MAMUJU, Dalam rangka mengantisipasi terjadinya trifijing penjualan orang, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak pengendalian Penduduk dan KB (P3AP2KB) Sulawesi Barat mengelar pertemuan dengan lembaga terkait guna memperkuat Gugus Tugas Tindak Pidana perdagang Orang (TTPO”). Rabu 26 Juli 2018
Kegiatan itu dilaksanakan di Maleo Town Square Hotel dan Convention lantai lll, serta dibuka oleh Mahmudin Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Khusus Anak, selaku narasumber Kombes Pol Dien Irhastini Karo SDM Polda Sulawesi Barat dan beberapa tamu undangan.
Membacakan sambutan Kadis Pemberdayaan Perlindungan Anak pengadalian Penduduk Dan KB Mahmudin Kegiatan ini bertujuan, untuk penguatan gugus tugas penanganan tindak pidana perdagangan orang (TTPO) di tingkat Provinsi Sulawesi Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Guna membantu Pemerintah dalam mencegah kasus trifikin perdagangan orang kita di dinas P3AP2KB Sulawesi Barat menggelar pertemuan untuk penguatan gugus TTPO di tingkat Sulawesi Barat”
Mahmudin menjelaskan diera globalisasi saat ini, dimana tidak ada lagi batasan antara negara denga negara negara yang lain, sehingga terciptalah suatu ketergantungan baik dalam bidang ekonimo,politik, sosial dan budaya.
Sehingga bisa menimbulkan beberapa alasan yang mendotong timbulnya kasus trifiking yang bisa berkaitan dengan masalah orentasi nilai budaya ,kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang dililit kemiskinan serta keterbelakangan.
“Hal yang menyebabkan terjadinya perdagangan orang yang didasari dengan kenyataan bahwa melemanya peranan pengawsan lembaga, keluarga dan rasa solidaritas yang renda antara warga masyarakat terutama untuk pemenuhan dan pelaksaana fungsi kebutuhan sosial dan ekomoni dan fisikologis” Terang Mahmudin
Mahmudin melanjutkan, tindakan perdangan orang yang merupakan perbuatan yang bertentangan hargat dan martabat manusia, dimana hal itu melanggat hak hak asasi manusia. untuk itu ,untuk mencegah dan menangulangi terjadinya perdangangan orang, pemerintah telah mengeluarkan peratutan per-undang-undangan (UU) yang terkait dengan perdangangan orang yaitu : UU No 21 tahunn 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdangan orang.
“Sekali lagi Untuk membantu pemerintah dalam hal memeberantas perdangan orang yang semakin lama semakin meningkat perlu adanya peningkatan dan pengetahuan pemahaman tentang UU tersebut seperti yang kita lakukan saat ini,” ucap Mahmudin.
Mahmudi berharap dengan kegiatan ini atas dasar tadi, maka perlu bentuk suatu tim yang dinamakan gugus tugas yang didalamnya terdapat pokja pokja yang mempunya tugas dan fungsi Masing masing dan semoga kegaiatan ini menberikan mamfaat dan pemahaman yang dalam membantu pemerintah untuk memberantas kasus perdagangan arang. (Zul)