Ditangkap di Kalimantan, DPO Terpidana Korupsi PKBM Dijebloskan Ke Lapas Polman

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2020 - 03:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Kejaksaan Tinggi Sulbar bersama Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman) dibeck Up oleh Polres Kota Baru , berhasil mengamankan Ruspahri pelaku terpidana penerima dana hibah dari Dinas Pendidikan Sulawesi Barat sebesar Rp 424 juta tahun 2012 yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) , yang melarikan diri sejak November 2017 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Polman .Muh Ichwan sesaat tiba melakukan perjalanan penjeputan DPO dengan rute Kalimantan – Makassar – Mamuju menjelaskan bahwa terpidana Ruspahri saat ini telah dijebloskan ke Lapas kelas II B Polman.

“Terpidana merupakan Ketua PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Ar-Rahmat dan dinyatakan bersalah dalam menyelenggarakan kegiatan keaksaraan yang diprogramkan Dinas Pendidikan Sulawesi Barat pada tahun 2012,” kata Kajari Polman Muh.Ichwan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus itu, terpidana menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan Sulawesi Barat sebesar Rp 424 juta. Namun, terpidana menyalahgunakan dana tersebut dengan cara tidak melaksanakan kegiatan berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah dan tidak menyalurkan dana tersebut sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 270 juta.

“Terdakwa diputus bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor dan harus dihukum penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp 50 juta atau subsider 6 bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp 270.250.000 subsider 1 tahun dan 6 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju No. 13/Pid.Sus/2018/PN.Mam tanggal 12 Desember 2018,”jelasnya.

Ia menambahkan, Ruspahri sebelumnya tidak dapat dihadirkan di persidangan dan dilakukan secara in absensia karena terpidana melarikan diri sejak November 2017, Pelimpahan DPO diserahkan ke Kajari Polman karena TKP penyalahgunaan anggaran Buta Aksara berada di Polewali Mandar.

Terpidana yang juga merupakan DPO dijebloskan ke Lapas Polman tepat pukul 19:20 wita dengan pengamanan ketat yang dipimpin langsung oleh Kejari Polman Muh Ichwan , didampingi Kasi Intel , Wan Max Namara , Kasi Pidum Adrian dan Kasi Pidsus.

(Lis/Lal)

 

 

Berita Terkait

Warga Desa Beru-Beru Pasang Spanduk Tolak Tambang Pasir di Muara Sungai Kalukku
Dua Pemuda di Polman Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, 1 Saset Sabu-HP Iphone Disita
Polisi Amankan 2 Remaja di Polman Usai Video Freestyle Motor di Jalan Raya Viral
Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan, Keluarga H.Asmar Demo Tuntut Keadilan
Kakak Adik Dibawah Umur, Jadi Pelampiasan Hasrat Bejat Ayah Kandung dan Paman
Pelaku Penikaman di Desa Babana, Berhasil Diamankan Beserta Barang Bukti Sebilah Badik
Tak Ditahan di Polres Mateng, Kuasa Hukum Korban Pengancaman Minta Kejari Mamuju Tahan Kades Lumu
Sat Narkoba Polres Mateng, Berhasil Bekuk JR Pengguna Sabu

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 14:42 WIB

Tangani Stunting, Dinas PPKB Mamuju Akan Gelar Lokakarya Mini di Tiap Kecamatan

Rabu, 17 April 2024 - 12:43 WIB

Polresta Mamuju Catat 14 Kasus Laka Lantas Selama Operasi Ketupat Marano 2024

Selasa, 16 April 2024 - 14:11 WIB

100% Pegawai Dinas PPKB Mamuju Masuk di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

Minggu, 14 April 2024 - 21:58 WIB

474 Penumpang Tujuan Balikpapan Padati Pelabuhan Feri Mamuju di H+4 Lebaran

Sabtu, 13 April 2024 - 19:07 WIB

Tim SAR Operasikan Drone Thermal Cari Pria Hilang Diduga Terseret Arus Sungai di Kalukku

Jumat, 12 April 2024 - 06:58 WIB

Pria di Kalukku Hilang Usai Masuk Hutan Cari Pakan Ternak, Diduga Terseret Arus Sungai

Selasa, 9 April 2024 - 11:51 WIB

Kadinkes Mamuju Bantah Kasus TBC di Buttuada Meningkat: Hanya 1 Penderita Meninggal

Sabtu, 6 April 2024 - 13:59 WIB

Geger Mayat Wanita Ditemukan Dalam Mobil di Mamuju, Polisi Datangi TKP

Berita Terbaru