Pria di Polman Ditangkap Kasus Narkoba, Pelaku Residivis Sudah 2 Kali Masuk Bui

- Jurnalis

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Ilustrasi, dok.ist)

(Ilustrasi, dok.ist)

SULBARPEDIA.COM,- POLMAN, Pria berinisial HM (38) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) untuk ketiga kalinya harus berurusan dengan kepolisian. HM diamankan di Rutan Mapolda Sulbar usai dibekuk oleh tim Subdit 1 Ditresnarkoba, Jumat 2 Februari 2024.

Sebelumnya, HM pernah menjalani kurungan penjara di Polres Polman atas kasus serupa. Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Cristian Rony Putra menjelaskan HM termasuk residivis yang terus jadi pantuan.

“Jadi saat ada informasi HM masih sering bermain barang haram itu, tim Subdit 1 langsung menuju kediamannya di jalan R.A Kartini, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman Provinsi Sulawesi Barat,” kata Cristian kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dibekali dengan surat perintah tugas, lanjut Dirnarkoba, Tim Subdit 1 kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang-barang yang ada hubungannya dengan narkotika. Sementara HM sendiri mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas adalah miliknya sendiri.

“Tak hanya itu, HM juga mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang disita petugas diperoleh dari “RD” yang saat ini menjadi target operasi selanjutnya dan resmi masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Baca Juga: Polisi Bekuk 5 Pengedar Narkoba di Sulbar, 4 Warga Pinrang Sulsel

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari penangkapan HM berupa satu saset plastik klip bening berisi sabu, 1 buah pireks kaca, 5 saset kosong dan 1 buah dompet dan handphone.

Atas perbuatannya, HM dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun.

(rls/adm)

 

 

Berita Terkait

Pembuang Bayi di Belakang Ponpes Kalukku Ditangkap, Pelaku Santriwati
Antrean Solar Picu Keributan, Dua Pria Nyaris Bentrok Pakai Parang di SPBU Belang-Belang
Sat Resnarkoba Polres Majene Bongkar Jaringan Sabu, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Seorang Warga Jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi di Pasangkayu
Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Mamuju Ditangkap, Sudah 4 Kali Beraksi
Polsek Kalumpang Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak Berkebutuhan Khusus 
Mengaku Anggota Brimob, Pria di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Dua Pemuda Duel Pakai Sajam di Mamuju gegara Postingan Soal Tambang

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:57 WIB

Pemda Mateng Bersama Kanwil Kemenkum Sulbar Dorong Perlindungan KI

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:02 WIB

Bupati – Wabup Mateng dan OPD Bayar Zakat di Awal Puasa Ke Baznas

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:24 WIB

Ketua DPRD Sulbar Hadiri Safari Ramadhan Pemprov di Mamuju Tengah, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Senin, 23 Februari 2026 - 21:37 WIB

UPTD Samsat Mateng di Resmikan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:26 WIB

Satu Tahun Pemerintahan Arsal Aras – Askary Menunjukan Tren Positif Capaian Pembangunan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:05 WIB

Kadis DLH Mateng, Memastikan Gaji Petugas Kebersihan Terbayarkan

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:28 WIB

Bupati Mateng Lantik Pejabat Eselon ll-b

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:11 WIB

Kadis Koperindag Mateng: Pasar Takjil dan Ramadhan Fair, UMKM Jadi Motor Ekonomi

Berita Terbaru

Advertorial

IKM 2025 Tembus 83,96, RSUD Sulbar Pertahankan Predikat Baik

Jumat, 27 Feb 2026 - 19:58 WIB

Oplus_131072

Mamuju Tengah

Pemda Mateng Bersama Kanwil Kemenkum Sulbar Dorong Perlindungan KI

Jumat, 27 Feb 2026 - 04:57 WIB

x