Anggota DPRD Pasangkayu Bagi Uang di Kampanye Paslon Pilgub Divonis 3 Bulan Penjara

- Jurnalis

Kamis, 7 November 2024 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paris Balinono menjalani sidang vonis di PN Pasangkayu (dok.ist)

Paris Balinono menjalani sidang vonis di PN Pasangkayu (dok.ist)

SULBARPEDIA.COM,- Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Paris Balinono telah menjalani sidang vonis sebagai terdakwa kasus money politic atau politik uang. Legislator Demokrat itu dijatuhi vonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

“Iya betul (Paris divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 200 juta),” ujar Kasi Intel Kejari Pasangkayu Iwan Mex Namara kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu, Kamis (7/11) pagi. Iwan menuturkan jika vonis tersebut berbeda jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“(Tuntutan JPU) 3 tahun,” terangnya.

Iwan mengaku pihaknya berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. JPU disebut memiliki waktu 3 hari untuk menentukan sikap.

“Pasti (banding), cuman kan ada waktu 3 hari menentukan sikap,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Paris Balinono tertangkap kamera Panwascam membagi-bagikan uang dalam kegiatan kampanye terbatas paslon Pilgub, Suhardi Duka-Jenderal Salim Mengga (SDK-JSM) di Desa Motu, Kecamatan Baras, Pasangkayu pada Selasa (8/10). Paris disebut membagikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada 300 peserta.

Kasus itu selanjutnya ditangani Sentra Gakkumdu Pasangkayu. Setelah cukup bukti, kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan dan Paris ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi menurut hasil pengawasan Panwascam, uang itu ada dalam amplop, yang berisi 1 lembar pecahan Rp 50 ribu kepada kurang lebih 300 orang,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasangkayu, Darmawan saat dihubungi wartawan, Senin (14/10).

(rls/adm)

 

Berita Terkait

Aktivis Diduga Tipu Tersangka Tambang Emas Ilegal Rp35 Juta, Uang Habis untuk Judi Online
Kapolresta Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Pemukulan Anggota Polisi Saat Demo BWS
Silaturahmi NW Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa Dorong Pemberdayaan Ormas Islam dan Pesantren
Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Polisi Bekuk 2 Pria Spesialis Pencuri Kotak Amal 21 Masjid di Mamuju
Kurir Sabu 58 Gram Dibekuk di Gerbang Kota Mamuju, Ditresnarkoba Polda Sulbar Bongkar Jalur Sidrap
Polresta Mamuju Ringkus Otak Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Setelah Diburu 15 Hari
Curiga Istri Selingkuh” Alasan Penganiayaan Pria di Simbuang Mamuju

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:34 WIB

Jaga Keamanan dan Ketertiban Lalu Lintas, Satlantas Polres Mateng Intensifkan Patroli Rutin

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:07 WIB

Wujud Empati dan Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Bambamanurung Sambangi Rumah Duka Korban Kecelakaan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:02 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Polongaan Patroli dan Sambang ke Lahan Perkebunan Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 10:57 WIB

Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Desa Topoyo Sambangi Titik Kumpul Remaja di Dusun Lomba Deko

Senin, 22 Juni 2026 - 10:49 WIB

SE2026, Arsal Aras Sebut Keakuratan Data  Menentukan Meberhasilan Pemerintah

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:46 WIB

Polres Mateng Gelar Turnamen Mobile Legend Meriahkan Menyabut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:45 WIB

Personel Polres Mateng Meriahkan Semarak HUT Bhayangkara dengan Lomba Tangkap Bebek dan Tarik Tambang Antar Satfung

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:06 WIB

Polres Mamuju Tengah Gelar Karya Bakti Bersihkan Pantai Babana Jelang HUT Bhayangkara Ke 80

Berita Terbaru

x