MAMUJU – Setelah buron selama 2 (dua) bulan, akhirnya Lel. Saprianto (34) alias Igun berhasil diringkus oleh tim python Polres “Metro” Mamuju pada hari minggu (04/03/2018) di salah satu rumah warga yang berada di Kel. Rangas Kab. Mamuju.
Lel. Saprianto alias Igun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres “Metro” Mamuju setelah melakukan penganiayaan terhadap korban Lel. Amrin alias bapak lusi, di Jl. Ranggong kel. rimuku kec. mamuju kab. mamuju pada hari sabtu (13/01/2018).
Kejadian itu bermula dari adanya pertengkaran antara korban Lel. Amrin dengan orang tua pelaku Lel. Saharuddin (54) dan korban Lel. Amrin sempat melakukan penganiayaan terhadap orang tua pelaku, sehingga pelaku Lel. Saprianto (34) alias Igun yang mengetahui hal ini langsung mengambil parang dan menikam korban.
Setelah melakukan penikaman, Pelaku langsung bunuh diri, sementara korban yang juga merupakan Paman dari pelaku harus menjalani perawatan di RSUD Kab. Mamuju karena terkena luka terbuka pada bagian perut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat penerbangan, tim Kanit Python Polres “Metro” Mamuju Ipda Markus. P, S.Trk membenarkan hal tersebut dan revisi saat ini berada di amankan di Mapolres “Metro” Mamuju.
“Jadi pada hari ini kami telah mengamankan 1 (satu) orang DPO kasus penganiayaan yang disebut Lel. Saprianto (34) alias Igun di salah satu rumah warga yang berada di Kelurahan Rangas Kab. Mamuju, dan saat ini telah kami amankan di Mapolres “Metro” Mamuju untuk diperiksa lebih lanjut “, Ucap Ipda Markus.P, S.Trk.
Atas pebuatannya, Pelaku di ancam dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman di atas 5 (lima) tahun penjara.
(hms / lal)