SULBARPEDIA.COM,- Komisi II DPRD Prov. Sulawesi Barat (Sulbar) yang dipimpin Ketua Komisi II Drs. H. Sudirman bersama Wakil Ketua DPRD Sulbar (Usman Suhuriah) melakukan kunjungan kerja di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin, 09 Oktober 2023.
Rombongan komisi II DPRD Sulbar ini diterima Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Drs. Muhammad Jabir, M.si hadir pula pada acara itu wakil Ketua Komisi II DPRD Prov. Sulawesi Barat Ir. H. Firman Argo Waskito , Sekretaris Komisi II Muhammad Jayadi, S. Ag. MH, Anggota Komisi II, H. Kalma Katta, Dr. H. Mulyadi Bintaha, Ahmad Ikhsan Syarif , H. M. Arsyad Saggaf. SE, Rayu, SE serta turut hadir dari pihak Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Murdanil (Kabid Anggaran & Bina Kabupaten ), Abdul Kuddus (Jf. Analis Keuangan Pusat dan Daerah) dan beberapa Staf sekretariat DPRD Prov. Sulbar).
Kunjungan itu dilakukan dalam rangka sharing data dan informasi terkait renacana penerapan Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga (SSH) Satuan Regional terhadap pertanggungjawaban perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD secara Lumpsum atau pembayaran sekaligus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua komisi II DPRD Sulbar H.Sudirman mengatakan kunjungan kerja dilakukan sebagai tambahan informasi dan data terkait kebijakan yang akan kita putuskan terutama terkait standar satuan harga perjalanan dinas yang aturannya telah diperbaharui melalui PP 53 tahun 2023.
“Agar kami punya perbandingan tentu kami ingin tau bagaimna DPRD Sulsel menerapkan itu, Sulsel memang selama ini menjadi rujukan kami dalam mengambil berbagai keputusan dan kebijakan, Sulsel merupakan induk dari Sulbar karena itu wajar kalau kita banyak belajar kesana.”kata politisi partai Golkar ini.
“Kita juga ingin mendapatkan data dan Informasi , saran dan masukan dalam Penerapan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 sebagai bahan kajian dalam pembahasan rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Tahun 2023.”tambahnya.
Ketua Golkar Mamasa ini berharap kebijakan atau keputusan yang diambil oleh Pemprov.dan DPRD Sulbar terkait standar satuan harga perjalanan dinas untuk anggota DPRD Sulbar sesuai dengan aturan yang ada.
“Kita ingin membuat regulasi yang baik, tidak bertentangan dengan aturan yang diatasnya, karena itu masukan dan saran dari semua pihak juga kami butuhkan.”tutupnya.
(Lal/Adv)