Pria di Polman Ditangkap Kasus Narkoba, Pelaku Residivis Sudah 2 Kali Masuk Bui

- Jurnalis

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Ilustrasi, dok.ist)

(Ilustrasi, dok.ist)

SULBARPEDIA.COM,- POLMAN, Pria berinisial HM (38) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) untuk ketiga kalinya harus berurusan dengan kepolisian. HM diamankan di Rutan Mapolda Sulbar usai dibekuk oleh tim Subdit 1 Ditresnarkoba, Jumat 2 Februari 2024.

Sebelumnya, HM pernah menjalani kurungan penjara di Polres Polman atas kasus serupa. Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Cristian Rony Putra menjelaskan HM termasuk residivis yang terus jadi pantuan.

“Jadi saat ada informasi HM masih sering bermain barang haram itu, tim Subdit 1 langsung menuju kediamannya di jalan R.A Kartini, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman Provinsi Sulawesi Barat,” kata Cristian kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dibekali dengan surat perintah tugas, lanjut Dirnarkoba, Tim Subdit 1 kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang-barang yang ada hubungannya dengan narkotika. Sementara HM sendiri mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas adalah miliknya sendiri.

“Tak hanya itu, HM juga mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang disita petugas diperoleh dari “RD” yang saat ini menjadi target operasi selanjutnya dan resmi masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Baca Juga: Polisi Bekuk 5 Pengedar Narkoba di Sulbar, 4 Warga Pinrang Sulsel

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari penangkapan HM berupa satu saset plastik klip bening berisi sabu, 1 buah pireks kaca, 5 saset kosong dan 1 buah dompet dan handphone.

Atas perbuatannya, HM dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun.

(rls/adm)

 

 

Berita Terkait

Pria di Lariang Pasangkayu Aniaya hingga Ludahi Wanita Ditangkap
Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Tommo Mamuju
Maling Bobol Rumah Warga di Kalukku Mamuju, 23 Karung Gabah Raib Dicuri
Pria di Mamuju Perkosa Anak Tiri di Bawah Umur dan Rekam Aksi Bejatnya Ditangkap
Remaja di Papalang Tikam Teman Sekolah 28 Kali Pakai Badik hingga Tewas, Pelaku Ditangkap!
Oknum Kades di Mamuju Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 177 Juta
Remaja di Mamuju Tikam Pria Pakai Badik gegara Kakinya Diinjak, Pelaku Ditangkap
Remaja di Salukayu Mamuju Aniaya Kakek Pakai Parang gegara Hal Sepele, Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 21 Mei 2024 - 19:30 WIB

Pj Gubernur Sulbar Sambut Kedatangan Wapres Ma’ruf Amin di Bandara Tampa Padang Mamuju

Selasa, 21 Mei 2024 - 11:51 WIB

Kadinkes Sulbar Hadiri Kegiatan Validasi Data Kesehatan 2024 di Mamuju

Senin, 20 Mei 2024 - 13:01 WIB

12 Polisi di Sulbar Di-PTDH karena Kasus Narkoba dan Jadi Calo Penerimaan Polri

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:16 WIB

Dinkes Sulbar Terima Kunjungan BPJS Kesehatan untuk Perkuat Sinergi dan Koordinasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:26 WIB

Silaturahmi POM TNI dan Propam Polda Sulbar, Kuatkan Sinergitas Jelang Pilkada 2024

Senin, 13 Mei 2024 - 08:16 WIB

Siap Siaga Hadapi Bencana, Dinkes Sulbar Adakan Pertemuan Disaster Medical Team di Mamuju

Sabtu, 11 Mei 2024 - 16:46 WIB

Kemendagri Tunjuk Sekda Muhammad Idris Jadi Plh Gubernur Sulbar

Kamis, 9 Mei 2024 - 16:35 WIB

Dinkes Sulbar Beri Bantuan Logistik Kesehatan untuk Penanganan 42 Balita Diduga Keracunan di Majene

Berita Terbaru

Mamuju Tengah

Arsal Aras Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Luwu

Selasa, 21 Mei 2024 - 15:12 WIB