SULBARPEDIA.COM,- DPRD Kabupaten Mamuju menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda), Jumat 29 November 2024.
Ranperda yang dimaksud ialah Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Mamuju Nomor 4 tahun 2018, tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mamuju pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar).
Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi menjelaskan bahwa kedua Ranperda tersebut telah melalui beberapa tahapan.
“Mulai dari tahapan harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsep hingga fasilitasi gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah,” kata Sutinah dalam sambutannya.
Baca Juga: Komisi I DPRD Mamuju Gelar Rapat Pembahasan Ranperda
Selain melakukan pengesahan Ranperda, dalam momentum yang sama juga dilaksanakan penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD Kabupaten Mamuju Tahun 2025, serta penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terhadap Ranperda APBD Mamuju Tahun 2024.
Terlepas dari sejumlah agenda yang dilaksanakan bersama jajaran eksekutif dan legislatif di ruang sidang DPRD Mamuju tersebut, Sutinah juga berkesempatan untuk menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada segenap anggota DPRD Mamuju yang dinilai telah membantu dalam mengawal jalannya pesta demokrasi
Pilkada serentak tahun 2024.
“Sehingga Pilkada dapat berjalan aman dan damai, dan menghasilkan outcome yang diharapkan bersama,” tuturnya.
(adv/adm)