Dua Bulan Pimpin Kejati Sulbar, Ini Segudang Prestasi Johny Manurung

- Jurnalis

Senin, 5 Oktober 2020 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Sejak dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar pada tanggal 5 Agustus 2020 lalu, Johny Manurung, langsung “tancap gas” memperlihatkan kinerjanya.

Selama kurang lebih dua bulan, sejumlah DPO (daftar pencarian orang) atau buronan yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Kejati Sulbar dikejar dan ditangkap. Bahkan, ada beberapa yang ditangkap di pulau Jawa dan Kalimantan.

Terbaru, tim intelijen Kejati Sulbar berhasil menangkap DPO kasus narkoba di Kota Parepare. DPO atas nama Rosalinda diciduk di Parepare pada hari Sabtu (3/10/2020), setelah kurang lebih empat tahun menjadi buronan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah ditangkap di Parepare, maka Rosalinda pun langsung dibawa ke Mamuju dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Mamasa, karena tindak pidana pengedaran narkoba dilakukan di Mamasa beberapa tahun lalu.

DPO yang lain adalah Ruspahri yang ditangkap di Pulau Krayan, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Penangkapan DPO ini dilaksanakan pada Selasa (29/9/2020), setelah dilakukan pengintaian selama empat hari.

”DPO ini adalah Ketua PKBM Ar-Rahmat, dalam menyelenggarakan kegiatan keaksaraan yang di programkan Dinas Pendidikan (Diknas) Provinsi Sulawesi Barat pada Tahun 2012, telah menerima dana hibah sebesar Rp 424 juta,”ujar Kajati Sulbar Johni Manurung, seusai penangkapan.

DPO ini selanjutnya melakukan penyalahgunaan dana tersebut dengan cara tidak melaksanakan kegiatan berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah dan tidak menyalurkan dana tersebut sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 270.250.000.

“Atas perbuatan Ruspahri, terdakwa diputus bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor dan harus dihukum penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider . 6 bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 270.250.000 subsider 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.

DPO atas nama Andi Mapperampeng Gani Alias Ampeng selama 10 tahun diakhiri pada tanggal 30 Agustus 2020. Terpidana kasus korupsi kredit fiktif sebesar Rp41 miliar di Bank Sulselbar pada tahun 2006-2007 itu ditangkap Tim Intelijen Kejati Sulbar.

Ampeng ditangkap di rumahnya di Agro Baras, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, pada Minggu (30/8/2020) malam. Penangkapan salah satu terpidana kasus kredit fiktif sejumlah Rp41 miliar ini dibantu Intelijen Kejaksaan Pasangkayu dan Polsek Baras.

DPO kasus korupsi kredit fiktif di Bank Sulselbar lainnya atas nama Rusmadi Chandra berhasil ditangkap di Kota Magelang, Jawa Tengah, awal September 2020.

Terpidana DPO korupsi Rp41 miliar ini berpindah-pindah sehingga keberadaannya sulit dilacak. Namun, berkat kecanggihan teknologi Akhirnya DPO tersebut bisa ditangkap di rumah kontrakkannya di kota Magelang.

“Penangkapan ini berkat bantuan dari kejaksaan agung yang terus melakukan koordinasi dengan Kejati sulbar. Setelah ditangkap terpidana langsung diterbangkan ke Jakarta dan dari Jakarta diterbangkan lagi ke Makassar dan tim Kejari Mamuju Langsung melakukan Penjemputan dan langsung dibawa ke Mamuju.” ujar Kajari Mamuju Ranu Indra, Jumat, (11/9/2020).

 

(Lis/Lal)

 

 

Berita Terkait

Aktivis Diduga Tipu Tersangka Tambang Emas Ilegal Rp35 Juta, Uang Habis untuk Judi Online
Kapolresta Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Pemukulan Anggota Polisi Saat Demo BWS
Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Polisi Bekuk 2 Pria Spesialis Pencuri Kotak Amal 21 Masjid di Mamuju
Kurir Sabu 58 Gram Dibekuk di Gerbang Kota Mamuju, Ditresnarkoba Polda Sulbar Bongkar Jalur Sidrap
Polresta Mamuju Ringkus Otak Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Setelah Diburu 15 Hari
Curiga Istri Selingkuh” Alasan Penganiayaan Pria di Simbuang Mamuju
Polsek Kalukku Polresta Mamuju Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Bebanga

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:57 WIB

Arsal Aras Respon Positif Wacana Penggajian PPPK Beralih Ke APBN

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:43 WIB

Kadis Kominfos Mateng Hajai Berharap SMSI dapat Menjadi Sahabat Pemberitaan Pemerintah

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:41 WIB

8 Dekade BNI: Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:31 WIB

Sat Samapta Polres Mateng Intensifkan Patroli Dialogis di Dermaga Babana

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:05 WIB

Diakhir Masa Jabatan, AKBP Hengky Beri Pesan Pemuda Lebih Selektif dalam Memilih Lingkungan Pertemanan

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:41 WIB

Polres Mamuju Tengah Laksanakan Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Personel

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:37 WIB

Pengembangan Potensi Keagamaan dan Budaya Daerah, Anggota DPRD Mateng Dampingi Tim Pesparawi Bertanding di Manokwari

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:56 WIB

Wakil Ketua DPRD Mateng Hamka:  Kehadiran SMSI untuk Penguatan Media Lokal

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Arsal Aras Respon Positif Wacana Penggajian PPPK Beralih Ke APBN

Kamis, 2 Jul 2026 - 15:57 WIB

Berita Terbaru

8 Dekade BNI: Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

Kamis, 2 Jul 2026 - 11:41 WIB

x