SULBARPEDIA.COM, – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) Bahari melakukan aksi demonstrasi di geduang DPRD Sulbar Selasa 16/07/19 . Mereka meminta agar DPRD Sulbar mengevaluasi perda no 6 tahun 2017 tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Kordinator aksi Sayuti Kalionang menegaskan Perda no 6 tahun 2017 itu merupakan ancaman bagi warga pesisir dan nelayan karena dalam Perda tersebut tidak mengatur prihal zona pemukiman warga yang ada di pesisir pantai.
” kami menganggap ini ancaman bagi warga pesisir dan masyarakat nelayan, Perda ini dapat menghilangkan hak hidup karena Perda ini tidak mengatur tentang zona pemukiman warga yang berada di Pesisir Pantai.” kata Yuti yang juga merupakan pimpinan kota FPPI Mamuju itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai berorasi, perwakilan massa aksi kemudian berdialog dengan sejumlah anggota DPRD Sulbar, dialog dipimpin H.Abidin dari fraksi Demokrat dan ketua komisi II H.Sudirman, hadir pula pada dialog itu kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sulbar, Parman Parakassi dan sejumlah pihak terkait seperti biro hukum dan lain sebagainya.
Ketua komisi II DPRD Sulbar H.Sudirman kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya siap mengakomodir aspirasi mahasiswa tersebut, karena itu DPRD Sulbar akan segera melakukan langkah kongkrit seperti mendesak gubernur mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang intinya dapat melindungi masyarakat pesisir. Jika Pergub tidak dapat diterbitkan maka langka kongkrit lain yang akan dilakukan DPRD Sulbar yakni segera merevisi Perda no 6 tahun 2017 .
” Perjalanan pembahasan Perda ini sangat panjang, nanti Desember 2017 baru di ketok palunya dan resmi jadi Perda, intinya Perda no 6 ini isinya mengatur pengelolaan hasil laut di pulau-pulau kecil, Perda no 6 ini tidak menyinggung pemukiman nelayan, karena pemukiman itu di atur oleh perda RTRW. nah kalau Perda ini tidak dianggap melindungi nelayan dan masyarakat pesisir ya nanti kita buatkan perda khusus tentang perlindungan masyarakat pesisir dan nelayan.” kata ketua Golkar Mamasa itu.
Caleg terpilih dapil Mamasa itu mengatakan, jika revisi Perda itu tidak memungkinkan dilakukan , maka solusinya yakni segera membuat payung hukum atau Perda yang khusus melindungi masyarakat pesisir dan nelayan. Ia memastikan DPRD Sulbar akan terus komitmen memperjuangkan hak-hak masyarakat Sulbar.
” sepanjang untuk kebaikan rakyat apa pun kita akan lakukan, berikan kepercayaan kepada kami , insaallah persolan ini akan segera kami selesaikan.” tutupnya tersenyum.
(Lal)