SULBARPEDIA.COM,- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mulai menyalurkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemprov Sulbar hari ini. Pembayaran THR seluruh ASN diharapkan dapat selesai sebelum cuti lebaran Idul Fitri 1445 H.
Pencairan THR ASN Pemprov Sulbar Tahun 2024 ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2024 dan juga menindaklanjuti arahan Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan untuk segera membayarkan THR ASN.
“Bagi ASN Pemprov Sulbar terhitung mulai tanggal 2 April 2024 dan seterusnya, maka pembayaran Tunjangan Hari Raya tahun 2024 dilakukan oleh SKPD. THR dan TPP THR sudah bisa dicairkan. OPD yang mengajukan akan diproses hari ini,” kata Kepala BPKBD Sulbar Masriadi dalam keterangannya, Selasa (2/4/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Masriadi menuturkan proses pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) THR sudah dapat diproses. Hal ini kata dia, sesuai instruksi Pj Gubernur Sulbar yang berharap dengan THR dan TPP THR tersebut dapat meningkatkan kinerja ASN lingkup Pemprov Sulbar.
“Untuk pembayaran TPP THR sesuai mekanisme yang berlaku setiap OPD harus melengkapi persyaratan berupa rekomendasi dari BKD karena pembayaran TPP THR setiap bulan itu dinilai berdasarkan produktivitas kerja dan disiplin kerja kecuali terhadap PNS yang memiliki jabatan tertentu dengan hari dan jam kerja khusus sesuai ketentuan,” jelasnya.
Baca Juga: Pemprov Sulbar Ingatkan Perusahaan Bayar THR Pekerja Paling Lambat 4 April
Dia menambahkan pembayaran TPP THR tetap memperhitungkan tingkat kehadiran PNS. Menurutnya, apabila kurang disiplin atau tidak hadir tepat waktu maka dilakukan pemotongan.
“Alokasi anggaran TPP per bulan sebagaimana yang sudah dianggarkan, kami berharap TPP ini bisa dibayarkan seluruhnya paling lambat sebelum cuti bersama hari raya,” pungkasnya.
Adapun ketentuan THR ASN 2024 Ini Antara Lain:
a. Besaran Tunjangan Hari Raya berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
b. Tunjangan Hari Raya, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
(adv/adm)











