Eks Kepala Unit dan Area PNM Mekaar Polman Tersangka Kredit Fiktif Rp 1,2 M

- Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok.istimewa

Dok.istimewa

SULBARPEDIA.COM,- Dua wanita berinisial D dan N ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pencairan kredit fiktif sebesar Rp 1,2 miliar pada kantor pembiayaan PT PNM di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Tersangka D merupakan mantan Kepala Unit PNM Mekaar Luyo Polman, sedangkan N menjabat Kepala Area Bisnis Wilayah Majene.

“Telah menetapkan seseorang berinisial D dan N sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit,” ujar Aspidsus Kejati Sulbar Fatoni Hatam kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Kedua pelaku sempat menjalani rangkaian pemeriksaan sebelum ditetapkan tersangka pada Senin (26/10). Keduanya melancarkan aksi pencairan kredit fiktif dalam kurun waktu tahun 2024 hingga 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fatoni membeberkan kedua tersangka menggunakan data pribadi 218 nasabah untuk mencairkan dana. Kasus ini terungkap setelah nasabah kerap ditagih angsuran padahal tidak tidak pernah menerima dana pinjaman.

“Dalam perkara ini, tercatat sebanyak 218 nasabah fiktif yang digunakan dalam pengajuan pembiayaan. Penggunaan data pribadi masyarakat, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya,” terangnya.

Menurut Fatoni, uang yang dicairkan digunakan pelaku untuk menutupi kredit macet serta digunakan untuk keperluan pribadi. Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.

“(Uang pencairan) sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sebagian digunakan menutup debitur yang macet. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, PT PNM diperkirakan mengalami kerugian hingga 1.239.860.000,” bebernya.

Saat ini kedua tersangka ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Mamuju selama 20 hari ke depan. Penyidik juga masih mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang turut terlibat.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat akan melanjutkan proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan menghormati hak-hak para tersangka,” pungkasnya.

(adm/adm)

(Visited 2 times, 2 visits today)

Berita Terkait

Polda Sulbar Bongkar Penyelundupan 3,5 Ton BBM Subsidi Hendak Dibawa ke Sulsel-Sulteng
Polisi Bongkar Penyelendupan 40 Ton Pupuk Subsidi Asal Bone Dibawa ke Sulbar
Dua Oknum ASN di Mamuju Jadi Tersangka Penipuan Modus Kuota Haji
Dendam Usai Cekcok, Pria di Mamuju Tengah Bakar Motor Karyawan Koperasi
Eks Pincab-3 Karyawan BRI Mamuju Dipolisikan Buntut Agunan SK Polri Hilang
Aktivis Diduga Tipu Tersangka Tambang Emas Ilegal Rp35 Juta, Uang Habis untuk Judi Online
Kapolresta Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Pemukulan Anggota Polisi Saat Demo BWS
Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Bocah Tenggelam di Sekitar Pantai Jalan Arteri Mamuju, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Polda Sulbar Bongkar Penyelundupan 3,5 Ton BBM Subsidi Hendak Dibawa ke Sulsel-Sulteng

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:57 WIB

RSUD Sulbar Resmikan Layanan MRI, Patologi Anatomi dan Ortodonti

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Bikin Resah Warga, Polisi Amankan 21 Motor Knalpot Brong di Mamuju

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Perayaan Hari Santri 2026 di Pasangkayu Jadi Paling Meriah di Sulbar

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Keren! Polda Sulbar Sabet Juara Umum Karate Piala Panglima TNI 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:19 WIB

DPRD Mamuju Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Tiga Agenda Utama

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:50 WIB

IPB Training Latih Petani Sawit Sulbar, Fokus Pupuk Organik dan Pemetaan Kebun

Berita Terbaru

Dok.istimewa

Hukum dan Kriminal

Eks Kepala Unit dan Area PNM Mekaar Polman Tersangka Kredit Fiktif Rp 1,2 M

Senin, 26 Okt 2026 - 20:55 WIB

Advertorial

RSUD Sulbar Resmikan Layanan MRI, Patologi Anatomi dan Ortodonti

Senin, 26 Okt 2026 - 15:57 WIB

x