SULBARPEDIA.COM,- Kejaksaan Tinggi Sulbar bersama Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman) dibeck Up oleh Polres Kota Baru , berhasil mengamankan Ruspahri pelaku terpidana penerima dana hibah dari Dinas Pendidikan Sulawesi Barat sebesar Rp 424 juta tahun 2012 yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) , yang melarikan diri sejak November 2017 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Polman .Muh Ichwan sesaat tiba melakukan perjalanan penjeputan DPO dengan rute Kalimantan – Makassar – Mamuju menjelaskan bahwa terpidana Ruspahri saat ini telah dijebloskan ke Lapas kelas II B Polman.
“Terpidana merupakan Ketua PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Ar-Rahmat dan dinyatakan bersalah dalam menyelenggarakan kegiatan keaksaraan yang diprogramkan Dinas Pendidikan Sulawesi Barat pada tahun 2012,” kata Kajari Polman Muh.Ichwan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus itu, terpidana menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan Sulawesi Barat sebesar Rp 424 juta. Namun, terpidana menyalahgunakan dana tersebut dengan cara tidak melaksanakan kegiatan berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah dan tidak menyalurkan dana tersebut sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 270 juta.
“Terdakwa diputus bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor dan harus dihukum penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp 50 juta atau subsider 6 bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp 270.250.000 subsider 1 tahun dan 6 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju No. 13/Pid.Sus/2018/PN.Mam tanggal 12 Desember 2018,”jelasnya.
Ia menambahkan, Ruspahri sebelumnya tidak dapat dihadirkan di persidangan dan dilakukan secara in absensia karena terpidana melarikan diri sejak November 2017, Pelimpahan DPO diserahkan ke Kajari Polman karena TKP penyalahgunaan anggaran Buta Aksara berada di Polewali Mandar.
Terpidana yang juga merupakan DPO dijebloskan ke Lapas Polman tepat pukul 19:20 wita dengan pengamanan ketat yang dipimpin langsung oleh Kejari Polman Muh Ichwan , didampingi Kasi Intel , Wan Max Namara , Kasi Pidum Adrian dan Kasi Pidsus.
(Lis/Lal)