SULBARPEDIA.COM,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prov. Sulbar menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting yakni : pertama penyerahan dokumen pokok-pokok pikiran DPRD Provinsi Sulawesi Barat tahun 2022, penyampaian rekomendasi DPRD Provinsi Sulawesi Barat tentang percepatan penyelesaian pembebasan lahan masyarakat dampak rencana pembangunan bendungan Budong-Budong Kabupaten Mamuju Tengah dan pengumuman susunan kepanitiaan Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Barat dalam rangka pembahasan LKPJ Gubernur Tahun 2021. Rapat dilaksanakan di kantor DPRD Sulbar, (Senin,04/04/2022).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sulbar Sitti Suraidah Suhardi didampingi wakil ketua DPRD Usman Suhuriah. Hadir pada sidang tersebut sekretaris darah Provinsi Sulbar H. Muhammad Idris, Sekretaris DPRD Sulbar Abdul Wahab Hasan Sulur, para anggota DPRD Sulbar dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemprov.Sulbar.Ketua DPRD Sulbar, St. Suraidah Suhardi mengatakan, pokok-pokok pikiran DPRD sangat penting untuk memastikan aspirasi konstituen di masing-masing daerah pemilihan anggota DPRD yang muncul dalam reses, menjadi rencana kerja pembangunan daerah.
Untuk itu, tujuan pokok-pokok pikiran adalah untuk mendukung program kerja jangka panjang dan jangka menengah daerah Sulbar, selain itu tujuan reses DPRD itu sendiri adalah menyerap dan menidaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat. Sehingga hasil reses akan menjadi pokok-pokok pikiran DPRD dan menjadi salah satu dokumen perencanaan pembangunan derah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kaidah perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah, salah satunya adalah penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD,”kata Suraidah.
Mengenai penyampaian rekomendasi DPRD Sulbar terhadap percepatan penyelesaian pembebasan lahan masyarakat dampak rencana pembangunan Bendungan Budong-Budong di Mamuju Tengah, Ia mengatakan pada 2 Maret 2022 DPRD Sulbar menerima aspirasi masyarakat Desa Salulekbo, Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah, yang menyampaikan tuntutannya mengenai kejelasan pembebasan lahan warga yang terdampak akibat rencana pembangunan bendungan tersebut yang merupakan salah satu program strategis pemerintah pusat. Atas dasar itu DPRD Sulbar telah membentuk Panja DPRD untuk segera merespon dan menindaklanjuti hal tersebut, melalui keputusan Pimpinanan DPRD Nomor 01 Tahun 2022 tentang penyelesaian pembebasan lahan masyarakat.
“Laporan hasil rapat kerja Panja DPRD ada 4 (empat) poin penting sebagai rekomendasi DPRD yang menjadi perhatian bersama khususnya Pemprov Sulbar dan Balai Sungai Sulawesi III Kementerian PUPR sebagai pelaksana kegiatan pembangunan Bendungan Budong-Budong serta pihak-pihak yang terkait,”tutupnya.
Terkait pembentukan Panja DPRD yakni dalam rangka mengefektifkan pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulbar tahun 2021.
(Lis/Lal)