Sulbarpedia.com, Mamuju — Belum lama ini Balai Pengawas Obat dan Makanan di Mamuju operasi Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal atau mengandung bahan berbahaya.
Dalam Operasi Aksi Penertiban Pasar yang di lakukan pada tanggal 14 sampai dengan 15 agustus 2019 tersebut melibatkan Polres Mamuju, dan Dinas Kesehatan Kab. Mamuju.
Dari hasil operasi itu, Balai POM di Mamuju dan stakeholder yang terlibat, menemukan dan melakukan penyitaan barang dalam wilayah Mamuju berupa kosmetik tidak layak pakai dan tidak memiliki ijin edar dengan jumlah 226 item dengan total 2.806 pieces, yang bila di taksir harganya berkisar Rp. 132.323.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang tersebut kami temukan di Wilayah Mamuju berupa kosmetik ilegal dan tidak layak pakai sehingga kami lakukan penyitaan” kata Dra. Netty Nurmuliawati,Apt., M.Kes. selaku Kepala BPOM di Mamuju saat gelar Siaran Pers operasi Aksi Penertiban Pasar Dari Kosmetik Ilegal. Bertempat di Kantor Balai POM di Mamuju, jalan Ratulangi No.4 Mamuju. Rabu, (21/8/19).
Lanjut di sampaikan, barang yang di dilakukan penyitaan yakni : Paket Skin Care (krim malam, krim pagi,toner, sabun), Parfum (tercantum tidak untuk diperjualbelikan), make-up KIT/Make-up Pallette, Masker Muka, Lipstick, Lip Cream, Mascara, eyeliner, Handbody, bedak, Kapsul serum untuk wajah, lulur racik, Serbuk pemutih kulit, susu belut dengan berbagai jenis pelanggaran dan diduga mengandung bahan berbaya.
“seluruh temuan kosmetik ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan penarikan dan pengamanan produk dari peredaran, dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku” ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Dra. Netty Nurmuliawati,Apt., M.Kes. selaku Kepala BPOM di Mamuju, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada serta tidak mengonsumsi atau menggunakan produk-produk seperti yang diumumkan pada siaran pers ini, ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam public warning Badan POM RI sebelumnya apabila masyarakat mencurigai adanya praktik produksi dan Peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya atau ilegal harap melaporkan ke ULPK (unit layanan pengaduan konsumen) BPOM di Mamuju.
Contact Person ULPK BPOM di Mamuju : 0812 8743 2370
(Syam)