Aksi Penertiban Pasar, BPOM di Mamuju Sita 2.806 Kosmetik Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 21 Agustus 2019 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulbarpedia.com, Mamuju — Belum lama ini Balai Pengawas Obat dan Makanan di Mamuju operasi Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal atau mengandung bahan berbahaya.

Dalam Operasi Aksi Penertiban Pasar yang di lakukan pada tanggal 14 sampai dengan 15 agustus 2019 tersebut melibatkan Polres Mamuju, dan Dinas Kesehatan Kab. Mamuju.

Dari hasil operasi itu, Balai POM di Mamuju dan stakeholder yang terlibat, menemukan dan melakukan penyitaan barang dalam wilayah Mamuju berupa kosmetik tidak layak pakai dan tidak memiliki ijin edar dengan jumlah 226 item dengan total 2.806 pieces, yang bila di taksir harganya berkisar Rp. 132.323.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang tersebut kami temukan di Wilayah Mamuju berupa kosmetik ilegal dan tidak layak pakai sehingga kami lakukan penyitaan” kata Dra. Netty Nurmuliawati,Apt., M.Kes. selaku Kepala BPOM di Mamuju saat gelar Siaran Pers operasi Aksi Penertiban Pasar Dari Kosmetik Ilegal. Bertempat di Kantor Balai POM di Mamuju, jalan Ratulangi No.4 Mamuju. Rabu, (21/8/19).

Lanjut di sampaikan, barang yang di dilakukan penyitaan yakni : Paket Skin Care (krim malam, krim pagi,toner, sabun), Parfum (tercantum tidak untuk diperjualbelikan), make-up KIT/Make-up Pallette, Masker Muka, Lipstick, Lip Cream, Mascara, eyeliner, Handbody, bedak, Kapsul serum untuk wajah, lulur racik, Serbuk pemutih kulit, susu belut dengan berbagai jenis pelanggaran dan diduga mengandung bahan berbaya.

“seluruh temuan kosmetik ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan penarikan dan pengamanan produk dari peredaran, dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku” ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Dra. Netty Nurmuliawati,Apt., M.Kes. selaku Kepala BPOM di Mamuju, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada serta tidak mengonsumsi atau menggunakan produk-produk seperti yang diumumkan pada siaran pers ini, ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam public warning Badan POM RI sebelumnya apabila masyarakat mencurigai adanya praktik produksi dan Peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya atau ilegal harap melaporkan ke ULPK (unit layanan pengaduan konsumen) BPOM di Mamuju.

Contact Person ULPK BPOM di Mamuju : 0812 8743 2370

(Syam)

Berita Terkait

Satu Pekerja Bendungan Budong Budong Meninggal, PT.Abibraya Bumi Karsa Beri Santunan
23 Puskesmas Disiagakan Dinkes Mamuju Saat Libur Lebaran 2024
Pria di Pasangkayu Ditemukan Tewas Usai Terjatuh dari Perahu Saat Mancing
PLN Berhasil Menerangi 80 Dusun di Sulbar, 594 Warga Kini Nikmati Listrik 24 Jam
Relawan Jarnas ABW Memohon Maaf dan Himbau tidak Menanggapi Issu di Medsos
RSUD Sulbar Kembali Alokasikan Anggaran Untuk Intervensi Stunting di Pasangkayu
Tangani ATS, Disdikbud Sulbar Siapkan Biaya Pendidikan
3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Berhasil di Amankan Polres Mateng

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 20:07 WIB

Hari Otoda ke 28 Tahun, Askary: Penanganan Stunting hingga Penerapan SPBE Wajib “On Progress”

Kamis, 25 April 2024 - 09:06 WIB

PAN Sulbar Kompak Dukung Zulkifli Hasan Jadi Ketum 3 Periode

Selasa, 23 April 2024 - 10:47 WIB

Dorong Kemajuan SPBE, Pemkab Mateng Gelar Forum Satu Data Indonesia

Senin, 22 April 2024 - 22:40 WIB

FKP Minta Aparat Kepolisian Tindak Dugaan KKN Pembangunan PKM Salupangkang

Jumat, 19 April 2024 - 16:07 WIB

3 Bulan Diresmikan, LSM LAMPA Soroti Bangunan PKM Salupangkang yang Retak

Jumat, 19 April 2024 - 12:30 WIB

Pemkab Mateng Tinjau Kerusakan Puskesmas Salupangkang

Selasa, 16 April 2024 - 10:50 WIB

Dapat Tugas Dari DPP Golkar, Asnuddin Sokong Siap Bertarung di Pilkada Majene

Jumat, 5 April 2024 - 20:19 WIB

Bupati Mateng Aras Tammauni Serahkan SK PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan 2023

Berita Terbaru