Cega Kasus Trifiking ,Dinas P3AP2 dan KB  sulbar Gelar Sosialisasi TTPO

- Jurnalis

Kamis, 26 Juli 2018 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, Dalam rangka mengantisipasi terjadinya trifijing penjualan orang, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak  pengendalian Penduduk dan KB (P3AP2KB) Sulawesi Barat  mengelar pertemuan dengan lembaga terkait guna memperkuat Gugus Tugas Tindak Pidana perdagang Orang (TTPO”). Rabu 26 Juli 2018

Kegiatan itu dilaksanakan di Maleo Town Square Hotel dan Convention lantai lll, serta dibuka oleh Mahmudin Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Khusus Anak, selaku  narasumber Kombes Pol Dien Irhastini Karo SDM Polda Sulawesi Barat dan  beberapa tamu undangan.

Membacakan sambutan Kadis Pemberdayaan Perlindungan Anak pengadalian Penduduk Dan KB Mahmudin  Kegiatan ini bertujuan, untuk  penguatan gugus tugas penanganan tindak pidana perdagangan orang (TTPO) di tingkat Provinsi Sulawesi Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Guna membantu Pemerintah dalam mencegah kasus trifikin perdagangan orang kita  di dinas P3AP2KB Sulawesi Barat menggelar pertemuan untuk penguatan gugus  TTPO di tingkat Sulawesi Barat”

Mahmudin menjelaskan diera globalisasi saat ini, dimana tidak ada lagi batasan antara negara denga  negara negara yang lain, sehingga terciptalah suatu ketergantungan baik dalam bidang ekonimo,politik, sosial dan budaya.

Sehingga bisa menimbulkan beberapa alasan yang mendotong timbulnya kasus trifiking  yang bisa berkaitan dengan masalah orentasi nilai budaya ,kondisi sosial dan ekonomi masyarakat  yang dililit  kemiskinan serta keterbelakangan.

“Hal yang menyebabkan terjadinya perdagangan orang yang didasari dengan kenyataan  bahwa melemanya peranan pengawsan lembaga, keluarga dan rasa solidaritas  yang renda antara warga masyarakat terutama untuk pemenuhan dan pelaksaana fungsi kebutuhan sosial dan ekomoni dan fisikologis” Terang Mahmudin

Mahmudin melanjutkan, tindakan perdangan orang yang merupakan perbuatan yang bertentangan hargat dan martabat manusia, dimana hal itu melanggat hak hak asasi manusia. untuk itu ,untuk mencegah dan menangulangi terjadinya perdangangan orang, pemerintah telah mengeluarkan peratutan per-undang-undangan (UU) yang terkait dengan perdangangan orang yaitu : UU No 21 tahunn 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdangan orang.

“Sekali lagi Untuk membantu pemerintah dalam hal memeberantas perdangan orang yang semakin lama semakin meningkat perlu adanya peningkatan dan pengetahuan pemahaman tentang  UU tersebut seperti yang kita lakukan saat ini,” ucap Mahmudin.

Mahmudi berharap dengan kegiatan ini atas dasar  tadi,  maka perlu  bentuk suatu tim yang dinamakan  gugus tugas yang didalamnya terdapat pokja pokja yang mempunya tugas  dan fungsi Masing masing  dan semoga kegaiatan  ini menberikan mamfaat dan  pemahaman yang  dalam membantu pemerintah untuk memberantas  kasus perdagangan arang. (Zul)

Berita Terkait

23 Puskesmas Disiagakan Dinkes Mamuju Saat Libur Lebaran 2024
Pria di Pasangkayu Ditemukan Tewas Usai Terjatuh dari Perahu Saat Mancing
PLN Berhasil Menerangi 80 Dusun di Sulbar, 594 Warga Kini Nikmati Listrik 24 Jam
Relawan Jarnas ABW Memohon Maaf dan Himbau tidak Menanggapi Issu di Medsos
RSUD Sulbar Kembali Alokasikan Anggaran Untuk Intervensi Stunting di Pasangkayu
Tangani ATS, Disdikbud Sulbar Siapkan Biaya Pendidikan
3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Berhasil di Amankan Polres Mateng
Kongres GMNI Tak kunjung terlaksana, Ketua DPC Bau-Bau Pertanyakan Kondisi DPP

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:06 WIB

Menteri PPPA RI Apresiasi Pertamina, Hadirkan Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Berkelanjutan melalui SAPD

Rabu, 20 Maret 2024 - 09:41 WIB

Berkah Ramadhan, Pertamina Sulawesi Tambah 16 Ribu Pasokan LPG 3 Kg di Sulbar

Sabtu, 16 Desember 2023 - 09:23 WIB

Pertamina Regional Sulawesi Jamin Ketersediaan BBM dan LPG Jelang Nataru

Jumat, 24 November 2023 - 13:00 WIB

Pertamina Sesuaikan Harga LPG Non Subsidi, Harga LPG 5,5 Kg di Sulbar Turun Enam Ribu Rupiah

Selasa, 14 November 2023 - 10:09 WIB

Membanggakan, Kader Posyandu Sulbar Raih Penghargaan di Jambore Tingkat Nasional

Rabu, 8 November 2023 - 06:35 WIB

DPP ASLI Audiens dengan Sekda NTB, Bahas Agenda Silaturrahim Nasional Sajikan 10 Ribu Dulang, Target Raih Rekor MURI 

Rabu, 8 November 2023 - 05:59 WIB

Warga dan Mahasiswa Kerja Bakti Perbaiki Jalan Rusak di Mamasa, Dulu Pembangunannya dari APBN

Minggu, 5 November 2023 - 16:41 WIB

Bakorsi Majene dan Polman Resmi Dikukuhkan, Siap Jadi Garda Terdepan Menangkan AMIN

Berita Terbaru