Golkar Mateng Ajukan 3 Nama Calon Pimpinan Dewan

- Jurnalis

Kamis, 11 Juli 2019 - 01:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM, – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Golkar Mamuju Tengah Rabu malam 10 Juli 2019 menggelar rapat pleno usulan nama pimpinan DPRD Mateng, rapat pleno itu di gelar di salah satu rumah makan di kawasan Benteng Kayu Mangiwang jalan Trans Sulawesi.

Rapat itu dihadiri pengurus harian DPD Golkar Sulbar yang diberikan mandat khusus untuk menghadiri rapat pleno tersebut, mereka yang hadir masing-masing adalah anggota DPRD Sulbar Hastuti Idriani, wakil ketua DPRD Mateng Yulius Sanusi dan wakil sekretaris Golkar Sulbar Lalu Artana.

Rapat pleno yang dipimpin ketua Golkar Mateng Haderana memutuskan untuk mengajukan 3 nama yakni,  Yulius Sanusi (caleg terpilih dapil 3), Syahril (Caleg terpilih dapil 1) dan Rukman (caleg terpilih dapil 2). Usulan disampaikan ke DPD Golkar Sulbar yang selanjutnya akan diteruskan ke DPP Partai Golkar untuk memutuskan satu nama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” jadi sesuai dengan mekanisme dan juknis partai Golkar usulan pimpinan itu minimal 3 nama, nah di Mateng kita kan dapat 3 kursi jadi semuanya ketiga-tiganya kita usulkan, soal siapa yang jadi , itu urusan DPP Golkar.” kata Haderana.

Haderana menjelaskan dalam menentukan pimpinan DPRD kabupaten/kota, Golkar memiliki sedikitnya 7 kriteria yang diputuskan dalam rapat pimpinan nasional DPP Golkar V, ada pun ke tujuh kriteria itu yakni :

1.unsur pengurus harian partai Golkar sesuai tingkatannya atau satu tingkat diatasnya

2.pernah menjadi anggota DPRD minimal ditingkatnya (pengalaman)

3.berpendidikan minimal S1 (strata satu)

4.memberikan prioritas kepada calon yang mencapai perolehan suara memenuhi bilangan pembagi atau menjdi ketua pimpinan daerah sesuai tingkatan

5.memenuhi ketentuan perundang-undangan

6.tidak pernah menjadi anggota partai lain

7.apabila ketentuan sebagaimana ayat 1 sampai dengan ayat 6 tidak terpenuhi, maka pengambilan keputusan harus dengan persetujuan dewan pimpinan partai sati tingkat diatasnya .

 

(La)

 

 

Berita Terkait

Musda IV DPD Golkar Mamuju Tengah Ditetapkan 1 Agustus 2026
Komite P2KAB PUS Jadwalkan Gotong Royong Jumat Bersih di Mambi
MUSDA IV Hanura Sulbar Digelar, Andi Dodi Hermawan Calon Tunggal Ketua DPD
Terima Rekomendasi DPP, Andi Dody Hermawan Jadi Calon Tunggal Ketua DPD Hanura Sulbar Periode 2025-2030
Golkar Sulbar Gelar Musda 22 November, DPP Harap Ketua Dipilih Lewat Aklamasi
Program “KPU Polman Membawa Teman Pemilih”, Upaya Tingkatkan Literasi sekaligus Partisipasi di Pemilu
Kembali Gelar “KPU BerPASAR”, KPU Polman Kali Ini Sosialisasikan PDPB di Pasar Wonomulyo
DPD Nasdem Mamasa Gelar Rakor, Begini Arahan Dirga

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Bupati Arsal Sebut, ASN Dilarang Rangkap Jabatan BPD

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Kasus Penculikan Gadis Dibawah Umur Viral di Medsos, Pelaku Diamankan di Polres Mateng

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Komisi l DPRD Mateng RDP Terkait Regulasi Rangkap Jabatan ASN dan BPD

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Bupati Arsal Aras Serahkan Beasiswa Kuaat Sebanyak 162 Penerima di Kec.Pangale

Rabu, 23 September 2026 - 05:30 WIB

DPRD Mateng Rapat Paripurna Persetujuan Raperda APBD-P 2026

Selasa, 15 September 2026 - 05:36 WIB

Kunjungan Ke Pembangunan RS PHTC Kemenkes, Ketua DPRD Mateng Progres 22.6 Persen

Senin, 14 September 2026 - 05:43 WIB

DPRD Mateng Rapat Paripurna Penyerahan APBD-P 2026

Jumat, 11 September 2026 - 05:59 WIB

Usai RDP dengan Dinkes, Komisi lll DPRD Mateng Minta Pemda Perhatikan Kusus PKM Salupangkang

Berita Terbaru

Oplus_131072

Mamuju Tengah

Bupati Arsal Sebut, ASN Dilarang Rangkap Jabatan BPD

Jumat, 9 Okt 2026 - 09:57 WIB

x