Hore! THR ASN Pemprov Sulbar Cair Mulai Hari Ini

- Jurnalis

Selasa, 2 April 2024 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Shutterstock

Ilustrasi/Shutterstock

SULBARPEDIA.COM,- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mulai menyalurkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemprov Sulbar hari ini. Pembayaran THR seluruh ASN diharapkan dapat selesai sebelum cuti lebaran Idul Fitri 1445 H.

Pencairan THR ASN Pemprov Sulbar Tahun 2024 ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2024 dan juga menindaklanjuti arahan Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan untuk segera membayarkan THR ASN.

“Bagi ASN Pemprov Sulbar terhitung mulai tanggal 2 April 2024 dan seterusnya, maka pembayaran Tunjangan Hari Raya tahun 2024 dilakukan oleh SKPD. THR dan TPP THR sudah bisa dicairkan. OPD yang mengajukan akan diproses hari ini,” kata Kepala BPKBD Sulbar Masriadi dalam keterangannya, Selasa (2/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

(Kepala BPKBD Sulbar Masriadi, foto: dok.ist)

Lebih lanjut, Masriadi menuturkan proses pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) THR sudah dapat diproses. Hal ini kata dia, sesuai instruksi Pj Gubernur Sulbar yang berharap dengan THR dan TPP THR tersebut dapat meningkatkan kinerja ASN lingkup Pemprov Sulbar.

“Untuk pembayaran TPP THR sesuai mekanisme yang berlaku setiap OPD harus melengkapi persyaratan berupa rekomendasi dari BKD karena pembayaran TPP THR setiap bulan itu dinilai berdasarkan produktivitas kerja dan disiplin kerja kecuali terhadap PNS yang memiliki jabatan tertentu dengan hari dan jam kerja khusus sesuai ketentuan,” jelasnya.

Baca Juga: Pemprov Sulbar Ingatkan Perusahaan Bayar THR Pekerja Paling Lambat 4 April

Dia menambahkan pembayaran TPP THR tetap memperhitungkan tingkat kehadiran PNS. Menurutnya, apabila kurang disiplin atau tidak hadir tepat waktu maka dilakukan pemotongan.

“Alokasi anggaran TPP per bulan sebagaimana yang sudah dianggarkan, kami berharap TPP ini bisa dibayarkan seluruhnya paling lambat sebelum cuti bersama hari raya,” pungkasnya.

Adapun ketentuan THR ASN 2024 Ini Antara Lain:

a. Besaran Tunjangan Hari Raya berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

b. Tunjangan Hari Raya, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

(adv/adm)

 

Berita Terkait

Ironi di Tanah Subur Mamasa: Potensi Emas yang Terpasung Akses dan Keengganan Regenerasi
Sekda Sulbar Junda Maulana Terima Audiensi BPS, Bahas Sensus Ekonomi dan Data Sektoral
Sulbar Masuk Kelompok Provinsi dengan Tingkat Input Epdeskel Tinggi, Lampaui Rata-rata Nasional
Menang Gugatan Lawan BRI, Polisi di Mamuju Ancang-ancang Lanjut Proses Pidana
Kapolresta Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Pemukulan Anggota Polisi Saat Demo BWS
Resmi Nahkodai Hanura Sulbar 2025-2030, Andi Dodi Hermawan Tegaskan Komitmen Pro Rakyat
Calon Mitra Tambahan Sensus Ekonomi 2026 Kecewa, Sistem Pendaftaran BPS Diduga Bermasalah 
Peringati Hari Perawat Internasional, RSUD Sulbar Edukasi Pencegahan Campak dan Budaya Cuci Tangan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:06 WIB

Kapolres Mateng Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana Umum yang Inkrah di Kejari Mamuju

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WIB

Dorong Penyelesaian Sengketa Secara Kekeluargaan, Bhabinkamtibmas Tasokko Dampingi Pengukuran Lahan

Senin, 8 Juni 2026 - 09:35 WIB

Solusi Cepat: Layanan 110 Polres Mamuju Tengah Selalu Siap

Senin, 8 Juni 2026 - 09:29 WIB

SIM Keliling Polres Mamuju Tengah Mudahkan Pelayanan Masyarakat

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:06 WIB

Kapolres Mamuju Tengah Bersama Ratusan Peserta Gaungkan Aksi Nyata Peduli Lingkungan

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gandeng BBLSDM Komdigi Makassar, Pemkab Mateng Siap Cetak ASN dan Masyarakat Cakap Digital

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:36 WIB

Polres Mamuju Tengah Gelar Binrohtal untuk Tingkatkan Keimanan Personel

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pengurus KORPRI Mamuju Tengah Masa Bakti 2026-2031 Resmi di Kukuhkan

Berita Terbaru

x