Golkar Mateng Ajukan 3 Nama Calon Pimpinan Dewan

- Jurnalis

Kamis, 11 Juli 2019 - 01:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM, – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Golkar Mamuju Tengah Rabu malam 10 Juli 2019 menggelar rapat pleno usulan nama pimpinan DPRD Mateng, rapat pleno itu di gelar di salah satu rumah makan di kawasan Benteng Kayu Mangiwang jalan Trans Sulawesi.

Rapat itu dihadiri pengurus harian DPD Golkar Sulbar yang diberikan mandat khusus untuk menghadiri rapat pleno tersebut, mereka yang hadir masing-masing adalah anggota DPRD Sulbar Hastuti Idriani, wakil ketua DPRD Mateng Yulius Sanusi dan wakil sekretaris Golkar Sulbar Lalu Artana.

Rapat pleno yang dipimpin ketua Golkar Mateng Haderana memutuskan untuk mengajukan 3 nama yakni,  Yulius Sanusi (caleg terpilih dapil 3), Syahril (Caleg terpilih dapil 1) dan Rukman (caleg terpilih dapil 2). Usulan disampaikan ke DPD Golkar Sulbar yang selanjutnya akan diteruskan ke DPP Partai Golkar untuk memutuskan satu nama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” jadi sesuai dengan mekanisme dan juknis partai Golkar usulan pimpinan itu minimal 3 nama, nah di Mateng kita kan dapat 3 kursi jadi semuanya ketiga-tiganya kita usulkan, soal siapa yang jadi , itu urusan DPP Golkar.” kata Haderana.

Haderana menjelaskan dalam menentukan pimpinan DPRD kabupaten/kota, Golkar memiliki sedikitnya 7 kriteria yang diputuskan dalam rapat pimpinan nasional DPP Golkar V, ada pun ke tujuh kriteria itu yakni :

1.unsur pengurus harian partai Golkar sesuai tingkatannya atau satu tingkat diatasnya

2.pernah menjadi anggota DPRD minimal ditingkatnya (pengalaman)

3.berpendidikan minimal S1 (strata satu)

4.memberikan prioritas kepada calon yang mencapai perolehan suara memenuhi bilangan pembagi atau menjdi ketua pimpinan daerah sesuai tingkatan

5.memenuhi ketentuan perundang-undangan

6.tidak pernah menjadi anggota partai lain

7.apabila ketentuan sebagaimana ayat 1 sampai dengan ayat 6 tidak terpenuhi, maka pengambilan keputusan harus dengan persetujuan dewan pimpinan partai sati tingkat diatasnya .

 

(La)

 

 

Berita Terkait

Musda IV DPD Golkar Mamuju Tengah Ditetapkan 1 Agustus 2026
Komite P2KAB PUS Jadwalkan Gotong Royong Jumat Bersih di Mambi
MUSDA IV Hanura Sulbar Digelar, Andi Dodi Hermawan Calon Tunggal Ketua DPD
Terima Rekomendasi DPP, Andi Dody Hermawan Jadi Calon Tunggal Ketua DPD Hanura Sulbar Periode 2025-2030
Golkar Sulbar Gelar Musda 22 November, DPP Harap Ketua Dipilih Lewat Aklamasi
Program “KPU Polman Membawa Teman Pemilih”, Upaya Tingkatkan Literasi sekaligus Partisipasi di Pemilu
Kembali Gelar “KPU BerPASAR”, KPU Polman Kali Ini Sosialisasikan PDPB di Pasar Wonomulyo
DPD Nasdem Mamasa Gelar Rakor, Begini Arahan Dirga

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Pangale pastikan turnamen sepak bola mini berlangsung aman

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Bhabinkamtibmas Topoyo bangun kamtibmas lewat sambang dan sarana olahraga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:32 WIB

Hut Rl Ke-81, Bupati Mateng Beri Penghargaan Bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:55 WIB

Semangat Kemerdekaan di Bumi Lalla Tassisara, S-TAB Reklaim Lahan yang Diklaim Milik Petani

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Hut RI Ke-81, Bupati Arsal Ajak Masyarakat Meningkatkan Kewaspadaan Potensi Kebakaran

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Polres Mateng Upacara HUT RI ke-81 Berjalan Khidmat

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Sejumlah ASN Berteduh saat Upacara HUT RI Ke 81, Sekda Mateng akan Kroscek dan Beri Sanksi

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Bupati Mateng Arsal Hadiri Jalan Santai di Kec.Tobadak

Berita Terbaru

x