Cega Kasus Trifiking ,Dinas P3AP2 dan KB  sulbar Gelar Sosialisasi TTPO

- Jurnalis

Kamis, 26 Juli 2018 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, Dalam rangka mengantisipasi terjadinya trifijing penjualan orang, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak  pengendalian Penduduk dan KB (P3AP2KB) Sulawesi Barat  mengelar pertemuan dengan lembaga terkait guna memperkuat Gugus Tugas Tindak Pidana perdagang Orang (TTPO”). Rabu 26 Juli 2018

Kegiatan itu dilaksanakan di Maleo Town Square Hotel dan Convention lantai lll, serta dibuka oleh Mahmudin Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Khusus Anak, selaku  narasumber Kombes Pol Dien Irhastini Karo SDM Polda Sulawesi Barat dan  beberapa tamu undangan.

Membacakan sambutan Kadis Pemberdayaan Perlindungan Anak pengadalian Penduduk Dan KB Mahmudin  Kegiatan ini bertujuan, untuk  penguatan gugus tugas penanganan tindak pidana perdagangan orang (TTPO) di tingkat Provinsi Sulawesi Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Guna membantu Pemerintah dalam mencegah kasus trifikin perdagangan orang kita  di dinas P3AP2KB Sulawesi Barat menggelar pertemuan untuk penguatan gugus  TTPO di tingkat Sulawesi Barat”

Mahmudin menjelaskan diera globalisasi saat ini, dimana tidak ada lagi batasan antara negara denga  negara negara yang lain, sehingga terciptalah suatu ketergantungan baik dalam bidang ekonimo,politik, sosial dan budaya.

Sehingga bisa menimbulkan beberapa alasan yang mendotong timbulnya kasus trifiking  yang bisa berkaitan dengan masalah orentasi nilai budaya ,kondisi sosial dan ekonomi masyarakat  yang dililit  kemiskinan serta keterbelakangan.

“Hal yang menyebabkan terjadinya perdagangan orang yang didasari dengan kenyataan  bahwa melemanya peranan pengawsan lembaga, keluarga dan rasa solidaritas  yang renda antara warga masyarakat terutama untuk pemenuhan dan pelaksaana fungsi kebutuhan sosial dan ekomoni dan fisikologis” Terang Mahmudin

Mahmudin melanjutkan, tindakan perdangan orang yang merupakan perbuatan yang bertentangan hargat dan martabat manusia, dimana hal itu melanggat hak hak asasi manusia. untuk itu ,untuk mencegah dan menangulangi terjadinya perdangangan orang, pemerintah telah mengeluarkan peratutan per-undang-undangan (UU) yang terkait dengan perdangangan orang yaitu : UU No 21 tahunn 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdangan orang.

“Sekali lagi Untuk membantu pemerintah dalam hal memeberantas perdangan orang yang semakin lama semakin meningkat perlu adanya peningkatan dan pengetahuan pemahaman tentang  UU tersebut seperti yang kita lakukan saat ini,” ucap Mahmudin.

Mahmudi berharap dengan kegiatan ini atas dasar  tadi,  maka perlu  bentuk suatu tim yang dinamakan  gugus tugas yang didalamnya terdapat pokja pokja yang mempunya tugas  dan fungsi Masing masing  dan semoga kegaiatan  ini menberikan mamfaat dan  pemahaman yang  dalam membantu pemerintah untuk memberantas  kasus perdagangan arang. (Zul)

Berita Terkait

HMI & KOHATI BADKO Sulbar Periode 2024-2026, Resmi dilantik PB HMI di Mamuju 
Hariandi Kader Hipermaju Terpilih Jadi Ketua PMII Kota Makassar dalam Konfercab XXXIII
Aksi Pencurian Kotak Amal di Masjid Taan, Tapalang Terekam CCTV
Warga Sondoang Terluka Diduga Akibat Peluru Senapan Angin, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polda Sulbar Sita 272 Ribu Batang Rokok Ilegal 
APSP Surati Kapolda Sulbar, Desak Hentikan Kriminalisasi Petani dan Evaluasi Penyidik
Tingkat Pengangguran Terendah ke-5 Nasional, Gubernur Sulbar Dorong Transmigrasi Lokal Serap Pengangguran dan Tekan Kemiskinan
Pria Tipu Pegawai Kafe Pakai QRIS Palsu Rp 4 Juta, Pelaku Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 00:03 WIB

HMI & KOHATI BADKO Sulbar Periode 2024-2026, Resmi dilantik PB HMI di Mamuju 

Kamis, 29 Mei 2025 - 07:41 WIB

Aksi Pencurian Kotak Amal di Masjid Taan, Tapalang Terekam CCTV

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:13 WIB

Warga Sondoang Terluka Diduga Akibat Peluru Senapan Angin, Polisi Lakukan Penyelidikan

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:12 WIB

Polda Sulbar Sita 272 Ribu Batang Rokok Ilegal 

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:02 WIB

APSP Surati Kapolda Sulbar, Desak Hentikan Kriminalisasi Petani dan Evaluasi Penyidik

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:39 WIB

Tingkat Pengangguran Terendah ke-5 Nasional, Gubernur Sulbar Dorong Transmigrasi Lokal Serap Pengangguran dan Tekan Kemiskinan

Senin, 26 Mei 2025 - 19:13 WIB

Pria Tipu Pegawai Kafe Pakai QRIS Palsu Rp 4 Juta, Pelaku Ditangkap Polisi

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:31 WIB

Dirreskrimsus Polda Sulbar Pimpin Langsung Penggerebekan Gudang Oli Ilegal di Wonomulyo

Berita Terbaru

Advertorial

Batik Air Kembali Layani Rute Mamuju–Makassar Mulai 20 Juni 2025

Jumat, 13 Jun 2025 - 16:34 WIB

x