Jumat 2 Februari 2024.
Sebelumnya, HM pernah menjalani kurungan penjara di Polres Polman atas kasus serupa. Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Cristian Rony Putra menjelaskan HM termasuk residivis yang terus jadi pantuan.
“Jadi saat ada informasi HM masih sering bermain barang haram itu, tim Subdit 1 langsung menuju kediamannya di jalan R.A Kartini, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman Provinsi Sulawesi Barat,” kata Cristian kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dibekali dengan surat perintah tugas, lanjut Dirnarkoba, Tim Subdit 1 kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang-barang yang ada hubungannya dengan narkotika. Sementara HM sendiri mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas adalah miliknya sendiri.
“Tak hanya itu, HM juga mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang disita petugas diperoleh dari “RD” yang saat ini menjadi target operasi selanjutnya dan resmi masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Bekuk 5 Pengedar Narkoba di Sulbar, 4 Warga Pinrang Sulsel
Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari penangkapan HM berupa satu saset plastik klip bening berisi sabu, 1 buah pireks kaca, 5 saset kosong dan 1 buah dompet dan handphone.
Atas perbuatannya, HM dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun.
(rls/adm)