Cega Kasus Trifiking ,Dinas P3AP2 dan KB  sulbar Gelar Sosialisasi TTPO

- Jurnalis

Kamis, 26 Juli 2018 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, Dalam rangka mengantisipasi terjadinya trifijing penjualan orang, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak  pengendalian Penduduk dan KB (P3AP2KB) Sulawesi Barat  mengelar pertemuan dengan lembaga terkait guna memperkuat Gugus Tugas Tindak Pidana perdagang Orang (TTPO”). Rabu 26 Juli 2018

Kegiatan itu dilaksanakan di Maleo Town Square Hotel dan Convention lantai lll, serta dibuka oleh Mahmudin Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Khusus Anak, selaku  narasumber Kombes Pol Dien Irhastini Karo SDM Polda Sulawesi Barat dan  beberapa tamu undangan.

Membacakan sambutan Kadis Pemberdayaan Perlindungan Anak pengadalian Penduduk Dan KB Mahmudin  Kegiatan ini bertujuan, untuk  penguatan gugus tugas penanganan tindak pidana perdagangan orang (TTPO) di tingkat Provinsi Sulawesi Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Guna membantu Pemerintah dalam mencegah kasus trifikin perdagangan orang kita  di dinas P3AP2KB Sulawesi Barat menggelar pertemuan untuk penguatan gugus  TTPO di tingkat Sulawesi Barat”

Mahmudin menjelaskan diera globalisasi saat ini, dimana tidak ada lagi batasan antara negara denga  negara negara yang lain, sehingga terciptalah suatu ketergantungan baik dalam bidang ekonimo,politik, sosial dan budaya.

Sehingga bisa menimbulkan beberapa alasan yang mendotong timbulnya kasus trifiking  yang bisa berkaitan dengan masalah orentasi nilai budaya ,kondisi sosial dan ekonomi masyarakat  yang dililit  kemiskinan serta keterbelakangan.

“Hal yang menyebabkan terjadinya perdagangan orang yang didasari dengan kenyataan  bahwa melemanya peranan pengawsan lembaga, keluarga dan rasa solidaritas  yang renda antara warga masyarakat terutama untuk pemenuhan dan pelaksaana fungsi kebutuhan sosial dan ekomoni dan fisikologis” Terang Mahmudin

Mahmudin melanjutkan, tindakan perdangan orang yang merupakan perbuatan yang bertentangan hargat dan martabat manusia, dimana hal itu melanggat hak hak asasi manusia. untuk itu ,untuk mencegah dan menangulangi terjadinya perdangangan orang, pemerintah telah mengeluarkan peratutan per-undang-undangan (UU) yang terkait dengan perdangangan orang yaitu : UU No 21 tahunn 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdangan orang.

“Sekali lagi Untuk membantu pemerintah dalam hal memeberantas perdangan orang yang semakin lama semakin meningkat perlu adanya peningkatan dan pengetahuan pemahaman tentang  UU tersebut seperti yang kita lakukan saat ini,” ucap Mahmudin.

Mahmudi berharap dengan kegiatan ini atas dasar  tadi,  maka perlu  bentuk suatu tim yang dinamakan  gugus tugas yang didalamnya terdapat pokja pokja yang mempunya tugas  dan fungsi Masing masing  dan semoga kegaiatan  ini menberikan mamfaat dan  pemahaman yang  dalam membantu pemerintah untuk memberantas  kasus perdagangan arang. (Zul)

Berita Terkait

Mammesa Grow GLI Batch 5 Edukasi Warga di Polewali Mandar
Toilet RSUD Sulbar Banyak Tak Berfungsi gegara Septic Tank Penuh, Baru Diperbaiki 2026
Hampir Semua Toilet Rusak, RSUD Provinsi Sulbar Dikeluhkan Keluarga Pasien
BR Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan di Kalukku 
Sengketa Lahan Berujung Maut, di Kalukku
KOHATI Majene Dorong Gerakan Anti Kekerasan terhadap Perempuan Lewat Keteladanan Fatimah az-Zahra
Kabur Usai Ditetapkan Tersangka, Kades di Mamuju Masuk Daftar Pencarian Orang 
Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, BI Sulbar Gelar SIPAKADA

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:34 WIB

HMI: Dari Rumah Peradaban ke Lapak Kepentingan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:31 WIB

Hari Anak Perempuan Sedunia, Saatnya Dunia Mendengarkan Mereka

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:26 WIB

Memutuskan Karier, Impian atau Takut Penilaian Orang Lain?

Rabu, 24 September 2025 - 06:47 WIB

Pernyataan Presiden RI Soal Solusi Palestina Israel Mengecewakan

Rabu, 10 September 2025 - 19:25 WIB

Kasus MBG Berulang, Program Populis Abaikan Nyawa Rakyat 

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:31 WIB

Aparat dan Masyarakat Politik Belah Bambu Oligarki

Kamis, 7 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Blokir Rekening Bukti Kapitalisme Gagal Menjaga Harta

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:10 WIB

Di Antara Anggaran yang Digelontorkan dan Jalan yang Berkubang

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Mammesa Grow GLI Batch 5 Edukasi Warga di Polewali Mandar

Kamis, 4 Des 2025 - 21:00 WIB

Berita Terbaru

BR Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan di Kalukku 

Rabu, 3 Des 2025 - 10:37 WIB

Berita Terbaru

Sengketa Lahan Berujung Maut, di Kalukku

Senin, 1 Des 2025 - 19:50 WIB

x