Pemerintah Targetkan Utang Baru Rp342 Triliun pada Kuartal I/2021

- Jurnalis

Sabtu, 2 Januari 2021 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM, – Kementerian Keuangan menargetkan dapat menghimpun dana sebesar Rp342 triliun dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) pada kuartal I/2021.

Berdasarkan kalender penerbitan SBN yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, sepanjang kuartal I/2021, pemerintah akan melakukan 13 kali lelang SUN.

Perinciannya, pada Januari 2021, lelang akan dilakukan pada tanggal 5, 12, 19, 26. Pada Februari 2021, lelang akan dilakukan pada tanggal 2, 9, 16, dan 23.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, pada Maret, lelang akan digelar pada tanggal 2, 9, 16, 23, dan 30. Adapun, lelang Surat Utang Negara (SUN) perdana akan dilakukan pada 5 Januari mendatang memiliki target indikatif Rp30 triliun dan target maksimal Rp52,5 triliun.

“Pemerintah dapat menambah atau mengurangi tanggal lelang, menawarkan tenor tambahan pada setiap lelang serta menyesuaikan target triwulanan sesuai dengan kondisi pasar, potensi permintaan dan strategi pembiayaan,” demikian kutipan pada lampiran kalender penerbitan SBN 2021, Minggu (2/1/2021).

Pemerintah menargetkan utang baru pada tahun 2021 sebesar Rp 1.177,4 triliun. Sebagian besar utang tersebut didapat melalui penerbitan SBN sebesar Rp1.207,3 triliun. Adapun total utang pemerintah hingga akhir November 2020 telah mencapai Rp5.910,64 triliun, atau naik Rp32,93 triliun dari bulan sebelumnya sebesar Rp5.877,71 triliun.

Sementara itu, rasio utang pemerintah telah mencapai 38,13 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Rasio tersebut lebih besar dibandingkan catatan pada November 2019 di level 30,03 persen dari PDB.

Meski mengalami kenaikan, angka tersebut masih berada dibawah batas atas rasio utang yang tercantum pada UU Nomor 17 Tahun 2003. Peraturan tersebut menyebutkan, batasan maksimal rasio utang pemerintah sebesar 60 persen dari PDB.

 

(Bisnis.com)

 

Berita Terkait

Presiden Jokowi Bakal Kunjungi 3 Kabupaten di Sulbar, Ini Agendanya
Menteri PPPA RI Apresiasi Pertamina, Hadirkan Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Berkelanjutan melalui SAPD
Berkah Ramadhan, Pertamina Sulawesi Tambah 16 Ribu Pasokan LPG 3 Kg di Sulbar
Pertamina Regional Sulawesi Jamin Ketersediaan BBM dan LPG Jelang Nataru
Pertamina Sesuaikan Harga LPG Non Subsidi, Harga LPG 5,5 Kg di Sulbar Turun Enam Ribu Rupiah
Membanggakan, Kader Posyandu Sulbar Raih Penghargaan di Jambore Tingkat Nasional
DPP ASLI Audiens dengan Sekda NTB, Bahas Agenda Silaturrahim Nasional Sajikan 10 Ribu Dulang, Target Raih Rekor MURI 
Warga dan Mahasiswa Kerja Bakti Perbaiki Jalan Rusak di Mamasa, Dulu Pembangunannya dari APBN

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 20:07 WIB

Hari Otoda ke 28 Tahun, Askary: Penanganan Stunting hingga Penerapan SPBE Wajib “On Progress”

Kamis, 25 April 2024 - 09:06 WIB

PAN Sulbar Kompak Dukung Zulkifli Hasan Jadi Ketum 3 Periode

Selasa, 23 April 2024 - 10:47 WIB

Dorong Kemajuan SPBE, Pemkab Mateng Gelar Forum Satu Data Indonesia

Senin, 22 April 2024 - 22:40 WIB

FKP Minta Aparat Kepolisian Tindak Dugaan KKN Pembangunan PKM Salupangkang

Jumat, 19 April 2024 - 16:07 WIB

3 Bulan Diresmikan, LSM LAMPA Soroti Bangunan PKM Salupangkang yang Retak

Jumat, 19 April 2024 - 12:30 WIB

Pemkab Mateng Tinjau Kerusakan Puskesmas Salupangkang

Selasa, 16 April 2024 - 10:50 WIB

Dapat Tugas Dari DPP Golkar, Asnuddin Sokong Siap Bertarung di Pilkada Majene

Jumat, 5 April 2024 - 20:19 WIB

Bupati Mateng Aras Tammauni Serahkan SK PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan 2023

Berita Terbaru